Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
  • visibility 58

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf B dan D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Rabu (16/1/2019). Awalnya agenda sidang perkara Nomor 87, 88 , dan 91/PUU-XVI/2019 adalah mendengar keterangan ahli Pemohon. Akan tetapi, agenda tersebut ditunda karenaAhli terlambat memasukkan CV dan keterangan tertulis.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan penerimaan CV dan keterangan tertulis Ahli harus diajukan setidaknya dua hari sebelum sidang. Sedangkan Pemohon perkara Nomor 91/PUU-XVI/2018 mengirimkan pada hari Selasa Pukul 19.57 WIB melalui email. “Artinya keterangan ahli  belum bisa  didengar hari ini. Kalaupun mau didengar, pada sidang yang akan datang atau keterangannya dianggap keterangan tertulis saja,” jelasnya.

Tjoejoe S. Hernanto selaku kuasa hukum menyatakan tetap ingin keterangan Pemohon didengarkan di persidangan. Atas dasar ini, Anwar menyatakan sidang ditunda serta dilanjutkan kembali pada Selasa 29 Januari 2019 pukul 11.00 WIB.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengingatkan pada Pemohon Perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018 terkait masalah kedudukan hukum (legal standing). Hal ini karena MK mendapat surat dari Ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh bahwa Pemohon tidak mewakili organisasi.

“Kami sudah menyampaikan ada keberatan itu di dalam sidang resmi. Sekarang terserah kepada Saudara, apakah Saudara akan menanggapi nanti dalam kesimpulan itu urusan dari Saudara Pemohon. Tetapi itu adalah bagian dari yang akan kami pertimbangkan di dalam putusan Mahkamah karena ada surat keberatan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono. Para Pemohon  mendalilkan dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN. Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Selanjutnya, menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik. Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma a quo. Pemohon menyimpulkan, bahwa seluruh norma yang Pemohon ujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan “Asas Dapat Dilaksanakan”, “Asas Kejelasan Rumusan”, “Asas Keadilan”, “Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan”, dan “Asas Kepastian dan Kepastian Hukum.”

Sementara itu, Pemohon perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum karena menghalangi Pemohon untuk aktif, serta memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Untuk itu, para Pemohon meminta kedua pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alih Fungsi Lahan Sawah Marak Terjadi di Lubuklinggau dan Musi Rawas, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.Minta APH Tindak Tegas

    Alih Fungsi Lahan Sawah Marak Terjadi di Lubuklinggau dan Musi Rawas, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.Minta APH Tindak Tegas

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.263
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Maraknya alih fungsi lahan pertanian di di kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi sorotan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45. Sebut saja wilayah persawahan Tanah Periuk, Siring Agung dan Karang Ketuan serta beberapa wilayah lainnya telah beralih fungsi menjadi pertokoan dan lainnya. Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 wilayah Lubuklinggau dan […]

  • JK : Kepala Daerah Mundur Berarti tak Penuhi Amanah

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kepala daerah harus melaksanakan amanahnya untuk tetap menjalankan jabatannya hingga masa jabatan berakhir. Hal ini terkait dengan banyaknya pengajuan pengunduran diri kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak. “Harus memenuhi amanahnya karena dia kan minta amanah dan rakyat kasih amanah. Jangan potong di tengahlah amanah ini,” kata Kalla […]

  • Serangan siber di web KPU, akankah pengaruhi penghitungan suara?

    • calendar_month Sel, 27 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan mereka mendeteksi serangan siber terhadap situs Komisi Pemilihan Umum, sekitar lima bulan sebelum Pemilu pada April 2019. Langkah mendeteksi serangan siber ini menurut Direktur Deteksi BSSN Sulistyo adalah dengan mempelajari pola serangan di luar negeri seperti yang terjadi dalam referendum Brexit Inggris dan Pemilihan Presiden Amerika Serikat pada […]

  • Inilah Dugaan Penyimpangan Tender Supervisi Proyek Jalan Simpang Jatun

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemenang tender Konsultasi Pengawasan peningkatan jalan Desa Mambang (simpang jatun), yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU-BM) Kabupaten Musi Rawas, disinyalir sarat penyimpangan. Berdasarkan Uraian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 88/LHP/XVIII.PLG/12/2018. Pekerjaan jasa konsultansi pengawasan/supervisi pekerjaan peningkatan Jalan Mambang (Simbang Jatun) – Muara Megang dilaksanakan oleh CV SU […]

  • Dana Hibah Cabor Lubuklinggau Saat Porprov Sumsel Digelembungkan

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — Pelaksanaan Pekan olah raga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan (SUMSEL) ke-X di Kota Lubuklinggau yang sudah berakhir, kini  menyisahkan berbagai permasalahan. Salah satunya menyangkut masalah bantuan dana hibah untuk biaya perlengkapan pertandingan sebanyak 23 Cabang Olahraga (Cabor), meliputi, sepak bola, volly ball, basket, billiar, pencak silat, dan cabang olah raga lain, khususnya bagi kontigen […]

  • Jelang Pilkada, Politik Indentitas Kepung Lubuklinggau

    • calendar_month Ming, 24 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Menjelang Pilkada, Politik Indentitas bakalan Mengepung Kota Lubuklinggau. Hal ini disampaikan oleh ketua Umum Pemuda Mandala Trikora Lubuklinggau-Mura, Mirwan bahwa Perhelatan pilkada Kota Lubuklinggau Tahun 2018 nanti lubuklinggau bakal di kepung oleh isu politik Indentitas. Ini merupakan tontonan paling vulgar tentang bagaimana politik identitas dioperasikan, hal ini di tampakkan oleh bermunculnya berbagai persatuan […]

expand_less