Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Karena Beban Kerja, UU Pemilu di Uji ke MK

Karena Beban Kerja, UU Pemilu di Uji ke MK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
  • visibility 208

JAKARTA – Sejumlah kalangan mulai dari anggota aktif KPU, Panwas, dan aktivis ormas serta perseorangan warga negara mengajukan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (16/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon perkara yang teregistrasi Nomor 31/PUU-XVI/2018 ini terdiri atas Erik Fitriadi (Pemohon I) dan Miftah Farid (Pemohon II) yang berprofesi sebagai anggota KPU Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor;  A. Wahab Suneth yang merupakan Ketua Bidang Keanggotaan dan Perkaderan Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syariat Islam (Pemohon III); Iwan Setiyono dan Akbar Khadafi yang berprofesi sebagai Anggota Panwaslih Kab. Bekasi Tahun 2017 (Pemohon IV dan V); Turki dan Mu’amar yang berprofesi sebagai karyawan swasta (Pemohon VI, VII); dan Habloel Mawadi yang berprofesi sebagai dosen (Pemohon VIII).

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan sebanyak sebelas pasal yang tercantum dalam UU Pemilu. Pasal-pasal a quo, yakni Pasal 10 ayat (1) huruf c; Pasal 21 ayat (1) huruf k; Pasal 44; Pasal 52 ayat (1); Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, dan huruf o; Pasal 286 ayat (2); Pasal 468 ayat (2); dan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu.

Heru Widodo selaku kuasa hukum para Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menetapkan jumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/kota serta jumlah 3 (tiga) orang anggota PPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut karena aturan tersebut tidak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia, khususnya wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur, yang terdiri dari ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam, ada daerah pemilihan yang bergantung pada cuaca, ada yang tidak dapat ditempuh melalui jalan darat, serta masih ada pula daerah pemilihan yang hanya bisa ditempuh melalui jalan kaki.

Heru menjelaskan aturan a quo menyatakan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada perhitungan dengan rumus jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah kecamatan. Kabupaten/Kota dengan hasil perhitungan sama dengan atau lebih dari 500 ribu, jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang. Adapun untuk Kabupaten/Kota dengan hasil perhitungan kurang dari 500 ribu orang, jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 orang. Dengan demikian, keanggotaan KPU Kabupaten/Kota terjadi pengurangan diwilayah-wilayah tertentu yang perhitungannya kurang dari 500 ribu. Atas dasar hal tersebut, jelas Heru, terlihat tugas dan wewenang yang diemban KPU Kabupaten/Kota tersebut cukup berat untuk dilaksanakan. “Oleh karena itu, tidaklah beralasan jika apabila jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dikurangi dengan mendasarkan pada jumlah penghitungan suara dari setiap daerah,” jelas Heru di hadapan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto.

Di samping itu, tambah Heru, selain berpotensi beban kinerja menjadi berat tentunya akan berimplikasi terhadap terganggunya asas pelaksanaan pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juga tidak mampu menjamin pelaksanaan pemilu sesuai prinsip mandiri, jujur, adil, dan berkepastian hukum. Berkaitan dengan jumlah anggota PPK/PPD menjadi hanya 3 orang dalam Pasal 52 ayat (1) UU Pemilu tersebut, Heru menyampaikan dari hal tersebut tampak pembuat undang-undang mengalami inkonsistensi dengan tujuan politik hukum. Sebagaimana penjelasan UU Pemilu yang menyatakan kelembagaan yang melaksanakan pemilu meliputi KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang kedudukan serta tugas dan fungsinya diperkuat dan diperjelas serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Batas Usia

Berikutnya, Andy Ryza Fardiansyah yang juga merupakan kuasa hukum para Pemohon lainnya menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, dan huruf O UU Pemilu yang menyatakan adanya batasan syarat usia calon anggota Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dibedakan dengan syarat usia calon anggota PPK, PPS, KPPS bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurut para Pemohon, setiap warga negara yang memenuhi kualifikasi untuk memiliki hak pilih juga memilki hak untuk turut serta menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Namun, Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu sepanjang frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon naggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS” telah mereduksi hak warga negara yang berumur 17 – 24 tahun untuk turut serta menjadi penyelenggara pemilu. “Padahal warga negara yang berumur 17 – 24 tahun telah memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk menyelenggraan kepemiluan,” jelas Fardiansyah.

Sifat Tetap Panwas

Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum diselengggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Menurut para Pemohon, sifat “tetap” Bawaslu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota adalah satu kesatuan yang tetap dan setiap jenjangnya memiliki kedudukan yang setara.

