JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuat terobosan baru dengan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik secara terbuka. Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pihak pengadu, dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR adalah pihak pertama yang dimintai keterangannya.
“Iya sidang MKD itu pada prinsipnya tertutup tetapi apabila persidangan meminta terbuka, bisa saja itu dilakukan. Prinsipnya kami mencermati kasus ini sangat menarik perhatian masyarakat sehingga ini tentu menjadi pertimbangan,” kata anggota MKD Darizal Basir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/15).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumbar I ini menyebut pihaknya menyadari harapan masyarakat sangat besar pada penuntasan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR. Ia menekankan MKD dalam proses pemeriksaan hanya fokus pada apakah ada pelanggaran etik. Masalah lain misalnya pidana merupakan ruang bagi kepolisian dan kejaksaan.
Ketika ditanya tentang keterangan yang disampaikan oleh Sudirman Said, politisi Fraksi Demokrat ini berpendapat cukup objektif. “Namun tentu keterangan itu masih perlu kita konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainnya yang akan dipanggil dalam persidangan selanjutnya,” tutur dia.
Sementara itu anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae masih mempersoalkan legal standing Menteri ESDM sebagai pihak pengadu dalam kasus ini. Ia mengutip pasal 5 Peraturan DPR no.2/2015 yang menjelaskan pihak-pihak yang berhak melapor ke MKD.
“Tidak diatur pejabat eksekutif dalam hal ini Menteri ESDM mengadukan pejabat legislatif. Jadi ada persoalan dalam persidangan sehingga Sudirman Said belum berhak menyampaikan keterangan,” tandas dia. (iky–DPR)