Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
  • visibility 134

JAKARTA – Peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah LSM dan perseorangan tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon, yakni Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Aliansi Petani Indonesia (API),  Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta empat Pemohon perseorangan.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945. Ketiga norma tersebut mengatur mengenai peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian Internasional. Pemohon menilai bahwa seluruh ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 11 ayat (2) UUD 1945  yang menyatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Peran DPR untuk menyetujui sebuah perjanjian internasional dianggap tereduksi dengan berlakunya Pasal 2 UU Perjanjian Internasional. Hal tersebut karena pasal a quo telah mengganti frasa “dengan persetujuan DPR” dengan frasa “berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan publik”. Lebih lanjut dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili Henry David Oliver Sitorus, menyatakan bahwa persetujuan oleh DPR terhadap pembuatan perjanjian internasional menjadi sangat penting karena membuat perjanjian internasional berarti negara telah memberikan sebagian kedaulatannya. Apalagi terhadap perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.

“Karena itu, persetujuan oleh DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat menjadi sangat penting. Apalagi terkait dengan perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. Kata “pengesahan” mereduksi kata “persetujuan” dengan DPR sehingga menempatkan DPR di bagian akhir penyusunan perjanjian Internasional dengan hanya berperan mengesahkan perjanjian internasional  yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia.  Dengan ini, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945,” jelas Oliver dalam sidang yang digelar pada Senin (5/3) tersebut.

Selain itu, Pemohon juga menilai Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, telah memberikan pembatasan (limitasi) jenis perjanjian internasional yang harus disahkan melalui UU. Dengan demikian, untuk materi perjanjian internasional di luar ketentuan Pasal 10 UU a quo harus disahkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (keputusan presiden). Oliver melanjutkan, terkait Pasal 11 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 10 UU a quo. Maka, pasal a quo juga dinilai bertentangan dengan Konstitusi.

Perjelas Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta agar kedudukan hukum Pemohon diperjelas seperti pemohon perseorangan maupun LSM. “Apakah para Pemohon yang merupakan LSM ini sedang melakukan advokasi dan pendampingan kepada para Pemohon perseorangan dalam konteks perdagangan garam tadi itu, misalnya. Atau ada konteks lebih luas lagi bahwa prosedur ratifikasi perjanjian internasional itu bermasalah,” tegasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon mempertajam alasan-alasan mengajukan permohonan. Ia juga meminta Pemohon mempertajam kerugian konstitusional yang dialami. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AS Negatif Covid 19, Wako Sambangi Rumahnya

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe, sambangi kediaman AS, usai dirawat karena dugaan suspek Covid 19 (Corona) dan dinyatakan negatif oleh pihak RSMH Kota Palembang. AS tiba di Kota Lubuklinggau Sabtu, 21 Maret 2020. Tepat dihari ulang tahunnya ke 14 pada 21 Maret 2020, AS dan keluarga diberikan dukungan semangat […]

  • Menuju Kemandirian Desa, Mendes Resmikan Wisata Embung di Marga Baru

    • calendar_month Sen, 19 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo sedang menggalakan kemandirian perekonomian masyarakat desa, salah satunya dengan melakukan peresmian Embung desa di Desa Marga Baru Tirta Mulya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Menurut Mendes PDTT Eko dengan adanya Embung desa, roda perekonomian bisa meningkat dari sektor […]

  • Bupati Ajak ABPEDNAS Bersinergi Capai Mura Sempurna

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan ajak DPC ABPEDNAS Musi Rawas untuk saling membantu dan bersinergi mencapai tujuan bersama yakni membangun Kabupaten Musi Rawas yang sudah tertuang dalam Program Musi Rawas SEMPURNA. Penyampaian Bupati ini saat pelantikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Musi Rawas di […]

  • BKPP Mura Sesalkan Adanya Dugaan Honor K2 Tidak Pernah Masuk Kerja

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    * BKPP Mura akan Klarifikasi Dinas Pendidikan MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Timbulnya masalah karena adanya pengangkatan Honor K2 yang diduga tidak pernah masuk kerja sangat disesalkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Pengangkatan dan Penempatan Pegawai, Amin Subagja. Menurut Amin Subagja ketika ditemui siang tadi, Kamis (27/08/2015) dikantornya mengatakan bahwa sebelum […]

  • Fakta Ilmiah : Benua Atlantis Yang Hilang Itu Ternyata Indonesia

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MUSIBAH alam beruntun dialami Indonesia. Mulai dari tsunami di Aceh hingga yang mutakhir semburan lumpur panas di Jawa Timur. Hal itu mengingatkan kita pada peristiwa serupa di wilayah yang dikenal sebagai Benua Atlantis. Apakah ada hubungan antara Indonesia dan Atlantis? Gambaran tentang Benua Atlantis sepenuhnya bersumber dari Catatan Plato (427 – 347 SM) dalam dua […]

  • Soal Mobilisasi ASN, Ini Jawaban Panwas Kota Palembang

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan (PHP) Kota Palembang kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7). Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda  selaku Pihak Terkait dan Panwas Kota Palembang selaku Termohon memberikan tanggapan terkait tuduhan adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi timses Pihak Terkait sebagai petahana. Anggota Panwas Kota Palembang M. […]

expand_less