Berkaitan dengan hal tersebut, sebagaimana Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu cenderung mengesankan adanya diferensiasi antara Panwas di Aceh dengan Panwas di daerah lain. “Dengan demikian, pasal a quo perlu penafsiran dari Mahkamah untuk menegaskan adanya persamaan kedudukan dan status Pengawas Pemilu di Aceh dengan daerah lain mengingat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota lembaga pengawas pemilu yang bersifat tetap,” urai Fardiansyah.

Musyawarah dengan KPU RI

Mencermati banyaknya Pemohon Perkara 31 yang mengajukan uji UU Pemilu yang salah satunya adalah pihak penyelenggara pemilu yang ada di tingkat Kabupaten/Kota, Hakim Konstitusi Saldi mempertanyakan jika para Pemohon telah melakukan musyawarah dengan KPU RI. Hal ini mengingat secara hierarki penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP. “Apakah secara organisasi, KPU Kabupaten/Kota tidak perlu izin pada KPU RI? Khawatirnya, nanti malah KPU RI yang digugat,” jelas Saldi.

Sejalan dengan hal ini, Saldi menyarankan juga bahwa pasal a quo merupakan aturan yang telah lama menjadi perdebatan, terutama yang berkaitan dengan pengurangan anggota KPU berdasarkan jumlah penduduk. Untuk itu, Saldi menyarankan Pemohon mengikutsertakan KPU RI. “Mengapa tidak ditarik KPU RI untuk jadi Pemohon karena jauh lebih terganggu KPU RI jika tangan-tangannya dirugikan,” saran Saldi.

Pada akhir persidangan, Wakil MK Aswanto menyampaikan para Pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya menyerahkan perbaikan permohonan hingga Senin, 30 April 2018 pukul 10.00 WIB, untuk kemudian dapat diagendakan sidang berikutnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mura: Koperasi Merupakan Jalan Untuk Sejahterakan Petani

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud resmikan Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) PKS Lubuk Ngin Bersatu di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kamis (23/06/2022). Adanya koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud meyakini dengan diresmikannya kantor KSU PKS […]

  • Wiranto apresiasi Rencana PWI Gelar HPN 2020 di Papua

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA -| Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengapresiasi rencana peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 yang digelar di Papua. “Bagi Kemenko Polhukam, rencana yang sangat bagus,” kata Menko Polhukam Wiranto, di Jakarta, Senin. Hal itu disampaikannya usai beraudiensi dengan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk membahas rencana peringatan HPN tersebut. Dari PWI, […]

  • Serentak, Pengurus TP PKK Desa dan Kelurahan se Kabupaten Mura Dilantik

    • calendar_month Kam, 19 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Sebanyak 1.582 orang Pengurus Tim Penggerak PKK Desa dan Kelurahan se Musi Rawas resmi dilantik secara serentak oleh seluruh kepala desa di lingkungan Kabupaten Musi Rawas, Kamis (19/07). Pelantikan ini disaksikan langsung oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dan Ketua Tim Penggerak PKK Musi Rawas, dr Hj Noviar Marlina Gunawan, FKPD, […]

  • Wabup Mura Buka Kejuaraan Silat, Jaring Bibit Atlit Hebat

    Wabup Mura Buka Kejuaraan Silat, Jaring Bibit Atlit Hebat

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti mengapresiasi kegiatan  Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti Cabang Kabupaten Musi Rawas. Dalam kegiatan ini, IKS PI menggelar kejuaraan Pencak Silat mengusung tema “Melalui IKS.PI Kera Sakti Cup 1 Silaturahmi Erat, Atlit Hebat, Musi Rawas Mantab.” Wabup Suwarti berharap dengan adanya […]

  • Delapan Desa di Mura Blank Spot Dapat Bantuan Penguat Signal

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Delapan desa di Tiga Kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas mendapat bantuan penguat signal dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Musi Rawas pada 2017 lalu. Desa desa tersebut meliputi lima desa di Kecamatan Muara Lakitan, Dua desa di Kecamatan Muara Kelingi dan Satu Desa di Kecamatan Tuah Negeri. Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik […]

  • Warga Batu Marta Tolak Aktivitas Tambang Batubara

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BATURAJA – Ratusan warga Batu Marta Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU mendatangi kantor DPRD OKU guna menyampaikan aspirasi atas adanya aktifitas penambangan Batu Bara oleh PT Selo Agrodedeli di kawasan tersebut. Koordinator aksi Irsan Audi menyampaikan tuntutan masyarakat Batumarta yang menolak keras adanya penambangan di kawasan lingkup Kecamatan Lubuk Raja, menurutnya pihak PT tidak pernah […]

expand_less