Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pengamat : Perpecahan di Tubuh PPP Bisa Terjegal Saat Pilkada

Pengamat : Perpecahan di Tubuh PPP Bisa Terjegal Saat Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Feb 2015
  • visibility 107

JAKARTA–Perpecahan yang masih terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2016 mendatang.

“Nanti salah satu persyaratannya (calon kepala daerah) walaupun tanda tangan adalah ketua dan sekretaris pada level masing-masing, dalam hal ini DPD I dan II atau DPW dan DPC, tapi tetap di situ dalam revisi UU itu harus dapat persetujuan dari pengurus pusat,” kata pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya Hariyadi, Kamis (26/2).

Hariyadi mengatakan, karena Ketua Umum PPP versi muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy berencana melakukan banding, maka kubu Djan Faridz belum diperbolehkan untuk bertugas sebagai pengurus pusat PPP.

“Kalau masih banding berarti proses hukumnya belum tetap, itu artinya dia tidak boleh menandatangani,” jelasnya.

Jika persyaratan tersebut tidak dilengkapi, lanjut Hariyadi, maka pencalonan tidak dapat diproses oleh KPU. Bahkan, PPP bisa saja tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

“Karena ini masih proses banding maka bisa saja PPP tidak bisa ikut mengusung dan tidak ikut mendukung dalam Pilkada. Itu risiko terburuk. Karena harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat, pengurus pusatnya ada tapi status hukumnya masih banding, maka nggak bisa,” kata Hariyadi.

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadarma Ali atas Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya.

Dengan diterimanya gugatan ini, SK Menkumham dinyatakan batal dan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya menjadi tidak sah. Ketua Umum PPP versi Muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy pun berencana melakukan banding atas putusan ini. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelayanan Izin Online Permudah Pelaku Usaha

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pelayanan dan penerbitan perizinan lebih mudah melalui online. Karena pelaku usaha dapat mengajukan dimana saja tanpa batasan tempat. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas, Mei Juanda menyampaikan pelayanan perizinan jadi lebih mudah dengan Online Single Submision (OSS). “Pelaku usaha dapat mendaftarkan izin usaha melalui […]

  • Bupati Mura Tinjau Program GMSS di Kecamatan Sukakarya

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan (H2G) meninjau secara langsung program Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMMS) di Kecamatan Sukakarya. Jumat (5/7) di dua desa di Kecamatan Sukakarya, yaitu Desa Cipto Dadi I dan Desa Rantau Alih. Diawal kegiatan yang berlokasi di SDN Kuto Baru Desa Ciptodadi I, Bupati H2G […]

  • Bupati Apresiasi Gerakan PKK Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 19 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengapresiasi atas kinerja PKK selama ini. Telah banyak prestasi yang ditorehkan PKK Musi Rawas hingga event nasional. Hal ini disampaikan Hendra Gunawan pada pelantikan Pengurus PKK Desa/Kelurahan se-Kabupaten Musi Rawas, Kamis (19/07) di Halaman Pemkab Musi Rawas. “Kedepan PKK diharapkan dapat terus membantu dan bersinergi dengan […]

  • Terpidana Kasus Century Uji KUHP

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    TERPIDANA kasus Bank Century Robert Tantular menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/10) siang. Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal […]

  • Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Adil

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan meminta penegakan hukum terhadap pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2017 ini diterapkan secara adil. Post Views: 645

  • Dewan Pertanyakan Kinerja Pemerintah Atasi Pengangguran

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan kinerja pemerintah dalam mengatasi pengangguran. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini pengangguran di Indonesia mencapai 6,82 juta orang atau 5 persen dari jumlah penduduk angkatan kerja. “Pertanyaan kita, apa yang diusahakan pemerintah untuk meningkatkan lapangan  pekerjaan bagi masyarakat, serta mengurangi pengangguran di Indonesia di […]

expand_less