Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pengurangan Anggota Bawaslu Untuk Efisiensi Dana Pemilu

Pengurangan Anggota Bawaslu Untuk Efisiensi Dana Pemilu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 11 Jan 2019
  • visibility 118

PENGURANGAN jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang semula berjumlah lima orang menjadi tiga orang merupakan salah satu upaya Pemerintah melakukan efisiensi pendanaan pemilu. Dengan pengurangan tersebut, Pemerintah mengharapkan APBN dapat diprioritaskan untuk pendanaan lainnya. Demikian keterangan Kasubdit Bidang Polhukam Kemenkum HAM RI Purwoko dalam keterangan Pemerintah terhadap pengujian Pasal 92 ayat (2) huruf c frasa 3 (tiga) atau 5 (lima) orang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Rabu (9/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Terkait Perkara Nomor 93/PUU-XVI/2018, Purwoko menjelaskan bahwa Pasal 22E UUD 1945 yang merupakan batu uji terhadap pengujian UU tersebut, tidak menetapkan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lima orang. “Hal tersebut dikarenakan dalam pengaturan ini bersifat open legal policy,” tegas Purwoko menanggapi perkara yang dimohonkan oleh Palaloi, Abdul Rasyid, Sitefano Gulo, dan Alex yang berprofesi sebagai wiraswasta serta Melianus Laoli yang merupakan mahasiswa.

Apabila dilakukan pengubahan di masa mendatang menjadi lima orang, tambah Purwoko, pengubahannya harus melalui revisi peraturan perundang-undangan dan bukan melalui pengujian undang-undang di MK. Adapun anggapan Pemohon yang menyatakan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang hanya tiga orang tersebut berimplikasi terganggunya pelaksanaan pemilu, maka Pemohon harus memahami terlebih dahulu maksud dari inkonstitusionalitas norma.

“Kekhawatiran Pemohon tersebut adalah perihal implementasi norma dan bukna kesalahan atau pertentangan norma dengan UUD 1945. Maka, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya sehingga sudah sepatutnya permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima,” terang Purwoko di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, dalam sidang terdahulu, para Pemohon menyampaikan bahwa pemilu yang berintegritas dan bermartabat tidak akan terlaksana secara maksimal mengingat jumlah penyelenggara 5 berbanding 3 orang jumlah Bawaslu yang harus melaksanakan penyelenggaraan pemilu. Penambahan personil tersebut dinilai perlu untuk mengimbangi personil atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan guna tercapainya pemilu yang demokratis. Selain itu menurut Mustafa Bawaslu dalam penyelenggaran Pemilu 2019 nanti memiliki beban kerja yang banyak dan rumit sehingga dikhawatirkan pelanggaran terkait pemilu bertumpu pada Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk itu, dalam Petitum, para Pemohon meminta pada Mahkamah agar menyatakan pasal tersebut beserta penjelasan dan lampiran frasa 3 (tiga) atau 5 (lima) orang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 5 (lima) orang. (Sri Pujianti/LA–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maling Komputer Sekolah, Can Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menghilang alias buron selam tiga pekan, bukanlah jaminan bagi Candra Septian alias can (19) pria asal Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas (Mura) pelaku curat bisa hidup tenang. Betapa tidak, ditengah pelarianya usai jalankan aksi membobol ruang kantor Sekolah Dasar (SD) Negeri Tanah priok. Can keseharianya bekerja sebagai petani, […]

  • Kembali Pejabat Pemprov Sumsel Jalani Sidang Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2013 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/03) Keduanya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan […]

  • 80 SRT Pelanggan Air Bersih Diputus 

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhitung dua pekan penertiban, sebanyak 80 pelanggan air bersih rata-rata saluran rumah tangga (SRT) menunggak diputus petugas Blud Spam Mura. Pemutusan sifatnya sementara, merupakan langkah tegas pemerintah kabupaten (Pemkab) Mura guna mengurangi besarnya piutang tunggakan pelanggan air bersih sudah mencapai Rp.143. 157.347.00,-. Kepala BLUD Spam Mura, Agus Hilman mengatakan semua sesuai […]

  • Libur Panjang Lebaran Momentum Genjot Ekonomi Kreatif Daerah

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA – Keputusan pemerintah menambah libur lebaran dari tanggal 11-20 Juni 2018 harus dimanfaatkan untuk menggenjot ekonomi kreatif. Momentum ini harus ditangkap pemerintah daerah dan stakeholder ekonomi kreatif. Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan libur panjang lebaran harus disambut dengan positif untuk meningkatkan geliat perekonomian di daerah. “Saya menyambut positif penambahan libur lebaran […]

  • Serah Terima Jabatan Walikota Lubuklinggau Terpilih

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Istimewa Serah Terima Jabatan Walikota Lubuklinggau periode 2018/2023 dan Penyampaian Visi dan Misi Walikota 2018/2023, di Gedung Kesenian Kota Lubuklinggau. Kamis (20/09).         Dalam Rapat tersebut dilakukan Penandatanganan Berita Acara serah terima jabatan dan penyerahan memori pelaksanaan tugas dari Penjabat Walikota Lubuklinggau, H Riki […]

  • Alhamdulillah, ONH Tahun ini Tidak Naik

    • calendar_month Sel, 5 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Agama (Kemenag) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII telah menyepakati besaran biaya haji tahun 2019. Berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadziliy, dan Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid, rata-rata biaya haji tahun ini sebesar Rp […]

expand_less