Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap

KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 27 Mei 2017
  • visibility 53

JAKARTA – KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilakuakn gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Selain Laode, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.

“Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK,” tambah Syarif.

Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

        Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

        Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

        Sedangkan sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Keempat orang tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/5) di gedung BPK dan Kemendes PDTT.

“Sebagai latar belakangnya, pada Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas laporan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016,” tambah Syarif.

Dalam rangka memperoleh opini WTP, Sugito melakukan mendekatan ke pihak auditor BPK.

“Kode uang yang disepakati ‘PERHATIAN’ kemudian terkait untuk WTP di Kemendes PDTT tahun 2016,” ungkap Syarif.

Total komitmen yang dijanjikan adalah Rp240 juta. Uang Rp200 juta sudah diberikan pada Mei awal, sedangkan pada OTT ditemukan sisa uang yaitu Rp40 juta di kantor Rochmadi.

“Dalam proses OTT selain diamankan uang Rp40 juta yang diduga diserahkan ALS dan juga ditemukan Rp1,145 miliar dan 3000 dolar AS ditemukan di brankas di ruang RS. Uang ini masih KPK pelajari apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya ditentukan kemudian,” tambah Syarif. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembali Puluhan Warga Pertanyakan Kompensasi Sumur Bor ke PT PHML

    • calendar_month Sel, 10 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Lagi Puluhan masyarakat yang tinggal di sekitar PT PHML mendatangi pabrik Perusahaan tersebut untuk mempertanyakan kompensasi atas dugaan pencemaran limbah di Sungai Kungku, kedatangan masyarakat ini lebih banyak bahkan membawa serta anak dan istri, Selasa (10/11/2015). Akhirnya pihak PT PHML bersedia menemui warga dan menyampaikan bahwa profosal warga mengenai permintaan sumur bor […]

  • Batu Akik Lavender Baturaja Dihargai Hingga 50 Juta

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    OGAN KOMERING ULU — Salah satu batu akik berkualitas yang hanya terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni jenis lavender ternyata ada yang sampai terjual seharga Rp50 juta. "Saat pameran yang kita gelar di Sanggar Kegiatan Baturaja (SKB) beberapa waktu lalu, ternyata batu lavender milik saya terjual seharga Rp50 juta per unit," kata […]

  • Perusahaan Minim Loker, Pencaker Menurun

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Memasuki penghujung akhir tahun, hampir sebagian besar perusahaan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) minim lowongan kerja (Loker). Untuk itu, dipastikan antusias pencari kerja (Pencaker) juga mengalami penurunan. Hal itu dikemukakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Mura Mefta Jhoni melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Sabrani Harsan ketika dibincangi sejumlah wartawan […]

  • Liper RI Laporkan Temuan Siring Ambrol di Marga Sakti

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Lembaga Intelijen Pers Repormasi Republik Indonesia (Liper-RI), Edison menyampaikan Pembangunan siring atau drainase di Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Ambrol. “Hasil temuan dilapangan ini akan disampaikan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH), namun sebelumnya akan disampaikan terlebih dahulu ke pihak Dinas PU CKTR-P Kabupaten Mura untuk […]

  • Indonesia Terancam Masuk Kategori Negara Gagal Sistemik

    Indonesia Terancam Masuk Kategori Negara Gagal Sistemik

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani warning pemerintah jangan sampai Indonesia masuk ke dalam kategori negara gagal sistemik. “Jika mengacu pernyataan Sekjen PBB Antonio Guterres, Indonesia sudah masuk ke dalam negara gagal sistemik karena pembayaran bunga utang pada tahun 2022 lebih besar dari anggaran kesehatan 2022,” ungkap Netty di Jakarta, Jumat (20/7/2023). […]

  • Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

    Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Mitsubishi akhirnya memperkenalkan kepada publik wujud dari Expander, produk baru di segmen Multi Purpose Vehicle (MPV) di Indonesia. Mobil ini digadang-gadang bakal menjadi penantang kuat dari Avanza, Xenia, Mobilio, hingga Ertiga. Meski nama Expander sudah menggaung, akan tetapi Mitsubishi masih belum mau menyebut nama asli dari mobil yang versi purwarupanya bernama XM Concept. Jenama asal […]

expand_less