Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ahli: Perbedaan Pengaturan Keuangan Pusat dan Daerah Inkonstitusional

Ahli: Perbedaan Pengaturan Keuangan Pusat dan Daerah Inkonstitusional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
  • visibility 24

JAKARTA – Perbedaan pengaturan proporsi antara anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (UU APBN 2018) bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 15 ayat 3, Kamis (22/3) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam keterangannya, Denny menjabarkan bahwa prinsip dasar dalam UUD 1945 terkait APBN dan Keuangan Negara adalah unsur keterterbukaan dan bertanggung jawab dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 23 ayat (1)) dan adanya hubungan keuangan pusat dan daerah yang diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras (Pasal 18A ayat (2)). Hal yang perlu dicermati, jelas Denny, dalam Pasal 18A UU APBN mengatur perubahan anggaran belanja pemerintah pusat, namun tidak satu pun pasal di dalam UU tersebut yang mengatur perubahan anggaran transfer ke daerah dan dana desa.

“Ketidaksamaan pengaturan dalam UU Nomor 15/2017 itu menimbulkan persoalan konstitusional karena melanggar ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mensyaratkan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras,” terang Denny di hadapan sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Selanjutnya, Denny mencermati bahwa frasa “penundaan dan/atau pemotongan”  hanya terkait penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa saja. Menurutnya, frasa tersebut jelas sebagai alat kontrol pemerintah pusat atas pengelolaan keuangan daerah. Namun, pengaturan dan pelaksanaannya harus tetap dipastikan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mekanisme Perubahan dan Sanksi

Terkait dengan frasa “penundaan dan/atau pemotongan” pada pasal a quoDenny menyebut mekanisme perubahan tetap dilakukan dengan melibatkan DPD, tidak hanya DPR. Denny menjelaskan meski frasa “penundaan dan/atau pemotongan” dalam UU aquo telah melalui mekanisme persetujuan DPR, namun tetaplah terkandung persoalan konstitusional karena sanksi yang dijatuhkan langsung dapat berdampak luas pada berkurangnya anggaran daerah dan terhambatnya pembangunan di daerah.

“Kami berpandangan jika “penundaan dan/atau pemotongan” diperlukan sebagai alat kontrol pemerintah pusat terhadap daerah harus ada mekanisme yang memastikan sanksi dijatuhkan pada daerah yang bertul-betul melanggar, sanksi dilakukan bertahap, dan sanksi diterapkan bagi APBD tahun anggaran berikutnya,” terang Denny.

HubunganPusat dan Daerah

Pada kesempatan yang sama Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dalam keterangannya mencermati pada hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Dalam konsep negara kesatuan, jelas Zainal, adanya hubungan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana dinyatakan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 bahwa Indonesia “dibagi” atas daerah provinsi dan kabupaten/kota. Demikian pula dengan hubungan keuangan, yang pada Pasal 18 ayat (2) bahwa kata “dibagi” menyatakan adanya konsep demokratis penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang membutuhkan keuangan dilaksanakan secara adil.

Selain itu, Zainal menerangkan negara harus membangun relasi yang kuat dengan daerah dalam urusan keuangan yang tergambar dari terlibatnya daerah dalam penyusunan APBN. Dimulai dari inisiasi aspirasi di daerah yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat dengan keberadaan DPD dalam pengawasan secara terbatas terhadap APBN. Artinya pula, tindakan apapun yang dilakukan pemerintah yang bersifat mengubah yang sudah digariskan dalam APBN adalah tindakan yang tidak pas dengan konsepsi ketatanegaraan.

“Oleh karena  produk APBN dan turunannya sudah menjadi kesepakatan bersama, mengubah dalam bentuk pemotongan akan sangat berimplikasi pada pengubahan sesuatu yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR dalam legislasi APBN,” urainya Zainal.

Sebelumnya, Pemohon yang tergabung dalam Gerakan G20 Mei merupakan perkumpulan warga Kabupaten Kutai Timur yang terdiri atas berbagai kalangan profesi. Dalam permohonannya, Pemohon mempermasalahkan pemotongan maupun penundaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.Para Pemohon menguraikan ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Desa Sungai Pinang, Belum Setahun Nyaris Ambruk

    • calendar_month Kam, 28 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Jembatan Gantung Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan yang dibangun dengan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018 kini sudah hampir putus (ambruk). Dengan Link jembatan desa, Pelaksana CV Daya Cipta Kreasi, konstruksi jembatan desa, nilai kontrak Rp 813.700.000, dengan Nomor Dukumen 995/KPBJ/PU BM/2018,  dalam pantauan wartawan, Selasa (27/2/2019) terlihat jelas pembanguan jembatan […]

  • Bupati Minta Pemerintah Pusat Bantu Musi Rawas Kembangkan Potensi Daerah

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud minta Pemerintah pusat dapat membantu Kabupaten Musi Rawas mengembangkan potensi Daerah, mempercepat pembangunan Daerah untuk membantu masyarakat. Sehingga, Kabupaten Musi Rawas dapat dikenal di Indonesia. “Pengembangan potensi daerah seperti produk unggulan, destinasi wisata, dan lainnya. Dengan adanya inovasi yang baru, diharapkan dapat mengangkat nama Daerah […]

  • Perlu Format Baru Biayai BLK

    • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi IX DPR RI Mafirion mendesak pemerintah untuk mencari metode baru membiayai operasional Balai Latihan Kerja (BLK). Di seluruh Indonesia ada 281 BLK, semula milik Kementerian Ketenagakerjaan, karena reformasi kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah. Sayangnya, BLK yang dikelola pemda ini kondisinya memprihatinkan, karena masalah penganggaran. “Saya khawatir, visi untuk memajukan SDM (Sumber Daya Manusia) […]

  • Penerimaan Pajak Sumsel Capai 96 Persen, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

    • calendar_month Sel, 5 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir mengatakan penerimaan pajak wilayah Sumatera Selatan telah mencapai 96 persen. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan kinerja yang baik dan diharapkan capaian pajak dan retribusi Sumsel terus meningkat. “Kalau kita melihat pelaksanaan perpajakan di Sumsel ada tren peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2018 penerimaannya lebih tinggi dan kita […]

  • Pemohon Uji UU Pers Menambahkan Pasal Batu Uji

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Senin (16/7) di Ruang Sidang Panel MK. Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing selaku Direktur CV Swara Resimerasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat […]

  • Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Catatan Akhir Tahun 2014 Kajian/Analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) – Sumsel. Oleh : Nunik Hadayani (Koord. Sumsel) Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi kita pada UUD 1945 terutama pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka […]

expand_less