Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat

Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 13 Jul 2018
  • visibility 41

JAKARTA – Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara Nomor 58/PUU-XVI/2018 digelar pada Kamis (12/7) siang. Muhammad Dandy yang menjadi Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu.

Unoto Dwi Yulianto selaku kuasa hukum, menyebut Pemohon yang berusia 20 tahun merupakan pemilih pemula. Pada Pemilihan Umum 2014, Pemohon tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum berusia 17 tahun dan juga belum menikah.

Unoto mendalilkan, partai politik hasil Pemilu 2014 tidak pernah mendapatkan mandat dari pemilih pemula yang pada Pemilu 2019 baru pertama kali memilih untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga berpotensi hilangnya hak konstitusionalitas pemilih pemula untuk mendapatkan banyaknya alternatif calon pemimpin.

“Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang dibuat oleh pembuat undang-undang dengan mekanisme berdasarkan hasil pemilu sebelumnya jelas merugikan dan mengebiri hak-hak konstitusional pemilih pemula in casu termasuk Pemohon karena Pemohon tidak pernah memberikan mandat atau suaranya kepada partai politik manapun pada Pemilu 2014,” imbuh Unoto.

Dikatakan Unoto, jika partai politik menggunakan argumentasi bahwa partai politik hasil Pemilu 2014 dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden mewakili suara pemilih tahun 2014, maka sesungguhnya hal tersebut sekaligus menegaskan partai politik hasil Pemilu 2014 sama sekali menafikan atau meniadakan hak konstitusional Pemohon pada Pemilu 2019 untuk mendapatkan persamaan hukum dalam pemerintahan. Sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Seharusnya, lanjut Unoto, karena Pemilu 2019 dilakukan secara serentak, maka pembuat undang-undang tidak perlu menetapkan ambang batas pencalonan presiden dengan merujuk pada hasil pemilihan umum sebelumnya. Hal ini sangat berpotensi melanggar hak-hak konstitusional pemilih pemula atau milenial, khususnya Pemohon.

“Ketentuan ambang batas presiden dan wakil presiden atau presidential threshold bertentangan dengan konstitusi karena mengebiri dan membatasi Pemohon untuk mendapatkan alternatif calon presiden dan wakil presiden karena berpotensi besar terjadinya calon tunggal,” tegas Unoto.

Dikatakan Unoto, UU Pemilu menyebutkan calon tunggal tidak diatur secara rinci dan tegas, sehingga akan menimbulkan berbagai konsekuensi dan kegaduhan jika misalnya terjadi calon tunggal versus kolom kosong. Terlebih kolom kosong ini tidak diatur secara jelas dalam UU Pemilu, sebagaimana diaturnya kolom kosong dalam UU Pilkada.

“Lalu, bagaimana jika yang menjadi pemenangnya adalah kotak kosong? Kemudian dilakukan pemilihan ulang berikutnya dan terjadi hal yang sama? Kotak kosong menang lagi. Maka, Indonesia tentu akan menjadi sorotan dunia dalam pengertian yang negatif,” imbuh Unoto.

Menurut Pemohon, pemilihan presiden dan wakil presiden haruslah dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting, sehingga harus diatur dalam undang-undang, bukan oleh peraturan KPU terkait calon tunggal, sebagaimana pemilihan kepala daerah yang mengatur calon tunggal versus kolom kosong, diatur dalam undang-undang, bukan hanya diatur dalam PKPU. Pemohon beranggapan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bukanlah kebijakan hukum yang bersifat terbuka (open legal policy), namun kebijakan hukum tertutup dan bahkan limitatif. Sehingga jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang hanya mensyaratkan pencalonan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Untuk itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 222 UU Pemilu sepanjang frasa “yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalil Permohonan Berbeda

Terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan bahwa sudah ada permohonan yang telah diputuskan oleh Mahkamah terhadap pengujian Pasal 222 UU Pemilu. Ia meminta agar Pemohon mendalilkan hal yang berbeda dari permohonan sebelumnya. “Saudara berkeinginan punya harapan agar yang dimohonkan itu dikabulkan. Kalau Saudara punya harapan seperti itu, harapan kita adalah Saudara membangun dalil yang lain dari yang dibangun oleh Pemohon sebelumnya,” kata Aswanto.

Sedangkan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyinggung kerugian konstitusional Pemohon. “Mengapa Saudara merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya norma undang-undang yang Saudara sudah cantumkan itu? Jadi, kelihatan langsung di mana logikanya itu? Causal verband nanti tampak bahwa ada hak konstitusional yang dirugikan,” ucap Palguna. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumlah Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Belum Ideal

    • calendar_month Sel, 8 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan menilai kondisi jumlah Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan saat ini masih belum ideal dan masih sangat kurang. Ia juga menyoal kebijakan pemerintah yang saat itu mengganti Institut Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi universitas negeri. Padahal IKIP itu sudah jelas, pabrik guru yang sangat bisa diandalkan. […]

  • Anggaran 1 Milyar BPKAD, Diduga Dua Kegiatan Jadi 1 Paket

    • calendar_month Kam, 15 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas mulai menerapkan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan layanan e-planning dan e-budgeting. Dimana item dua kegiatan tersebut dianggarkan sebesar 1 milyar rupiah dijadikan satu paket kegiatan. Rabu (14/11). Kedua kegiatan tersebut yakni Anggaran Berbasis Elektronik sebesar 400 juta dan Penyusunan Standar Satuan Biaya […]

  • Mengosongkan Kolom Agama KTP di Nilai Mudharat

    Mengosongkan Kolom Agama KTP di Nilai Mudharat

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis beranggapan jika kolom agama dikosongkan dalam identitas kependudukan akan memunculkan mudharat (bahaya). “Ya, pastilah kalau ada orang meninggal lalu tidak diketahui apa agamanya mau dimakamkan seperti apa?” ujarnya, Rabu (15/4). Dia menjelaskan, pada umumnya masyarakat di Indonesia ketika melakukan upacara seperti pernikahan dan pemakaman […]

  • Dinas Perikanan Lubuklinggau Klarifikasi Tudingan Sunat Bantuan Bibit Ikan

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Lubuklinggau, melalui Kabid Perikanan, Iskandar Susanto mengklarifikasi tudingan telah menyunat bantuan bibit Ikan Nila pada Kelompok Tani (koptan), RT 07 Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. “Mengenai bibit Ikan Nila yang kurang tidak mungkin, karena dari awal mengambil bibit semuanya sudah dihitung. Dan semua itu sudah […]

  • Selang Sehari Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa di Kebun Sawit Lonsum

    Selang Sehari Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa di Kebun Sawit Lonsum

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Selang sehari pelaku pemerkosa Bunga (40) nama disamarkan, ditangkap polisi di areal pabrik kelapa sawit PT. Lonsum, Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi Jurnalindependen.com tadi malam, Jum’at (03/10/2014). “Personel Polpos Marga Baru telah berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr. Joni, umur (19) warga Kel. Karang Dapo Kec. […]

  • KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap

    • calendar_month Sab, 27 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA – KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Post Views: 566

expand_less