MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musirawas tidak memiliki kendaraan operasional sehingga terkendala untuk pemetaan wilayah. Hal ini disampaikan Kabid Pelayanan Perizinan, Mei Juanda dikantornya, Kamis (09/03/).
Menurut Mei Juanda, pihaknya kesulitan untuk melakukan pemetaan wilayah dalam rangka inventarisir perusahaan maupun pelaku usaha yang ada. “Kita sudah mengajukan permohonan untuk kendaraan operasional roda empat, mengingat jarak tempuh yang jauh antara wilayah kecamatan,” katanya.
Selain itu, kata Mei Juanda tim teknis pelayanan perizinan belum terbentuk. Tim teknis melibatkan 17 Perangkat Daerah (PD) teknis, dengan penanggung jawab tim, Kepala DPM-PTSP ; Ketua Tim, Sekretaris DPM-PTSP, Sekretaris Tim, Kabid Pelayanan Perizinan DPM-PTSP serta 3 kasubbid dalam bidang pelayanan perizinan dan 17 PD.
“Tim teknis yang dibentuk ini akan diajukan ke Bupati Musirawas untuk di SK-kan, kita upayakan secepatnya dalam minggu-minggu ini. Kendalanya, dari 17 PD yang kami surati baru 7 PD yang sudah mengirim balasan, bila nanti tidak terpaksa jemput bola dengan mendatangi PD terkait,” kata Mei Juanda.
Perangkat Daerah (PD) yang sudah merespon diantaranya, Disperindagsar pada bidang Perlindungan Konsumen, seksi Tertib Niaga. Dinas Lingkungan Hidup pada bidang Tata Lingkungan, seksi Limbah B3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada bidang Sarana Parisiwsata seksi pembinaan Sarana Pariwisata. Dinas PU CKTR dan Pengairan pada bidang Cipta Karya dan Tata Ruang seksi bangunan, pada bidang pengairan. Dinas Perikanan pada bidang Periziznan Tempat Pemasran Ikan seksi penerbitan izin usaha perikanan pembibitan ikan, seksi pencatatan pembudidaya ikan, seksi tempat pemasaran ikan. Dinas Pertanian dan Peternakan pada bidang prasarana dan penyuluhan seksi penyuluhan. Serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
“Pelayanan perizinan dari segi teknis untuk sementara belum terbentuk memakai yang lama, mengenai target paling tidak IMB yang dalam proyeksi mencapai nilai Rp 91 jutaan dapat tertagih sampai akhir bulan Juni 2017,” tutup Mei Juanda.
Penulis/Editor : faisol