Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 101

JAKARTA — Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

“Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11).

Selain itu menurut dia, jangan sampai Surat Edaran Kapolri itu memasung hak-hak demokrasi masyarakat. Dia menilai SE itu harus dicermati dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan pada pemerintah.

“Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Jazuli mengatakan, FPKS akan melihat dahulu secara lengkap surat edaran tersebut seperti apa. Dia menilai bisa saja Komisi III DPR meminta penjelasan dari Kapolri apabila ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat.

“Meski dalam waktu yang sama, masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau “hate speech” pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Data Lubuklinggau Menuju Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bertempat di Op Room Moneng Sepati, Senin (14/12) berlangsung rapat koordinasi (Rakor) Forum Satu Data Lubuklinggau. Rakor ini menindaklanjuti amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam Rakor tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Lubuklinggau, selaku Koordinator Satu Data Lubuklinggau, Nobel […]

  • Pemetaan Wilayah Terkendala Tak Miliki Kendaraan Operasional

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musirawas tidak memiliki kendaraan operasional sehingga terkendala untuk pemetaan wilayah. Hal ini disampaikan Kabid Pelayanan Perizinan, Mei Juanda dikantornya, Kamis (09/03/). Menurut Mei Juanda, pihaknya kesulitan untuk melakukan pemetaan wilayah dalam rangka inventarisir perusahaan maupun pelaku usaha yang ada. “Kita sudah mengajukan permohonan […]

  • Bung Karno, sang Guru yang Sangat “Streng” (2)

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jawabnya, “Mata Bung Karno. Matanya bersinar-sinar cerah. Saya tak berani memandangnya.” Sampai di rumah Maskun tidak dapat tidur. Lama dia memikirkan keterangan-keterangan gurunya. Bersama Gatot Mangkupradja dan beberapa teman lain, Maskun menjadi anggota Partai Nasional Indonesia (PNI) angkatan pertama, partai yang didirikan oleh Bung Karno, Dr. Samsi, dan Mr. Iskan Tjokrodisurjo pada 4 Juli 1927. […]

  • Terjadi Refokusing dan Pergeseran Anggaran Akibat PMK No. 17 Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PANDEMI Covid-19 membuat perekonomian bangsa kita semakin terpuruk. Bencana ini bukan hanya kita yang merasakan tetapi sudah secara global. Pemerintah pun pada 13 April 2020 telah menetapkan sebagai Bencana Nasional Nonalam dengan ditetapkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Tentu dengan penetapan ini, berapiliasi dengan pergeseran anggaran […]

  • Pembentukan Irban Bidang Desa, Tunggu Dari Provinsi

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – | Untuk memenuhi fungsi pengawasan internal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) akan menambah Inspektur Pembantu (Irban) bidang Desa pada Inspektorat. Inspektur Kabupaten Mura melalui Sekretarisnya, Ismed Rizoeansyah Nazir mengatakan penambahan ini untuk memenuhi fungsi pengawasan desa dan hal-hal yang berkaitan dengannya. “Selama ini pengawasan desa dilakukan oleh 3 Irban dengan pembagian […]

  • PDNRI Laporkan Dugaan Gratifikasi PSB PLN dan Dana Hibah Kube Makmur Jaya

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com,- Sehubungan dengan press rellease PDNRI mengenai Lapdu gratifikasi pasang baru PLN S2JB dan Lapdu pengelapan dana hibah Jamu gendong dan Sol sepatu “Makmur Jaya” (12/01/2015) ke Polda Sumsel yang di limpahkan ke Krimsus kemudian di alihkan ke Tipikor Polda yang lalu dikirim ke tipikor Polresta Palembang (B 145 tanggal 10/02/2015) maka Kami menanyakan […]

expand_less