Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Djan Faridz: Tidak Masalah Kalau PPP Tidak Ikut Pemilu

Djan Faridz: Tidak Masalah Kalau PPP Tidak Ikut Pemilu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 2 Feb 2018
  • visibility 142

JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Djan Faridz mengatakan pihaknya tidak keberatan jika nantinya PPP tidak bisa mengikuti Pemilu 2019. Dualisme kepengurusan PPP berpeluang bagi Parpol tersebut untuk dapat lolos verifikasi Parpol secara nasional.

“Tidak masalah. Memangnya kenapa? tidak menjadi masalah bagi kami (jika tidak ikut pemilu),” tegas Djan Faidz, Jumat (2/2).

Menurutnya, tujuan dari Parpol adalah menampung aspirasi rakyat. Sementara bagi PPP, selama ini pihaknya berupaya menampung aspirasi umat Islam. Karena itu, pihaknya tetap dapat bergabung dengan Parpol lain yang punya tujuan sama dengan PPP.

“Jika PPP tidak bisa ikut Pemilu, kami tidak masalah jika nantinya bergabung dengan PBB, dengan Pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Tujuan kami sama,” katanya.

Ketika disinggung soal proses verifikasi PPP di kepengurusan provinsi (DPW) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terhambat, Djan menegaskan tidak ada intervensi dari pihaknya. “Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada DPW DIY. Sejak dulu kantor DPW itu punya kami. DPW di sana juga tetap satu suara dengan kami (Munas Jakarta),” tutur Djan.

Sebelumnya,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdan Kurniawan mengatakan, dualisme kepengurusan yang terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuat proses verifikasi di tingkat provinsi tersebut belum tuntas. Hamdan menjelaskan, pada 29 Januari lalu pihaknya sudah mendatangi kantor PPP yang berada di Jl Tentara Rakyat Mataram, Jetis, Bumijo, Kota Yogyakarta. KPU DIY berencana melakukan verifikasi dengan berpedoman pada data kepengurusan PPP yang ada di SIPOL KPU pusat.

“Di sana, kami tidak menjumpai pengurus sebagaimana yang tertera di SIPOL KPU. Yang ada adalah pengurus yang tidak sesuai dengan data SIPOL. Sehingga dengan begitu kami tidak bisa melakukan verifikasi apapun, baik pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dan juga domisili kantornya juga,” ungkapnya sebagaimana di release dari Republika.co.id, Kamis (1/2).

Kondisi ini, katanya, masih berlangsung hingga saat ini. “Akhirnya saat ini kami nyatakan verifikasi untuk PPP di tingkat kepengurusan provinsi DIY berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” lanjut Hamdan.

Dia mengungkapkan, KPU DIY berpegang kepada kepengurusan di Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) sebagaimana yang juga tertulis di SIPOL KPU. Berdasarkan data SK tersebut, maka kepengurusan kubu Romahurmuzy (Romi) lah yang semestinya diverifikasi.

“Jadi pengurus versi Pak Romi sendiri sudah beberapa kali berkonsultasi dengan kami. Kami sarankan agar informasi di SIPOL itu diperbaiki. Misalnya saja, jika alamat kantor pindah, maka data SIPOL juga harus dirubah. Sebab, jika tidak, pada tahapan perbaikan nanti kami akan datang lagi ke Jalan Tentara Rakyat Mataram itu lagi,” papar Hamdan. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Rini: RKB Terbuka Bagi Wartawan Unjuk Kemampuan Usaha

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Padang, 7 Februari 2018 – Dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2018, Kementerian BUMN akan menggelar sejumlah kegiatan di Sumatera Barat, diantaranya vokasi kewirausahaan untuk wartawan, peluncuran program “Sinergi BUMN Dukung Sumbar sebagai Destinasi Wisata” serta pemberian bantuan CSR untuk masyarakat Sumatera Barat pada Kamis, 8 Februari 2018. (08/02) Pencanangan vokasi kewirausahaan wartawan akan diikuti oleh lebih kurang 100 […]

  • Mr X Rupanya Korban Pembunuhan, Satu Pelaku ditangkap

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Petugas jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Mura, berhasil mengungkap misteri ditemukanya mayat laki-laki tersangkut tumpukan sampah aliran Sungai Kelingi. Mayat semulanya ditemukan tanpa identitas alias Mr. X teryata  ketahui bernama, Kelvin (15) seorang pelajar SMP warga Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) yang tewas menjadi korban pembunuhan. Tidak hanya […]

  • Pemprov Sumsel Canangkan Program ‘Serasi’ Lahan Gambut

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan upaya antisipasi meluasnya jumlah titik api (hot spot) yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya di kabupaten/kota yang memiliki lahan gambut mudah terbakar seperti Kabupaten Ogan Ilir, OKI, Muara Enim, Banyusian dan Musi Banyuasin. Sebagai bentuk keseriusan  dalam hal pencegahan Karhutla ini, […]

  • Gubernur Sumsel Minta Kabupaten/Kota Perketat Akses Warga Keluar Masuk Daerah

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MARTAPURA – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru minta Kabupaten/Kota di Sumsel terus memperketat akses keluar masuk sehingga penularan wabah Covid-19 tidak semakin luas. “Pemeriksaan terhadap seluruh masyarakat harus dilakukan dengan sopan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya saat meninjau Posko Terpadu Pemantauan dan Pengendalian Covid-19 yang ada di Kabupaten OKU Timur, Kamis (23/04). Menurut […]

  • Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3

    • calendar_month Sab, 30 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengaku akan menghormati dan menyikapi hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan sepenuh hati. Menurutnya segala prosesyang telah diupayakan tersebut telah mencapai titik akhir dan segala hasilnya harus diterima dengan lapang dada, karena judicial review terkait UU MD3 merupakan bagian […]

  • Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun oleh JPU

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Sidang Kasus Penganiayaan IRT berinisial ST digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Sukajadi Palembang, Terdakwa penganiayaan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Siska 1 tahun saat dibacakan Tuntutan nya Terdakwa terbukti karena telah melakukan pemukulan terhadap korban EV sebagai terlapor. Aksi pemukulan itu terjadi pada 30 Agustus 2018 sekira jam 16.30 WIB. Kronologis […]

expand_less