Palembang, Jurnalindependen.com,- Sehubungan dengan press rellease PDNRI mengenai Lapdu gratifikasi pasang baru PLN S2JB dan

Palembang, Jurnalindependen.com,- Sehubungan dengan press rellease PDNRI mengenai Lapdu gratifikasi pasang baru PLN S2JB dan Lapdu pengelapan dana hibah Jamu gendong dan Sol sepatu “Makmur Jaya” (12/01/2015) ke Polda Sumsel yang di limpahkan ke Krimsus kemudian di alihkan ke Tipikor Polda yang lalu dikirim ke tipikor Polresta Palembang (B 145 tanggal 10/02/2015) maka Kami menanyakan mengenai hal tersebut kepada ketua umum PDNRI melalui Sekjen PDNRI, Andi Agustar.

“Surat Lapdu gratifikasi Pasang baru PLN S2JB yang Kami kumpulkan dari seluruh kab/kota di Sumsel rata rata berkisar Rp 2 Juta s/d rp 3 juta, padahal pasang baru resmi max Rp 1 juta termasuk sertifikat SLO. Diduga dari seluruh kab/kotamadya di Sumsel sebanyak 160 ribu yang pasang baru dengan cepat, andaikata gratifikasi Rp 1 juta saja sama dengan rp 160.000.000.000 (seratus enam puluh milyar) dan Kami menduga keras manager niaga PLN S2JB ikut menikmati gratifikasi tersebut dikarenakan laporan laporan team Kami ke PLN S2JB tidak ditanggapi walau dengan bukti rekaman dll. Bahkan Muktar,Manager Niaga S2JB tidak mengenal Zaenudin Jakfar mantan manager rayon Ampera” (18/05/2015)

Lain halnya dengan Lapdu Pengelapan Dana Aspirasi Kube Jamu Gendong dan sol sepatu “Makmur Jaya” sampai hari ini juga belum ada perkembangan hasil penyelidikan (20 Mei 2015) “Ibarat bola, Lapdu tertanggal 12 Januari 2015, Kami dilepar sana sini, kalo penanganan jelas tidak masalah.

Yang lebih aneh lagi alasan Team Tipikor Polda Sumsel yang mengatakan jumlah Rp 100 Juta terlampau kecil jadi dilempar ke Polresta Palembang. Bukti yang kami miliki seharusnya dikembangkan oleh Team Polda Sumsel.

Kenapa dana hibah melalui transfer rekening Bank Sumsel bisa dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik rekening? Diduga Oknum Bank Sumsel melakukan pelanggaran serius UU Perbankan dan diduga komisaris bank sumsel yang juga kepala Biro Keuangan pemprov Sumsel L. Tobing terlibat dalam hal ini.

Kemungkinan besar bukan hanya dana aspirasi tukang jamu yang digelapkan bisa jadi tukang mie, tukang pempek, tukang bakso, tukang martabak baik martabak bangka ataupun martabak india ataupun dana hibah buat Polda Sumsel serta organisasi wartawan oleh karena hal tersebut maka Kami mengirim Surat Klarifikasi ke Kapolda Sumsel mengenai kedua hal tersebut tanggal 17 April 2015 dan sudah lebih dari 1 bulan belum ada kabar berita” Demikian penjelasan Andi Agustar, Sekjen Perkumpulan PDNRI.(18 Mei 2015)

“Gratifikasi adalah pemberian dari seseorang kepada pejabat/pegawai agar urusan dipermudah atau dengan kata lain “SUAP” dan aturan Agama Islam dengan jelas mengatakan bahwa “Yang menyuap dan yang disuap keduanya masuk neraka” SUAP/RASUAH termasuk perbuatan haram yang dilaknat Allah SWT” demikian dijelaskan Al Hafizh Faisol Fanani, AMD” Dana hibah Aspirasi APBD Sumsel 2013 untuk satu orang anggota dewan adalah Rp 5 Milyar dengan total rp 152 Milyar.

Semua dana hibah APBD Pemprov Sumsel 2013 adalah Rp 2 trilyun termasuk dana hibah ke Polda Sumsel Rp 24 Milyar, KPU Sumsel Rp 253 Milyar, Banwaslu Rp 232 Milyar Organisasi wartawan Rp 15 Milyar, TVRI Rp 5 Milyar, demikian Info yang Kami terima dari Kepala BPK Sumsel, Novy Palenkahu melalui humas BPK, Awaluddin, SH (14 Juni 2014, LHP BPK atas APBD Pemprov Sumsel 2013) dan info lain yang kami terima dari BPK Sumsel adalah bahwa laporan keuangan pemprov 2013 ada tansaksi yang baru dicatat di tahun anggaran 2014 (transaksi backdate sebesar rp 7 Milyar. (LHP BPK Sumsel atas Bank Sumsel Babel 2014).

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan Kapolda Sumsel ataupun Krimsus/tipikor sampai berita ini diturunkan belum bisa di konfirmasi. (Rudi)

Berita Terkait :

Dana Bansos diterima Kube Makmur Jaya 11,5 juta untuk Kampanye

Soal Dana Bansos Prov. Sumsel, Kelompok Makmur Jaya Akui Belum Terima

Diduga Oknum Karyawan PLN Bisniskan PSB Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *