Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 131

JAKARTA — Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

“Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11).

Selain itu menurut dia, jangan sampai Surat Edaran Kapolri itu memasung hak-hak demokrasi masyarakat. Dia menilai SE itu harus dicermati dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan pada pemerintah.

“Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Jazuli mengatakan, FPKS akan melihat dahulu secara lengkap surat edaran tersebut seperti apa. Dia menilai bisa saja Komisi III DPR meminta penjelasan dari Kapolri apabila ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat.

“Meski dalam waktu yang sama, masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau “hate speech” pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alokasi DAK Pertanian Lubuklinggau Tahun 2013, Rp 3 miliar

    Alokasi DAK Pertanian Lubuklinggau Tahun 2013, Rp 3 miliar

    • calendar_month Sab, 8 Jun 2013
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Diketahui bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pertanian yang dikucurkan pemerintah pusat ke Kota Lubuklinggau, Sumsel sebesar Rp 3.000.550.000,- Dari anggaran tersebut daerah dapat memilih satu atau beberapa kegiatan yang menjadi prioritas dan kebijakan daerah sesuai dengan ketersediaan pagu anggaran. Setidaknya ada empat kegiatan pembangunan di bidang pertanian yang menjadi target DAK tahun 2013 ini. […]

  • Bupati Sambut Baik Audiensi BPBAT Terkait Pembangunan Broodstock di Mura

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan menyambut baik audiensi dari Tim Design Pembangunan Broodstock dari Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Sungai Gelam, untuk kemudian akan kembali melanjutkan pembangunan broodstock center di Kabupaten Musi Rawas. Senin (1/7) di ruang Bina Praja Setda Musi Rawas. Bupati mengatakan, tujuan pembangunan broodstock center di […]

  • Mutasi Jilid III, Tiga Lurah dan Direktur RS Beliti Dilantik

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Sedikitnya 195 pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dan tiga Lurah serta Direktur Rumah Sakit (RS) Muara Beliti diambil sumpah jabatannya. Dimana, untuk aparatur yang dilantik dapat bekerja, berkreasi serta berkarya dalam membangun daerah. Bupati Mura, H Hendra Gunawan memberikan selamat kepada pejabat yang telah diberikan amanah […]

  • Satu Tahun LRT Palembang Layani Masyarakat 

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | PT KAI (Persero) sebagai operator LRT Sumsel telah melayani masyarakat Sumsel selama 1 tahun. Sejak 23 Juli 2018, LRT Sumsel mulai digunakan sebagai sarana transportasi bagi masyarakat di Sumatera Selatan. Mulanya LRT digunakan untuk mengakomodir kebutuhan transportasi bagi atlet, official, media asing dan dalam negeri pada pelaksanaan Asian Games bulan agustus 2018 […]

  • KPK Sampaikan Hasil Korsup di Bidang Pencegahan

    KPK Sampaikan Hasil Korsup di Bidang Pencegahan

    • calendar_month Sab, 12 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bandung — Untuk mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar “Seminar Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi”. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam Festival Antikorupsi 2015 yang dihelat di Ruang B2, Sasana Budaya Ganesa, Jalan Taman Sari, Kota Bandung pada Jumat (11/12). Dalam seminar tersebut […]

  • Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja 2-0. Sempat buntu di babak pertama, Luis Milla mengubah taktik dan berbuah hasil. Bermain di Stadion Shah Alam, Malaysia, Kamis (24/8/2017) sore WIB, Luis Milla kembali menurunkan formasi andalal 4-2-3-1. Dengan target meraih kemenangan 3-0 atas Kamboja demi mengamankan tike ke semifinal. Marinus Maryanto Wanewar dimainkan sejak menit pertama. […]

expand_less