Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat

Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 13 Jul 2018
  • visibility 40

JAKARTA – Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara Nomor 58/PUU-XVI/2018 digelar pada Kamis (12/7) siang. Muhammad Dandy yang menjadi Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu.

Unoto Dwi Yulianto selaku kuasa hukum, menyebut Pemohon yang berusia 20 tahun merupakan pemilih pemula. Pada Pemilihan Umum 2014, Pemohon tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum berusia 17 tahun dan juga belum menikah.

Unoto mendalilkan, partai politik hasil Pemilu 2014 tidak pernah mendapatkan mandat dari pemilih pemula yang pada Pemilu 2019 baru pertama kali memilih untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga berpotensi hilangnya hak konstitusionalitas pemilih pemula untuk mendapatkan banyaknya alternatif calon pemimpin.

“Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang dibuat oleh pembuat undang-undang dengan mekanisme berdasarkan hasil pemilu sebelumnya jelas merugikan dan mengebiri hak-hak konstitusional pemilih pemula in casu termasuk Pemohon karena Pemohon tidak pernah memberikan mandat atau suaranya kepada partai politik manapun pada Pemilu 2014,” imbuh Unoto.

Dikatakan Unoto, jika partai politik menggunakan argumentasi bahwa partai politik hasil Pemilu 2014 dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden mewakili suara pemilih tahun 2014, maka sesungguhnya hal tersebut sekaligus menegaskan partai politik hasil Pemilu 2014 sama sekali menafikan atau meniadakan hak konstitusional Pemohon pada Pemilu 2019 untuk mendapatkan persamaan hukum dalam pemerintahan. Sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Seharusnya, lanjut Unoto, karena Pemilu 2019 dilakukan secara serentak, maka pembuat undang-undang tidak perlu menetapkan ambang batas pencalonan presiden dengan merujuk pada hasil pemilihan umum sebelumnya. Hal ini sangat berpotensi melanggar hak-hak konstitusional pemilih pemula atau milenial, khususnya Pemohon.

“Ketentuan ambang batas presiden dan wakil presiden atau presidential threshold bertentangan dengan konstitusi karena mengebiri dan membatasi Pemohon untuk mendapatkan alternatif calon presiden dan wakil presiden karena berpotensi besar terjadinya calon tunggal,” tegas Unoto.

Dikatakan Unoto, UU Pemilu menyebutkan calon tunggal tidak diatur secara rinci dan tegas, sehingga akan menimbulkan berbagai konsekuensi dan kegaduhan jika misalnya terjadi calon tunggal versus kolom kosong. Terlebih kolom kosong ini tidak diatur secara jelas dalam UU Pemilu, sebagaimana diaturnya kolom kosong dalam UU Pilkada.

“Lalu, bagaimana jika yang menjadi pemenangnya adalah kotak kosong? Kemudian dilakukan pemilihan ulang berikutnya dan terjadi hal yang sama? Kotak kosong menang lagi. Maka, Indonesia tentu akan menjadi sorotan dunia dalam pengertian yang negatif,” imbuh Unoto.

Menurut Pemohon, pemilihan presiden dan wakil presiden haruslah dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting, sehingga harus diatur dalam undang-undang, bukan oleh peraturan KPU terkait calon tunggal, sebagaimana pemilihan kepala daerah yang mengatur calon tunggal versus kolom kosong, diatur dalam undang-undang, bukan hanya diatur dalam PKPU. Pemohon beranggapan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bukanlah kebijakan hukum yang bersifat terbuka (open legal policy), namun kebijakan hukum tertutup dan bahkan limitatif. Sehingga jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang hanya mensyaratkan pencalonan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Untuk itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 222 UU Pemilu sepanjang frasa “yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalil Permohonan Berbeda

Terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan bahwa sudah ada permohonan yang telah diputuskan oleh Mahkamah terhadap pengujian Pasal 222 UU Pemilu. Ia meminta agar Pemohon mendalilkan hal yang berbeda dari permohonan sebelumnya. “Saudara berkeinginan punya harapan agar yang dimohonkan itu dikabulkan. Kalau Saudara punya harapan seperti itu, harapan kita adalah Saudara membangun dalil yang lain dari yang dibangun oleh Pemohon sebelumnya,” kata Aswanto.

Sedangkan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyinggung kerugian konstitusional Pemohon. “Mengapa Saudara merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya norma undang-undang yang Saudara sudah cantumkan itu? Jadi, kelihatan langsung di mana logikanya itu? Causal verband nanti tampak bahwa ada hak konstitusional yang dirugikan,” ucap Palguna. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Linmas Muara Beliti Dilatih Bela Diri

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS -| Untuk meningkatkan kemampuan bela diri personil pelindung masyarakat (Linmas). Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Muara Beliti, berikan pelatihan kepada 100 personil linmas Se-Kecamatan Muara Beliti, di halaman Kantor Camat Muara Beliti. Sabtu (20/7) siang. Latihan bela diri berlangsung selama dua hari dipimpin langsung Plh Kapolsek Muara Beliti AKP Al Busro didampingi Kanit Binmas Polsek […]

  • Hati-hati, Modus Penipuan Catut Nama Kepala BPSDM Nyasar Sekdes

    • calendar_month Kam, 12 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS-Modus penipuan dengan mencatut nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, mulai beraksi. Kali ini sasaran penipu adalah sejumlah sekretaris desa yang non PNS di lingkungan Kabupaten Musi Rawas. Penipu tersebut menghubungi Sekdes dan menginformasikan adanya pengangkatan PNS dari jalur Sekdes. Untuk itu masyarakat Kabupaten Musi Rawas diimbau agar […]

  • Tetap Berikan Layanan Prima, Berinovasi Tingkatkan Layanan Adminduk

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dikdukcapil) Mura menyambut baik, terhadap kebijakan pemerintah berlakukan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2019 tentang peningkatan kualitas layanan Adminduk. Adapun menanggapi terkait itu, sebelum maupin sesudah diberlakukan peraturan tersebut. […]

  • H+5 Arus Balik Jalinsum Mura Lengang

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | H+ 5 pasca lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, aktivitas arus balik telihat sepanjang ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya melintasi wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) mulai lengang. Seperti pantauan wartawan Jurnal Independen dilapangan, pemudik lebaran melintasi jalinsum terbagi dua lajur. Lajur pertama pemudik berasal dari sejumlah daerah seperti Bengkulu, Padang dan Jambi […]

  • Kembali Kabut Asap Serang Lubuklinggau, Musirawas Dan Muratara

    • calendar_month Rab, 14 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Musirawas Utara, Dalam Sepekan terakhir kabut asap kembali menerpa tiga kota dan kabupaten yakni di wilayah Kota Lubuklinggau, Musirawas dan Muratara. Pantauan wartawan media ini beberapa waktu lalu asap pekat dan tebal meyelimuti daerah tersebut khususnya daerah yang cukup parah yaitu kabupaten Muratara pada Rabu (14/10) jarak pandang pengguna kendaraan roda dua dan roda empat […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS ‘Turun’, Antam ‘Tetap’, 12 Oktober 2021

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Selasa (02/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam tetap dan UBS turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp483.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp905.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Baca : Buku ‘Sadar Kaya’ : Anda Diciptakan untuk […]

expand_less