Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 16 Okt 2015
  • visibility 47

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mengejutkan, tidak kurang dari 38 pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) ditemukan di Kecamatan Megang Sakti tidak memiliki izin. Bahkan dari 38 pelaku usaha tersebut ada yang sudah bergerak dari tahun 2007.  Hal ini terungkap saat Jurnalindependen.com dan pihak Pemkab Musi Rawas yang diwakili DPPKAD turun langsung ke lokasi, Jum’at (16/10/2015).

Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, melalui Kabid PAD, Effendi Azis mengatakan tujuan pihaknya turun langsung kebawah untuk melihat langsung para pelaku usaha khususnya SBW di Kecamatan Megang Sakti, mempelajari dan meneliti apa yang menjadi kendala mengenai legal usaha, sekaligus memfasilitasi dan sosialisasi tentang kewajiban para pelaku usaha.

“Kita mengajak dan mengarahkan mereka secara langsung untuk sesegera mungkin mengurus izin dan membayar pajak dari hasil usaha.

Mengenai kendala perizinan dan lainnya, kita siap membantu dan memfasilitasi demi tercapainya legal usaha mereka dan membayar pajak, dengan demikian akan menambah income Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, bila pelaku usaha sudah legal akan lebih mudah dibina karena terdata. Pembinaan itu sendiri meliputi pengembangan dan koordinasi hasil penjualan, sehingga akan didapatkan nilai jual yang lebih tinggi termasuk bisa melibatkan BUMD Mura Makmur milik Pemkab Musi Rawas untuk berperan membantu menjembatani kepada pihak pembeli,” ujar Effendi Azis.

Dari keterangan pihak penangkar, Effendi Azis menyampaikan mereka menjualnya hasil SBW kepada tengkulak yang sering datang ke lokasi ada juga yang dijual ke Palembang dan OKU Timur.

Sementara itu, Sukarni salah seorang penangkar mengaku sudah menekuni pekerjaannya dari tahun 2007, namun ketika di tanya mengenai hasil perbulan, ia menjawab hanya berkisar 1 kg bahkan kurang.

“Kami nurut wae pak apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah, baik itu mengenai izin maupun pajak yang mesti dibayar.  Memang mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pernah kami ajukan tapi kami anggap tidak sesuai dan kurang jelas, karena nilainya kalau tidak salah mencapai Rp 14 juta,” kata Sukarni.

Penangkar SBW yang lain, Nurkholis yang sudah buka usaha 2 tahun mengaku hasil penangkaran dari usahanya mencapai 5 kg/bulan, tapi setelah didata untuk mengisi form dari DPPKAD malah keberatan dan menyebutkan 2,5 kg/bulan bahkan minta diturunkan lagi hingga 2 kg/bulan.

Ketika dimintai keterangan tentang hasil penangkar yang lain, Nurkholis menyebutkan hasil dari masing-masing penangkar yang ada di Megang Sakti. Namun keterangan Nurkholis tersebut lebih besar dari pengakuan masing-masing penangkar yang dilaporkan kepada Kabid PAD.

Dari keterangan Nurkholis disinyalir ada upaya mengelabui informasi hasil SBW dengan yang sebenarnya, jelas ini motif untuk mengecilkan nilai pembayaran pajak yang nantinya akan ditagih Pemkab Musi Rawas.

Tumijan, penangkar SBW di Talang Ubi mengaku menghasilkan 1,25 ons/bulan dan sudah buka usaha SBW 3 tahun. Dari pengakuan Tumijan belum mengerti dan mengetahui mengenai aturan izin maupun pajak walet, bahkan tidak tahu kalau ada Perda Walet.

Penangkar SBW yang masih pemula (belum menghasilkan) Wisnu menyampaikan harapan kepada pihak Pemkab Musi Rawas agar dapat melakukan pembinaan kepada para penangkar termasuk membantu legalisasi usaha untuk kemudahan kepada pihak perbankan.

