Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 16 Okt 2015
  • visibility 104

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mengejutkan, tidak kurang dari 38 pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) ditemukan di Kecamatan Megang Sakti tidak memiliki izin. Bahkan dari 38 pelaku usaha tersebut ada yang sudah bergerak dari tahun 2007.  Hal ini terungkap saat Jurnalindependen.com dan pihak Pemkab Musi Rawas yang diwakili DPPKAD turun langsung ke lokasi, Jum’at (16/10/2015).

Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, melalui Kabid PAD, Effendi Azis mengatakan tujuan pihaknya turun langsung kebawah untuk melihat langsung para pelaku usaha khususnya SBW di Kecamatan Megang Sakti, mempelajari dan meneliti apa yang menjadi kendala mengenai legal usaha, sekaligus memfasilitasi dan sosialisasi tentang kewajiban para pelaku usaha.

“Kita mengajak dan mengarahkan mereka secara langsung untuk sesegera mungkin mengurus izin dan membayar pajak dari hasil usaha.

Mengenai kendala perizinan dan lainnya, kita siap membantu dan memfasilitasi demi tercapainya legal usaha mereka dan membayar pajak, dengan demikian akan menambah income Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, bila pelaku usaha sudah legal akan lebih mudah dibina karena terdata. Pembinaan itu sendiri meliputi pengembangan dan koordinasi hasil penjualan, sehingga akan didapatkan nilai jual yang lebih tinggi termasuk bisa melibatkan BUMD Mura Makmur milik Pemkab Musi Rawas untuk berperan membantu menjembatani kepada pihak pembeli,” ujar Effendi Azis.

Dari keterangan pihak penangkar, Effendi Azis menyampaikan mereka menjualnya hasil SBW kepada tengkulak yang sering datang ke lokasi ada juga yang dijual ke Palembang dan OKU Timur.

Sementara itu, Sukarni salah seorang penangkar mengaku sudah menekuni pekerjaannya dari tahun 2007, namun ketika di tanya mengenai hasil perbulan, ia menjawab hanya berkisar 1 kg bahkan kurang.

“Kami nurut wae pak apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah, baik itu mengenai izin maupun pajak yang mesti dibayar.  Memang mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pernah kami ajukan tapi kami anggap tidak sesuai dan kurang jelas, karena nilainya kalau tidak salah mencapai Rp 14 juta,” kata Sukarni.

Penangkar SBW yang lain, Nurkholis yang sudah buka usaha 2 tahun mengaku hasil penangkaran dari usahanya mencapai 5 kg/bulan, tapi setelah didata untuk mengisi form dari DPPKAD malah keberatan dan menyebutkan 2,5 kg/bulan bahkan minta diturunkan lagi hingga 2 kg/bulan.

Ketika dimintai keterangan tentang hasil penangkar yang lain, Nurkholis menyebutkan hasil dari masing-masing penangkar yang ada di Megang Sakti. Namun keterangan Nurkholis tersebut lebih besar dari pengakuan masing-masing penangkar yang dilaporkan kepada Kabid PAD.

Dari keterangan Nurkholis disinyalir ada upaya mengelabui informasi hasil SBW dengan yang sebenarnya, jelas ini motif untuk mengecilkan nilai pembayaran pajak yang nantinya akan ditagih Pemkab Musi Rawas.

Tumijan, penangkar SBW di Talang Ubi mengaku menghasilkan 1,25 ons/bulan dan sudah buka usaha SBW 3 tahun. Dari pengakuan Tumijan belum mengerti dan mengetahui mengenai aturan izin maupun pajak walet, bahkan tidak tahu kalau ada Perda Walet.

Penangkar SBW yang masih pemula (belum menghasilkan) Wisnu menyampaikan harapan kepada pihak Pemkab Musi Rawas agar dapat melakukan pembinaan kepada para penangkar termasuk membantu legalisasi usaha untuk kemudahan kepada pihak perbankan.

“Kami siap untuk mengurus izin dan bayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, namun kami berharap legalisasi usaha ini dapat digunakan untuk keperluan lain untuk kemajuan usaha kami.

Demikian juga diharapkan kepada pihak Pemkab Musi Rawas agar memfasilitasi dengan membentuk semacam organisasi atau paguyuban supaya mempermudah pengaturan, pembinaan para penangkar melalui pengurusnya,” harap Wisnu.

Camat Megang Sakti, Ahmadi Zulkarnain mengakui memang banyak pelaku usaha di wilayahnya belum memiliki izin, bukan terbatas pada SBW saja.

“Kami berharap, izin untuk pelaku usaha dipermudah dan dipercepat termasuk jarak/rentang pengurusan yang terlalu jauh ke Muara Beliti. Selama ini kami sudah menghimbau termasuk juga kepada Penangkar SBW agar dapat mengurus izin untuk legal usaha,” kata Ahmadi.

Diketahui sebelumnya, bahwa Camat Megang Sakti pernah memberikan keterangan bahwa didaerahnya ada 15 penangkar yang pernah diundang untuk sosialisasi perizinan, namun kenyataan hingga kini belum terealisasi. Kendati demikian pihak kecamatan terus lakukan sosialisasi dan himbauan tentang kewajiban pelaku usaha. (fs)

Berita Terkait :

Penentuan Pajak SBW dari Sembilan Pengusaha Berdasarkan Pengakuan

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “NARKOBA Musuh Kita Bersama”

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Oleh : Hendra Amoer Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Keseriusan tersebut tercermin dari semangat untuk memberantas Narkoba dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 2011-2015 (Jaktranas P4GN). Inpres tersebut mengamanahkan kepada pemangku kepentingan yang […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp18,-/kg Kamis 30 September 2021

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 30 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.087,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.061,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.052,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp430,-/kg – Rabu 29 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 10.045,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Pemkab Rejang Lebong Minta Akses Pintu Tol Terdekat

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    REJANG LEBONG – | Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah pusat memberikan akses pintu jalan tol, yang akan dibangun, melewati wilayahnya. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Rejang Lebong Akhyar di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau, Sumsel, yang saat ini sedangkan proses ganti untung itu nantinya akan melintasi beberapa kecamatan di Rejang Lebong. […]

  • Realisasi CSR 14 Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    Realisasi CSR 14 Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id -Kegiatan CSR (Tanggung jawab Sosial Perusahaan) merupakan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, yang terkena dampak dari kegiatan perusahaan tersebut. Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Promosi dan Kerjasama, Tri Wahyudi mengatakan beberapa perusahaan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2017 sudah melaksanakan CSR. “CSR ini merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar […]

  • KBM Sekolah di Musi Rawas Masih Tetap Daring

    • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hingga kini kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih sistem daring dan belum bisa menerapkan tatap muka. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Irwan Evendi melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Raslim mengatakan kendati pihaknya sudah mempersiapkan syarat-syarat pemenuhan protokol kesehatan (Prokes) agar KBM bisa tatap muka namun […]

  • Ini Bantahan Cokro Tentang Proyek Pamsimas Kurang Volume

    • calendar_month Jum, 8 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Musirawas – Cokro, selaku Satuan Pelaksana (Satlak) didampingi Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) Pamsimas, Desa Ciptodadi, Musirawas, Sumatera Selatan, (6/12/2017), membantah bahwa proyek  tersebut kurang volume, maka kegiatan itu sudah kerjakan sesuai RAB. “Tidak benar, proyek pamsimas di desa kami dikerjakan kurang volume, semua item pekerjaan seperti sumur bor, pondasi tower, cakar ayam dan lainnya kita kerja sesuai […]

expand_less