Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan Bertentangan dengan Asas Due Process of Law

Ahli: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan Bertentangan dengan Asas Due Process of Law

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
  • visibility 141

JAKARTA – Pembubaran organisasi masyarakat tanpa adanya proses pengadilan bertentangan dengan asas due process of law yang merupakan prinsip pokok negara hukum. Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indra Perwira selaku ahli Pemohon dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas), Selasa (20/3).

Dalam keterangannya, Indra menyebut penghapusan mekanisme peradilan sebelum Pemerintah memiliki wewenang membubarkan ormas, bertentangan dengan dasar pemikiran bahwa peradilan harus memiliki pelindung bagi keputusan Pemerintah yang berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia.

“Bahwa keputusan pembubaran ormas kemudian dapat menjadi objek PTUN, hal tersebut merupakan upaya hukum lain yang tidak bersifat alternatif terhadap izin dari peradilan sebelum pembubaran itu dilakukan,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Secara prosedural, lanjut Indra, keputusan Pemerintah untuk membubarkan ormas, tidak cukup mengikuti prosedur yang ditetapkan undang-undang, namun lebih jauh dari itu. Doktrin due process of law menghendaki agar lembaga legislatif mengatur prosedur yang memadai. Salah satu materi  krusial yang menyebabkan mekanisme pembubaran ormas dalam undang-undang yang diuji dipandang tidak memadai adalah absennya peran kekuasaan kehakiman dalam melakukan preview terhadap keputusan Pemerintah dalam pembubaran ormas tersebut. “Penjelasan hal tersebut terkait dengan pembahasan substansi due process of law yang menghendaki keputusan Pemerintah yang potensial melanggar HAM harus justiciable dan reasonable,” tegasnya menanggapi permohonan Nomor 2/PUU-XVI/2018 tersebut.

Alat Memberangus Ormas

Selanjutnya, Indra menilai UU Ormas mengubah hal kecil yang memiliki konsekuensi besar, yakni dapat merapuhkan sendi-sendi negara hukum karena pada UU Ormas terbaru telah menambahkan tafsir dari ajaran atau paham yang bertentangan Pancasila dengan adanya tambahan frasa “paham lain”. Pada praktiknya, lanjut Indra, frasa “paham lain” tersebut pada masa Orde Baru merupakan senjata ampuh untuk memberangus ormas yang berbeda suara dengan Pemerintah. Kendati penjelasan tersebut bukan norma, melainkan hanya penafsiran otentik. Seharusnya, lanjut Indra, hukum menentukan batas dan rambu bagi kekuasaan dan tidak memberikan peluang sekecil apapun bagi kekuasaan tersebut untuk melampaui batas. Hal kecil ini berbahaya karena batas-batas hak konstitusional menjadi tidak jelas bahkan mulur tergantung pada penilaian Pemerintah.

“Jelas berdasarkan perspektif politik hukum ini adalah suatu langkah mundur, setback ke masa Orde Baru bahkan jauh lebih mundur lagi. Sebab, di masa Orde Baru dalam UU Ormasnya tidak terdapat ancaman pidana,” urai Indra.

Indra pun melihat dari sisi hukum administrasi yang mengenal adanya prinsip contrarius actus. Prinsip tersebut menyatakan pejabat yang menerbitkan keputusan berhak pula secara langsung melakukan tindakan regresif atau penarikan kembali berupa pembatalan atau pencabutan atas keputusan yang diterbitkannya. Di sisi lain, lanjutnya, ormas merupakan infrastruktur politik yang memiliki salah satu fungsi sebagai pengawas pemerintah. Sebab, pemerintah adalah pihak yang paling rentan sewenang-wenang dalam menjlankan kewenangannya.

“Penerapan prinsip ini dalam hal pembubaran ormas kurang tepat karena pengaturan ormas bukan pengaturan yang berada pada rezim hukum administrasi semata, melainkan hukum tata negara,” terang Indra dalam sidang yang dimohonkan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah tersebut.

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan UU Ormas dinilai mengancam kemerdekaan dalam berkumpul, berserikat, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hari nurani karena menghilangkan peranan pengadilan dalam menjatuhkan sanksi terhadap ormas. Untuk itu, Pemohon meminta pembatalan keberlakuan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 80A UU Ormas yang baru disahkan menjadi undang-undang pada Oktober lalu.

Pada akhir persidangan, Anwar mengingatkan para pihak terkait untuk menyerahkan kesimpulan selambatnya Rabu, 28 Maret pukul 14.00 WIB kepada Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Oknum Dewan Main Proyek, Proses Tender Sekedar Formalitas

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan disinyalir banyak di bekingi oknum pejabat dan anggota dewan. Menanggapi hal ini, aktivis sekaligus Ketua Yayasan PUCUK, Efendi menyampaikan kepada Jurnalindependen.com, Rabu (29/07/2015) bahwa hal tersebut tidak asing lagi atau dengan kata lain sudah menjadi rahasia umum. “Beberapa proyek tersebut memang bukan […]

  • Rata-rata Pertumbuhan PAD Musirawas 2010 – 2015

    Rata-rata Pertumbuhan PAD Musirawas 2010 – 2015

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Rata-rata pertumbuhan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musirawas sebagai berikut : Post Views: 489

  • KPU Sumsel : Teknis cukup Sekretariat, Kebijakan ada di Kami

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com –Saat ini memang penanganan PILKADA di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) masih di lakukan oleh KPU Sumsel, hal ini dilakukan karena belum terbentuknya KPUD Muratara, ungkap Komisioner KPU Sumsel dari Divisi Teknis, Alexander Abdullah, Rabu (26/08/2015). Mengenai batas waktu tugas rangkap KPU Sumsel tersebut, Alex mengatakan belum mengetahui. “Pembentukan KPUD […]

  • Material Bedah Rumah Tak Layak Pakai, Dinas Perkim Akui Benar

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terkait informasi dan fakta lapangan tentang material yang tak layak pakai pada program Bedah Rumah di Selangit, Abu Hanifah Tim Teknis dari Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas (Mura) turun langsung cek lapangan, Rabu (21/08). “Mengenai dasar info memang benar adanya seperti itu dan semua material sudah sebagian dipakai oleh masyarakat,” bebernya. […]

  • MUI Tegaskan Fatwa Haram Kibarkan Bendera Adalah Hoaks

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan berita tentang fatwa MUI yang mengharamkan pengibaran bendera Merah Putih merupakan hoaks. Post Views: 336

  • Standar Jurnalis Rendah Rentan Ditunggangi Kepentingan

    Standar Jurnalis Rendah Rentan Ditunggangi Kepentingan

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA – Praktisi media dari salah satu televisi swasta di Indonesia berpendapat standar jurnalis yang rendah berisiko ditunggangi kepentingan politik yang tidak bertanggung jawab. “Ini merusak esensi kebebasan pers, seharusnya kebebasan ini bisa dinikmati agar menjadi sesuatu yang bagus dan malah bukan buruk,” ucap Direktur Pemberitaan Metro TV Don Bosco Salamun dalam salah satu sesi […]

expand_less