“Kami siap untuk mengurus izin dan bayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, namun kami berharap legalisasi usaha ini dapat digunakan untuk keperluan lain untuk kemajuan usaha kami.

Demikian juga diharapkan kepada pihak Pemkab Musi Rawas agar memfasilitasi dengan membentuk semacam organisasi atau paguyuban supaya mempermudah pengaturan, pembinaan para penangkar melalui pengurusnya,” harap Wisnu.

Camat Megang Sakti, Ahmadi Zulkarnain mengakui memang banyak pelaku usaha di wilayahnya belum memiliki izin, bukan terbatas pada SBW saja.

“Kami berharap, izin untuk pelaku usaha dipermudah dan dipercepat termasuk jarak/rentang pengurusan yang terlalu jauh ke Muara Beliti. Selama ini kami sudah menghimbau termasuk juga kepada Penangkar SBW agar dapat mengurus izin untuk legal usaha,” kata Ahmadi.

Diketahui sebelumnya, bahwa Camat Megang Sakti pernah memberikan keterangan bahwa didaerahnya ada 15 penangkar yang pernah diundang untuk sosialisasi perizinan, namun kenyataan hingga kini belum terealisasi. Kendati demikian pihak kecamatan terus lakukan sosialisasi dan himbauan tentang kewajiban pelaku usaha. (fs)

Berita Terkait :

Penentuan Pajak SBW dari Sembilan Pengusaha Berdasarkan Pengakuan

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edhy Prabowo Silaturahmi Dengar Pendapat dengan Warga di Karyadadi

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, adakan acara silaturahmi dan dengar pendapat dengan masyarakat Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas – Sumsel, Rabu (11/11/2015) di Desa U2 Karyadadi. Acara yang dihadiri ratusan warga serta Kepala Desa ini berlangsung akrab dan penuh antusias menyampaikan berbagai macam permintaan terutama dibidang pertanian. Acara dimaksud juga […]

  • Penerimaan Pajak Harus Genjot Perekonomian Sumsel

    • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa indeks penerimaan pajak di Sumatera Selatan pada kuartal pertama sudah mencapai 25,8 persen dari total yang ditargetkan dari penerimaan APBD. Keterangan itu disampaikan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, di sela-sela Kunjungan Kerja Banggar ke Sumsel. Azis berharap dalam kurun […]

  • Inspektorat : 21 Laporan Masuk Tujuh Sudah diproses

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Laporan mengenai dugaan aksi pungutan liar (Pungli)‎ serta korupsi di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), hingga saat ini terus bertambah. Inspektorat Kabupaten setempat mengklaim ada sekitar 21 laporan yang masuk dan tujuh kasus tengah diproses pada tahun ini. Post Views: 290

  • Percepat Pemeriksaan Covid-19, HD Serahkan Bantuan PCR ke BBLK Palembang

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru resmi menyerahkan bantuan Pemprov Sumsel berupa alat Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (2/6/2020). HD mengharapkan melalui bantuan tersebut BBLK Palembang bisa memeriksa sampel Covid-19 lebih banyak lagi dan real time. Dijelaskannya, selain […]

  • Indonesia Dukung Perdamaian di Semenanjung Korea

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menyambut baik perkembangan di Semenanjung Korea khususnya hasil Pertemuan Tingkat Tinggi antara Republik Korea dan Republik Demokratik Rakyat Korea (RDRK). Oleh karenanya, Indonesia sangat mendukung upaya perdamaian yang sedang dijajaki oleh Presiden Republik Korea Moon Jae-in dan Presiden Republik Rakyat Demokratik Korea Kim Jong-un. Dukungan Indonesia bagi perdamaian kedua negara tersebut disampaikan […]

  • Lomba BBGRM Ajang Tumbuhkan Semangat Bangun Desa

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud menghadiri dan membuka secara langsung Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dan Lomba Desa Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022, di Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kamis (2/6/2022). Kepala Dinas PMD Sumsel, Nelson Firdaus, mengatakan ada empat tujuan dari lomba ini yakni, pertama […]

expand_less