MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sangat urgen di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini dituturkan Ketua Yayasan PUCUK, Efendi kemarin.

“Urgensi Perda LP2B sangat mendesak, sesuai edaran Gubernur kepada Bupati/Walikota di Sumsel menindak lanjuti surat dari KPK tentang alih fungsi lahan yang sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkap Efendi.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Kendati UU maupun Peraturan Pemerintah tentang LP2B ini sudah lama, lanjut Efendi namun di Kabupaten Musi Rawas belum memiliki Perda keturunannya. Padahal laju alih fungsi menurut KPK sudah mencapai 50 ribu hektar lahan pertahun.

Sebelumnya, tahun 2016 Raperda tentang LP2B sudah pernah diajukan, sambung Efendi tetapi belum ada titik temu dan di pending. “Terjadinya perbedaan pendapat yang akhirnya ditunda hingga sekarang. Opsi yang diajukan Dinas Pertanian sekitar 50 meter dari pinggir jalan sedangkan DPRD memiliki opsi harus 100 meter dari pinggir jalan terutama diwilayah Tugumulyo hingga Megang Sakti,” kata Efendi.

Masih dikatakan Efendi, tahun 2017 fraksi golkar mengajukan lagi tentang LP2B ini untuk dibahas kembali, mengingat sangat mendesak. Dari konfirmasi kami ke Dinas Pertanian, mereka telah mengajukan kembali ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas tetapi tidak bisa. Bagian Hukum beralasan karena sudah pernah diajukan.

“Kami berharap baik pihak Eksekutif maupun Legislatif berupaya agar Perda LP2B segera disahkan setelah melakukan beberapa rangkaian dan bahasan. Mengingat aturan LP2B sudah sangat mendesak dan dapat juga menghambat bantuan dari pusat/provinsi karena belum memiliki regulasinya,” tutupnya. (FSL)