Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Tetap Berikan Layanan Prima, Berinovasi Tingkatkan Layanan Adminduk

Tetap Berikan Layanan Prima, Berinovasi Tingkatkan Layanan Adminduk

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
  • visibility 58

MUSIRAWAS – | Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dikdukcapil) Mura menyambut baik, terhadap kebijakan pemerintah berlakukan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2019 tentang peningkatan kualitas layanan Adminduk.

Adapun menanggapi terkait itu, sebelum maupin sesudah diberlakukan peraturan tersebut. Disdukpencapil Mura telah berupaya berikan pelayanan prima, sekaligus akan terus berinovasi tingkatkan pelayanan adiministrasi kependudukan (Adminduk). Demikian disampaikan, Kadisdukpencapil Mura Y. Morri melalui Kabid Pengelolah Informasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) Rahmad Dinata ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya. Kamis (4/7) siang.

Dikatannya, semua sudah sejak tahun 2017 hingga sekarang. Disdukcapil Mura telah berlakukan pelayanan pengurusan adminduk, secara gratis. Begitupun, dalam setiap pelayanan sendiri telah berupaya berikan pelayanan terbaik bagi warga mengurus adminduk.

“Soal pemerintah telah berlakukan PP No 96 tahun 2018 bersama turunannya Permendagri No 19 tahun 2018. Kita Disdukcapil Mura, sangat mendukung. Bahkan sudah lama sebelum aturan diberlakukan kita sudah menerapkan beberapa hal point penting terkandung dalam kedua peraturan tersebut.

Akan tetapi, namanya kita OPD berkaitan erat pelayanan akan terus berupaya berikan layanan prima, bersama tentunya akan terus berinovasi tingkatkan pelayanan adminduk,” terangnya. | NRD.

Tidak hanya itu, sambung Rahmad menuturkan dari sejumlah trobosan inovasi pelayanan adminduk telah dilakukan. Salah satunya, pihaknya terus rutinkan upaya jemput bola guna melayanan perekaman KTPel warga.
“Belum lagi, diberbagai kesempatan pertemuan atau kegiatan Bupati. Kita pun kerap kali membukan pelayanan baik itu perekam KTP atau pendaftaran Kartu Keluarga. Dan lagi, kita juga setiap harinya  menargetkan pelayanan adminduk baik cetak KTPel, KK dan Akte sehari layani 300 sampai 400 warga,”bebernya.

“Yang jelas, kita akan tetap konsisten dukung keinginan pemerintah pusat memudahkan warga mengurus adminduk. Gratis, tanpa memakan waktu lama,”tukasnya. NRD

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemetaan Wilayah Terkendala Tak Miliki Kendaraan Operasional

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musirawas tidak memiliki kendaraan operasional sehingga terkendala untuk pemetaan wilayah. Hal ini disampaikan Kabid Pelayanan Perizinan, Mei Juanda dikantornya, Kamis (09/03/). Menurut Mei Juanda, pihaknya kesulitan untuk melakukan pemetaan wilayah dalam rangka inventarisir perusahaan maupun pelaku usaha yang ada. “Kita sudah mengajukan permohonan […]

  • BPK Temukan Belanja Jasa RS Rupit Tanpa Pertanggungjawaban

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MURATARA – | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan, tidak meyakini kewajaran Belanja Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: 28.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019, tanggal 24 Mei 2019, berdasar Buku Kas Umum (BKU) diketahui belanja jasa pelayanan BLUD […]

  • Mardiana Ketua LBH PPAM-I :  APH Harus Lebih Sensitif Terhadap Masalah Yang Berkaitan Dengan Nyawa

    Mardiana Ketua LBH PPAM-I : APH Harus Lebih Sensitif Terhadap Masalah Yang Berkaitan Dengan Nyawa

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.433
    • 0Komentar

    Palembang,- Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka inisial SYT warga Desa Sumber Mulia terhadap korban bernama Waris Bin Marwi pada Jumat (05/04) dinihari di Desa Panca Mukti, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin memasuki tahap persidangan. Mardiana, SH.MH.CPL selaku pendamping keluarga korban, kepada awak media mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan […]

  • Galang Dukungan Balon Bupati, Murtin Undang Aktivis dan Teman Lama

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    GUNA mempererat tali persaudaraan dengan beberapa teman lama dan seperjuangan baik dari kalangan LSM, Tokoh Masyarakat dan aktivis pejuang rakyat, H Achmad Murtin adakan pertemuan dirumah Beliau di Kelurahan Marga Mulya, Lubuklinggau-Sumatera Selatan, Senin (16/03/2015). Selain acara silaturahmi, H Achmad Murtin menyampaikan hajatnya untuk maju dalam suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas mendatang. […]

  • Indonesia Juara Grup A, Masuk 16 Besar

    • calendar_month Sel, 21 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Bekasi, 20/8 (Antara) – Tuan rumah Indonesia secara meyakinkan meraih angka penuh setelah menaklukkan Hong Kong 3-1 pada pertandingan terakhir babak penyisihan cabang sepak bola Asian Games 2018 Grup A di Stadion Patriot Chandrabaga Bekasi, Jawa Barat, Senin. Dengan kemenangan tersebut, Indonesia tampil sebagai juara Grup A dengan nilai sembilan dan memantapkan posisi lolos ke […]

  • Pemohon Uji UU Pers Menambahkan Pasal Batu Uji

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Senin (16/7) di Ruang Sidang Panel MK. Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing selaku Direktur CV Swara Resimerasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat […]

expand_less