Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Putusan MK Tentang Mantan Napi Korupsi, Buka Peluang Money Politic di Pilkada

Putusan MK Tentang Mantan Napi Korupsi, Buka Peluang Money Politic di Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 31 Jul 2015
  • visibility 99

JAKARTA — Mantan narapidana kasus korupsi yang mengajukan diri ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir batasan waktunya. Putusan ini dinilai membuka peluang besar terjadinya money politic dalam Pilkada serentak tahun ini.

Pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow mengatakan aturan baru yang dikeluarkan MK dapat dimanfaatkan peserta Pilkada menggunakan politik uang untuk mendapatkan suara. Sebab mereka seharusnya sudah tidak mendapatkan simpati setelah kesalahan yang dilakukannya.

“Putusan MK memberikan peluang mantan napi melakukan money politic untuk mendapatkan suara di tengah minimnya dukungan pasca ditahan,” kata Jeirry, Kamis (30/7).

Hal ini ditambah dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang cenderung apatis terhadap politik. Ketidakpedulian ini akibat rasa tidak percaya lagi terhadap pemimpin yang akan menjabat di daerahnya. Mereka tidak merasakan perubahan ketika siapapun menjabat sebagai kepala daerah.

Kondisi ini yang dinilainya menambah potensi praktek money politicberkembang subur. Mereka akhirnya termakan politik uang yang diberikan calon yang sejatinya sudah tidak layak dipilih.

Untuk itu, situasi seperti ini seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi MK atas revisi aturan yang sudah dikeluarkannya. Ia menilai peraturan baru itu berdampak buruk bagi situasi kebangsaan Indonesia.

Sebelumya aturan mantan napi boleh mengikuti ajang Pilkada dibatasi minimal lima tahun setelah keluar tahanan. Namun putusan itu direvisi dengan menghapus batasan waktu mantan napi keluar penjara. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berdalih Ditekan Dinas, Kepsek Masukkan Oknum Guru Siluman

    Berdalih Ditekan Dinas, Kepsek Masukkan Oknum Guru Siluman

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dengan dalih tekanan dari pihak Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah salah satu SD sudah lebih dari 1 tahun memasukkan nama tenaga pengajar yang tidak pernah masuk kerja (guru siluman). Hal ini disampaikan nara sumber yang mewanti-wanti minta namanya jangan ditulis. “Nama tersebut merupakan titipan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, kita tidak bisa […]

  • Raperda APBD 2019 Musi Rawas Disahkan

    Raperda APBD 2019 Musi Rawas Disahkan

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama Ketua DPRD Mura, Yudi Pratama, SH beserta wakil ketua menandatangani persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Mura dan Pejabat Pemkab Mura yang hadir. Penandatanganan […]

  • Koperasi Langit Biru Akan Kelola Sementara Hutan Kota ‘Pelangi’

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sementara menunggu Perda retribusi wisata Hutan Kota ‘Pelangi’, pengelolaan sementara dilakukan Koperasi Langit Biru kerjsama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, Marsono kepada wartawan, usai peresmian Hutan Kota ‘Pelangi’ oleh Bupati Musi Rawas di kawasan Agropolitan Center […]

  • Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2018, Pembelajaran Bagi Parpol

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menengarai, munculnya beberapa calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2018 lalu karena adanya kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam undang-undang. “Masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi parpol untuk berhati-hati dan bikin regulasinya mengenai kotak kosong ini,” katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, […]

  • Membumikan Nilai Butir-butir Eksistensi Pancasila

    Membumikan Nilai Butir-butir Eksistensi Pancasila

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar didampingi Kabag Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau, M Rozikin mengikuti diskusi kelompok terpumpun penyusunan usulan, langkah dan strategi internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam produk hukum dengan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP bersama Sekretariat Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melalui Vidcon […]

  • Pelayanan Izin Online Permudah Pelaku Usaha

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pelayanan dan penerbitan perizinan lebih mudah melalui online. Karena pelaku usaha dapat mengajukan dimana saja tanpa batasan tempat. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas, Mei Juanda menyampaikan pelayanan perizinan jadi lebih mudah dengan Online Single Submision (OSS). “Pelaku usaha dapat mendaftarkan izin usaha melalui […]

expand_less