Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
  • visibility 97

Jakarta, 30 November 2015. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka.

Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AM (Gubernur Riau) yang diduga sebagai penerima dan GM (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. GM divonis 3 tahun pidana penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan, AM divonis 6 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. (Humas KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2018, Pembelajaran Bagi Parpol

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menengarai, munculnya beberapa calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2018 lalu karena adanya kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam undang-undang. “Masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi parpol untuk berhati-hati dan bikin regulasinya mengenai kotak kosong ini,” katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam Semakin Turun, 7 Oktober 2021

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Kamis (07/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS semakin turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp483.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp905.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan 1 […]

  • Peringatan Maulid Nabi SAW., Pemkab Musi Rawas Hadirkan Ustadz Abdul Somad

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Musi Rawas menghadirkan penceramah Ustadz KH Abdul Somad, Lc. MA, yang sering akrab disapa UAS, Kamis (22/11) di Masjid Agung Darussalam Muara Beliti. Ribuan jemaah dan masyarakat memadati Masjid Agung Darussalam ingin memdengarkan tausiyah Kiyai Kondang tersebut. Dalam tausyiahnya UAS menyapa seluruh jamaah yang hadir dan mengingatkan […]

  • Jual Narkoba, Warga Gandus Palembang Ini Diringkus di Muratara

    • calendar_month Sel, 1 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MURATARA – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, JD (27) , warga Desa Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang diringkus anggota Polsek Rawas Ilir. JD diringkus di Barak 60 PT Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Senin (30/04) pukul 22.30 Wib. Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan […]

  • Jika Lemahkan KPK, Jokowi akan Setop Pembahasan Revisi UU

    Jika Lemahkan KPK, Jokowi akan Setop Pembahasan Revisi UU

    • calendar_month Ming, 13 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pembahasan tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berlangsung di DPR. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyebut, Presiden Jokowi bisa saja menghentikan pembahasan tersebut dengan tidak mengeluarkan amanat presiden (Ampres) jika pada akhirnya ditemukan bahwa revisi justru melemahkan KPK. Sebab, Ampres berfungsi seperti ‘lampu hijau.’ Tanpa Ampres, mustahil bagi Dewan untuk melanjutkan […]

  • Kasek SMP M 6 Palembang Kembalikan BSM Siswa

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Uang Bantuan Siswa Miskin yang di dzolimi kepala sekolah sudah di kembalikan Rp 400.000. Uang Rp 350 untuk Bayar Buku sekolah. “Duet sudah dikasihkan oleh kepala sekolah semuanya. Total Rp 750.000. Kembalikan Rp 400.000 oleh kepala sekolah. Karna di potong buat buku buku dan daftar ulang Rp 350.000” demikian penjelasan salah satu murid […]

expand_less