Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
  • visibility 138

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf B dan D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Rabu (16/1/2019). Awalnya agenda sidang perkara Nomor 87, 88 , dan 91/PUU-XVI/2019 adalah mendengar keterangan ahli Pemohon. Akan tetapi, agenda tersebut ditunda karenaAhli terlambat memasukkan CV dan keterangan tertulis.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan penerimaan CV dan keterangan tertulis Ahli harus diajukan setidaknya dua hari sebelum sidang. Sedangkan Pemohon perkara Nomor 91/PUU-XVI/2018 mengirimkan pada hari Selasa Pukul 19.57 WIB melalui email. “Artinya keterangan ahli  belum bisa  didengar hari ini. Kalaupun mau didengar, pada sidang yang akan datang atau keterangannya dianggap keterangan tertulis saja,” jelasnya.

Tjoejoe S. Hernanto selaku kuasa hukum menyatakan tetap ingin keterangan Pemohon didengarkan di persidangan. Atas dasar ini, Anwar menyatakan sidang ditunda serta dilanjutkan kembali pada Selasa 29 Januari 2019 pukul 11.00 WIB.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengingatkan pada Pemohon Perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018 terkait masalah kedudukan hukum (legal standing). Hal ini karena MK mendapat surat dari Ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh bahwa Pemohon tidak mewakili organisasi.

“Kami sudah menyampaikan ada keberatan itu di dalam sidang resmi. Sekarang terserah kepada Saudara, apakah Saudara akan menanggapi nanti dalam kesimpulan itu urusan dari Saudara Pemohon. Tetapi itu adalah bagian dari yang akan kami pertimbangkan di dalam putusan Mahkamah karena ada surat keberatan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono. Para Pemohon  mendalilkan dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN. Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Selanjutnya, menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik. Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma a quo. Pemohon menyimpulkan, bahwa seluruh norma yang Pemohon ujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan “Asas Dapat Dilaksanakan”, “Asas Kejelasan Rumusan”, “Asas Keadilan”, “Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan”, dan “Asas Kepastian dan Kepastian Hukum.”

Sementara itu, Pemohon perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum karena menghalangi Pemohon untuk aktif, serta memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Untuk itu, para Pemohon meminta kedua pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker Walikota di Kabupaten Bintan

    • calendar_month Jum, 28 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BINTAN – Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe bersama Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya serta sejumlah Anggota DPRD dan OPD melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan Kerja (Kunker) ini dilaksanakan dalam agenda untuk menambah wawasan mengenai pengelolaan potensi dan pengembangan destinasi wisata di Kota Lubuklinggau untuk meningkatkan Pendapatan Asli […]

  • Kapolda Sumsel Pulangkan Empat Korban Penembakan Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 25 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan beserta jajarannya melepas dan memulangkan empat orang korban insiden penembakan Lubuk Linggau yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, karena kondisinya sudah sembuh. “Kondisi korban jauh lebih baik saya sudah kroscek pada keluarga korban, rupanya mereka ingin cepat kumpul dengan keluarga di Bengkulu,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi […]

  • Pengawas Tenaga Kerja Belum Optimal, Tidak Ada Anggaran Kantor

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Sejak regulasi Pengawasan Tenaga Kerja beralih ke Provinsi, tupoksi pengawasan menjadi kurang optimal di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Hal ini disampaikan staf Korwil Tenaga Kerja di Musi Rawas kepada wartawan, Kamis (06/02) di kantornya. Ia mengatakan, hingga kini status mereka hanya sebagai pengawas tenaga kerja yang dikoordinir […]

  • Harga Emas di Pegadaian, 4 Desember 2019

    • calendar_month Rab, 4 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    EMAS – | Harga emas batangan di Pegadaian hari ini, Rabu (04/12), naik dibandingkan posisi pada Selasa (03/12). Hal ini terutama berlaku untuk emas cetakan UBS, sementara cetakan Antam tidak banyak mengalami perubahan. Emas cetakan Antam ukuran 0,5 gram masih dijual dengan harga yang sama seperti kemarin, Selasa (03/12), yakni Rp 410.000. Sedangkan harga emas […]

  • Dugaan Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas, Ini Kata Kepsek Baru

    Dugaan Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas, Ini Kata Kepsek Baru

    • calendar_month Jum, 15 Sep 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Dugaan pelanggaran disiplin kerja Oknum Guru SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau terus ditelusuri awak media. Kepala SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau, Syamsir Alam yang baru dilantik 8 September 2023 lalu, selaku atasan oknum guru dimaksud menanggapi, akan segera melakukan pembinaan. “Saya belum serah terima jabatan dengan kepala sekolah yang lama, Nur Ainun. Rencananya, […]

  • Hutan Kawasan Banyak Ditanami Sawit Diduga Tanpa Izin

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pembukaan lahan diduga tanpa izin dihutan kawasan Benakat Semangus diwilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih terus berlangsung. Larangan penanaman tanaman keras seperti kelapa sawit tidak juga diindahkan oleh pemilik perkebunan. Dampaknya masyarakat tidak bisa memanfaatkan hutan kawasan tersebut untuk ditanami karet. Tidak itu saja masyarakat juga mempertanyakan siapa yang memberi  izin perkebunan […]

expand_less