Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
  • visibility 49

Jakarta, 30 November 2015. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka.

Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AM (Gubernur Riau) yang diduga sebagai penerima dan GM (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. GM divonis 3 tahun pidana penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan, AM divonis 6 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. (Humas KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepekan, Papan Proyek Median Jalan Telah Hilang

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kembali hilangnya papan merek/plang proyek menjadikan kegiatan pemerintah tanpa identitas. Ini terjadi pada lanjutan pengerjaan taman median marka Jalan Agropolitan Centre Muara Beliti yang berjumlah Rp 960.000.000,- dari APBD Musi Rawas 2019, terpantau wartawan selama sepekan terakhir. Beberapa waktu lalu, pada awal pengerjaan papan proyek tidak ada, namun setelah diberitakan di […]

  • Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Ganda campuran Indonesia, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir menjadi juara pada Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2017 di Glasgow, Skotlandia, Senin (28/8/2017) WIB. Owi/Butet mengalahkan pasangan asal China, Zheng Siwei/Chen Qingchen, dengan skor 15-21, 21-16, 21-15. Ini menjadi gelar juara dunia bulu tangkis kedua bagi Tontowi/Liliyana. Penempatan bola yang mereka lakukan beberapa kali sukses mengelabui Tontowi/Liliyana. Owi/Butet bangkit […]

  • Konsumsi, Investasi, dan Ekspor Penggerak Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta- Perekonomian Indonesia saat ini sudah berjalan dengan sangat baik. Konsumsi, investasi, dan ekspor disebutnya menjadi penggerak utama dari ekonomi Indonesia saat ini, hal ini disampaikan oleh Direktur Pelaksana International Monetery Fund (IMF), Christine Lagarde, saat turut serta bersama Presiden Joko Widodo blusukan ke Pasar Tanah Abang usai melakukan peninjauan di Rumah Sakit Pusat Pertamina, […]

  • KPK Panggil Fadh A Rafiq Tersangka Korupsi Al Quran

    • calendar_month Jum, 28 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memanggil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, mengatakan pengadaan Al Quran itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan […]

  • Masa Pandemi Tidak Menghambat Korpri Layani Masyarakat

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengatakan dalam suasana sulit pandemi COVID-19, kiranya situasi ini tidak menjadi penghambat melainkan kesempatan dan ajang bagi insan Korpri untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. “Saya mengucapkan selamat kepada para ASN yang memperingati Hari Korpri. Semoga ASN selalu menjadi lebih kuat, lebih berharga, lebih berguna, lebih […]

  • Bupati Ratna Machmud Berharap Musi Rawas Raih Predikat Utama KLA

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  – | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI melaksanaan Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, selasa, (12/07/2022). Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengucapkan Terima kasih kepada Tim Verifikasi yang telah berkenan melakukan Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Musi Rawas. “Verifikasi […]

expand_less