Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: Perbedaan Pengaturan Keuangan Pusat dan Daerah Inkonstitusional

Ahli: Perbedaan Pengaturan Keuangan Pusat dan Daerah Inkonstitusional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
  • visibility 57

JAKARTA – Perbedaan pengaturan proporsi antara anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (UU APBN 2018) bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 15 ayat 3, Kamis (22/3) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam keterangannya, Denny menjabarkan bahwa prinsip dasar dalam UUD 1945 terkait APBN dan Keuangan Negara adalah unsur keterterbukaan dan bertanggung jawab dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 23 ayat (1)) dan adanya hubungan keuangan pusat dan daerah yang diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras (Pasal 18A ayat (2)). Hal yang perlu dicermati, jelas Denny, dalam Pasal 18A UU APBN mengatur perubahan anggaran belanja pemerintah pusat, namun tidak satu pun pasal di dalam UU tersebut yang mengatur perubahan anggaran transfer ke daerah dan dana desa.

“Ketidaksamaan pengaturan dalam UU Nomor 15/2017 itu menimbulkan persoalan konstitusional karena melanggar ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mensyaratkan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras,” terang Denny di hadapan sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Selanjutnya, Denny mencermati bahwa frasa “penundaan dan/atau pemotongan”  hanya terkait penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa saja. Menurutnya, frasa tersebut jelas sebagai alat kontrol pemerintah pusat atas pengelolaan keuangan daerah. Namun, pengaturan dan pelaksanaannya harus tetap dipastikan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mekanisme Perubahan dan Sanksi

Terkait dengan frasa “penundaan dan/atau pemotongan” pada pasal a quoDenny menyebut mekanisme perubahan tetap dilakukan dengan melibatkan DPD, tidak hanya DPR. Denny menjelaskan meski frasa “penundaan dan/atau pemotongan” dalam UU aquo telah melalui mekanisme persetujuan DPR, namun tetaplah terkandung persoalan konstitusional karena sanksi yang dijatuhkan langsung dapat berdampak luas pada berkurangnya anggaran daerah dan terhambatnya pembangunan di daerah.

“Kami berpandangan jika “penundaan dan/atau pemotongan” diperlukan sebagai alat kontrol pemerintah pusat terhadap daerah harus ada mekanisme yang memastikan sanksi dijatuhkan pada daerah yang bertul-betul melanggar, sanksi dilakukan bertahap, dan sanksi diterapkan bagi APBD tahun anggaran berikutnya,” terang Denny.

HubunganPusat dan Daerah

Pada kesempatan yang sama Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dalam keterangannya mencermati pada hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Dalam konsep negara kesatuan, jelas Zainal, adanya hubungan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana dinyatakan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 bahwa Indonesia “dibagi” atas daerah provinsi dan kabupaten/kota. Demikian pula dengan hubungan keuangan, yang pada Pasal 18 ayat (2) bahwa kata “dibagi” menyatakan adanya konsep demokratis penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang membutuhkan keuangan dilaksanakan secara adil.

Selain itu, Zainal menerangkan negara harus membangun relasi yang kuat dengan daerah dalam urusan keuangan yang tergambar dari terlibatnya daerah dalam penyusunan APBN. Dimulai dari inisiasi aspirasi di daerah yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat dengan keberadaan DPD dalam pengawasan secara terbatas terhadap APBN. Artinya pula, tindakan apapun yang dilakukan pemerintah yang bersifat mengubah yang sudah digariskan dalam APBN adalah tindakan yang tidak pas dengan konsepsi ketatanegaraan.

“Oleh karena  produk APBN dan turunannya sudah menjadi kesepakatan bersama, mengubah dalam bentuk pemotongan akan sangat berimplikasi pada pengubahan sesuatu yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR dalam legislasi APBN,” urainya Zainal.

Sebelumnya, Pemohon yang tergabung dalam Gerakan G20 Mei merupakan perkumpulan warga Kabupaten Kutai Timur yang terdiri atas berbagai kalangan profesi. Dalam permohonannya, Pemohon mempermasalahkan pemotongan maupun penundaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.Para Pemohon menguraikan ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelajaran Mulok Musi Rawas Darussalam Dinilai Belum Komprehensif

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Mengenai kurikulum Muatan Lokal (Mulok) Mura Darussalam dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dinilai banyak pihak selama ini belum komprehensif. Kurikulum Mura Darussalam tersebut lebih spesifik kepada pelajaran Agama Islam saja, padahal secara umum mestinya meliputi budaya, bahasa, sejarah serta seni di Kabupaten Musi Rawas, ungkap salah seorang pemerhati budaya di […]

  • Cetak Kinerja Baik, Bank Sumsel Babel dapat tambahan KUR

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Bank Pembangunan Daerah Bank Sumsel Babel mendapatkan tambahan alokasi Kredit Usaha Rakyat dari pemerintah pada semester II-2019 sebesar Rp200 miliar setelah mencetak kinerja baik di periode sebelumnya. Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel (BSB) Faisol Sinin di Palembang, Senin, mengatakan semula perusahaannya sepanjang 2019 hanya ditargetkan menyalurkan Rp300 miliar, namun di semester II […]

  • Pembukaan Porprov X di Lubuklinggau Berlangsung Sukses (Foto)

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Keterangan Foto : Gubernur, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel serta Walikota Lubuklinggau dan Ketua KONI Sumsel secara bersama memukul Drum tanda dibukanya, Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) ke-X, di GOR Petanang, Sport Center Lubuklinggau, Ahad (24/05/2015) Post Views: 796

  • KPK Minta Pemda Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Berbasis IT

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) koordinasi dan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kota Lubuklinggau, Rapat dipimpin Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaan Kohar, Selasa (09/10). Dalam penyampaiannya pihak KPK, melalui Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah), Adlinsyah M Nasution meminta Lubuklinggau juga beberapa daerah disekitar Lubuklinggau seperti Musi Rawas, Empat Lawang, Pagar Alam dan […]

  • PPK Sport Center Ditunjuk Bagian Pembangunan, Dispora Belum Penuhi Kualifikasi?

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | PPTK Pembangunan Lapangan Sepakbola dikawasan Sport Center AC Muara Beliti, Syamsudin mengaku tidak turut campur dalam proses lelang kegiatannya. Karena pihaknya bersifat mengajukan kegiatan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan menerima hasilnya. “Memang kegiatan yang dianggarkan kisaran Rp 5 miliar tersebut di Dispora, namun untuk lelang, kontrak itu diserahkan ke ULP. […]

  • Diduga Limbah PT PHML Cemari Sungai Kungku, Masyarakat Mengeluh

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Limbah pabrik kelapa sawit PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) diduga cemari Sungai Kungku, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Kepada Jurnalindependen.com , Selasa (27/10/2015), Deni (35) warga setempat mengaku bahwa dirinya serta masyarakat sekitar tidak bisa lagi memanfaatkan Sungai Kungku karena tercemar limbah pabrik. “Kami tidak bisa memanfaatkan Sungai Kungku baik untuk […]

expand_less