Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap

KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 27 Mei 2017
  • visibility 116

JAKARTA – KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilakuakn gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Selain Laode, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.

“Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK,” tambah Syarif.

Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

        Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

        Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

        Sedangkan sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Keempat orang tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/5) di gedung BPK dan Kemendes PDTT.

“Sebagai latar belakangnya, pada Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas laporan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016,” tambah Syarif.

Dalam rangka memperoleh opini WTP, Sugito melakukan mendekatan ke pihak auditor BPK.

“Kode uang yang disepakati ‘PERHATIAN’ kemudian terkait untuk WTP di Kemendes PDTT tahun 2016,” ungkap Syarif.

Total komitmen yang dijanjikan adalah Rp240 juta. Uang Rp200 juta sudah diberikan pada Mei awal, sedangkan pada OTT ditemukan sisa uang yaitu Rp40 juta di kantor Rochmadi.

“Dalam proses OTT selain diamankan uang Rp40 juta yang diduga diserahkan ALS dan juga ditemukan Rp1,145 miliar dan 3000 dolar AS ditemukan di brankas di ruang RS. Uang ini masih KPK pelajari apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya ditentukan kemudian,” tambah Syarif. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Islah Dua Kepengurusan Golkar Harus Tetap Lewat Munas

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    JAKARTA — Penyatuan dua kepengurusan Partai Golkar, kemungkinan tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Mergerkepengurusan harus melewati mekanisme musyawarah nasional (munas) atau munas luar biasa (Munaslub). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar versi Ketua Umum Agung Laksono, Zainudin Amali mengatakan namun ide Munas atau Munaslub tak bisa diagendakan tahun ini. Sebab, proses islah terbatas dua kepengurusan sedang […]

  • Pemkab Mura dan IAIN Curup Teken MoU Bidang Pendidikan

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Guna mendukung Pendidikan di Kabupaten Musi Rawas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu melakukan kerjasama bidang pendidikan yang selanjutnya diaplikasikan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Auditorium Perpustakaan IAIN Curup, Sabtu (23/03.2019) Penandatangan MoU ini dilaksanakan oleh Wakil Bupati Musi […]

  • Realisasi CSR 14 Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    Realisasi CSR 14 Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id -Kegiatan CSR (Tanggung jawab Sosial Perusahaan) merupakan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, yang terkena dampak dari kegiatan perusahaan tersebut. Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Promosi dan Kerjasama, Tri Wahyudi mengatakan beberapa perusahaan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2017 sudah melaksanakan CSR. “CSR ini merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar […]

  • Musrenbang Kecamatan Sukakarya 2018

    • calendar_month Sel, 6 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti bersama Kepala dan Staf Organisasi Perangkat Daerah, Selasa 06/02/2018 menghadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan di Kecamatan SukaKarya. Musrenbang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati. Wakil Bupati dalam sambutannya meminta masyarakat dapat mendukung Camat yang baru dalam rangka menyukseskan program yang ada. Wakil Bupati juga berharap dengan Musrenbang […]

  • Masyarakat Portal Akses Perusahaan Karena Tuntutan Diabaikan

    Masyarakat Portal Akses Perusahaan Karena Tuntutan Diabaikan

    • calendar_month Jum, 24 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Terkait sering terjadinya konflik antar masyarakat setempat dengan perusahaan yang berujung pemortalan jalan karena kekecewaan dan misskomunikasi. Pemerintah dalam hal ini menempati peran penting membantu dan menengahi penyelesaian konflik. Kabag Tapem Setda Kabupaten Musi Rawas, Risman Sudarisman menyampaikan hendaknya konflik yang ada ditekan dengan membangun komunikasi yang baik serta mengedepankan rasa persaudaraan […]

  • MoU BPOM Palembang dan KPID Sumsel Tindak Iklan Obat Ilegal

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel kedepan akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan pada media penyiaran lokal diwilayah Provinsi Sumsel yang tidak mendapatkan izin dari BPOM. Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan perlindungan terhadap masyarakat […]

expand_less