MURATARA – | Petugas unit reskrim polsek Nibung, Polres Musi Rawas meringkus Selekat (35) pengedar sabu-sabu warga dusun Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung Muratara.

Mirisnya lagi, ketika hendak ditangkap pemuda keseharian bekerja sebagai penyadap karet tengah asik mengisap sabu-sabu dalam rumahnya. Jum’at (19/7) siang sekitar pukul 14.30 wib.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah bungkusan plastik didalamnya terdapat belasan paket klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu.

Terbongkarnya kedok pelaku jalankan bisnis haram, semua hasil penyidikan petugas menindaklanjut laporan keresahan warga sesuai dilik aduan : Lp / B-01/ VII/ 2019/ sumsel / mura/ sek nibung tgl 19 juli 2019. Dimana, sudah berbulan-bulan pelaku kerap mejadikan kediamannya sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Alhasil, dengan dipimpin langsung Kapolsek Nibung Iptu Denhar Tim buru sergap (buser) unit reskrim, bergerak melakukan penggerbekan kediaman pelaku diketahui hendak lakukan transaksi narkoba.

Setiba dilokasi, petugas datang mendobrak pintu depan. Kemudian, petugas mendapatkan pelaku tengah berada didalam kamar. Adapun, setelah petugas menyebar lakukan pengeledaan kesejumlah ruangan.

Kemudian, dari dalam sebuah kamar petugas menemukan dua plastik bulat bekas minyak rambut. Dimana, didalamnya ditemukan berisi lima paket plastik klip ukuran sendang berisi kristal putih sabu seberat 2,70 gram, bersama lima plastik klip kecil sama berisi serbuk kristal putih 0,90 gram. Kemudian, didapatkan pula tiga plastik klip kecil didalamnya terdapat bekas sisa sabu bersama sebuah skop plastik.

Lantas, guna mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku bersama barang-bukti (BB) digelandang ke Mapolsek Nibung.

Kapolsek Nibung Iptu Denhar membenarkan,  adanya tertangkap salah satu warga di Nibung Muratara kerap menyalahgunakan, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku sendiri inisial,  S sekarang telah diamankan sel tahan mapolsek Nibung.

“Pelaku kita tangkap atas laporan keresahan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kita langsung gerakan anggota lakukan penggerbekan menangkap pelaku kita jerat  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya. | NRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *