Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Pengamat : Perpecahan di Tubuh PPP Bisa Terjegal Saat Pilkada

Pengamat : Perpecahan di Tubuh PPP Bisa Terjegal Saat Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Feb 2015
  • visibility 148

JAKARTA–Perpecahan yang masih terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2016 mendatang.

“Nanti salah satu persyaratannya (calon kepala daerah) walaupun tanda tangan adalah ketua dan sekretaris pada level masing-masing, dalam hal ini DPD I dan II atau DPW dan DPC, tapi tetap di situ dalam revisi UU itu harus dapat persetujuan dari pengurus pusat,” kata pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya Hariyadi, Kamis (26/2).

Hariyadi mengatakan, karena Ketua Umum PPP versi muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy berencana melakukan banding, maka kubu Djan Faridz belum diperbolehkan untuk bertugas sebagai pengurus pusat PPP.

“Kalau masih banding berarti proses hukumnya belum tetap, itu artinya dia tidak boleh menandatangani,” jelasnya.

Jika persyaratan tersebut tidak dilengkapi, lanjut Hariyadi, maka pencalonan tidak dapat diproses oleh KPU. Bahkan, PPP bisa saja tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

“Karena ini masih proses banding maka bisa saja PPP tidak bisa ikut mengusung dan tidak ikut mendukung dalam Pilkada. Itu risiko terburuk. Karena harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat, pengurus pusatnya ada tapi status hukumnya masih banding, maka nggak bisa,” kata Hariyadi.

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadarma Ali atas Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya.

Dengan diterimanya gugatan ini, SK Menkumham dinyatakan batal dan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya menjadi tidak sah. Ketua Umum PPP versi Muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy pun berencana melakukan banding atas putusan ini. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden: Pemerintah Terus Berkoordinasi dengan BI Stabilkan Rupiah

    • calendar_month Sel, 29 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menyambut baik penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). ”Kita harapkan dengan kebijakan-kebijakan moneter yang telah diantispasi dan dilakukan oleh BI, saya kira (penguatan nilai tukar) sangat baik,” kata Presiden kepada jurnalis setelah menghadiri Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. […]

  • MoU dengan Kejari Lubuklinggau, Ini Harapan Bupati Musi Rawas

    MoU dengan Kejari Lubuklinggau, Ini Harapan Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Tahun 2024-2026. Senin (08/01/2024), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas. Kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, Pemkab Musi Rawas dan KejariLubuklinggau, dalam proses […]

  • Pemkot Lubuklinggau Usulkan CSR Untuk 1000 PLTS

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat, telah mengusulkan usulan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk penerangan jalan umum Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Juli 2018 lalu. Usulan CSR tersebut, telah diajukankan oleh Pj Walikota Lubuklinggau H Riki Junaidi saat itu. Hal ini disampaikan Kabid Prasarana Sarana […]

  • Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Terdakwa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah, Rani Artiva mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa. “Menyatakan terdakwa […]

  • Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ajukan Nota Pembelaan

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 mengajukan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin. Terdakwa yang merupakan pejabat Pemprov Sumsel yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin mengajukan eksepsi melalui kuasa […]

  • Inovasi Aeromodeling Musi Rawas Raih Juara Tingkat Nasional TTG XX 2018

    • calendar_month Sen, 22 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    INOVASI kreasi alat pengusir burung sawah Aeromodeling dengan bahan bekas yang diciptakan oleh Sugeng Riyanto yang merupakan warga Kelurahan Sumberharta, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas berhasil meraih Juara Harapan III tingkat Nasional pada ajang lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) XX 2018 yang dilaksanakan di Bali, 19-22 Oktober 2018. Penghargaan ini serahkan langsung oleh Direktur Pendayagunaan […]

expand_less