Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
  • visibility 7

Jakarta, 30 November 2015. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka.

Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AM (Gubernur Riau) yang diduga sebagai penerima dan GM (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. GM divonis 3 tahun pidana penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan, AM divonis 6 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. (Humas KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Manado : Peran Tokoh Agama Merupakan Pilar Penting Pembangunan

    • calendar_month Jum, 3 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    MANADO – Kota Manado dikenal memiliki penduduk heterogen, berbagai agama yang diakui oleh pemerintah ada disini seperti Islam, Kristen Protestan, Katholik Budha, Hindu, dan Konguchu dan masing-masing agama ini memiliki keterwakilan anggota di FKUB Kota Manado. Semua keberagaman ini hidup berdampingan dengan baik bahkan ada rumah ibadah berdiri berdekatan antara Islam dan Kristen. Demikian disampaikan Walikota Manado, GS. […]

  • Puncak HUT Musi Rawas ke 77, ini Pesan Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ke 77, Bupati H Hendra Gunawan mengajak masyarakat untuk shalat Dhuha serentak dirumah masing-masing serta dilanjutkan dengan menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat di tiga kecamatan. Senin (20/04) di Halaman Kantor Bupati Mura. Hendra Gunawan mengatakan, pada perayaan HUT Mura tahun 2020 ini […]

  • Polres Musi Rawas Musnahkan BB 119,16 Gram Sabu

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mura, Musnakan barang bukti (Bb) 119,16 gram serbuk kristal sabu-sabu seharga Rp 137 juta dengan cara dibelender berlangsung di halaman Mapolres Mura, Rabu (31/7) Pagi sekitar pukul 09.00 wib. Pemusnaan BB sabu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba, dengan tersangka SBD alias Sen (40) warga Desa Sorolangun, Kecamatan Karang […]

  • Proyeksi PAD Kabupaten Musirawas 2016-2021

    Proyeksi PAD Kabupaten Musirawas 2016-2021

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inilah proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musirawas 2016 – 2021. Post Views: 313

  • Oknum Pemotong Dana JKN Dinkes Mura Diduga Tidak Tersentuh Hukum

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS — Sepertinya dugaan kasus dana JKN Dinas Kesehatan (Dinkes)  Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2014 lalu, sampai sekarang ini tidak tersentuh hukum. Padahal beberapa elemen masyarakat yang ada di daerah ini sudah berulang kali menyuarakan ke media dan melaporkan dugaan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi, […]

  • Belum Pernah Difungsikan, Bangunan Pasar Perumnas Rahma Terbengkalai

    Belum Pernah Difungsikan, Bangunan Pasar Perumnas Rahma Terbengkalai

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Bangunan Pasar yang berlokasi di Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kini rusak terbengkalai tak terurus. Pasar tersebut tampak dipenuhi semak belukar yang menjadikannya tak terkenali. Sejak dibangun, pasar ini tak pernah difungsikan, diduga gagal perencanaan. Dibangun tanpa pernah melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaannya, Pasar tersebut seperti menjadi simbol kekecewaan. Masyarakat yang […]

expand_less