Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2015
  • visibility 126

TANGERANG — Peringatan hari Kartini dirayakan nenek Fatimah di Pengadilan Negeri Tangerang. Renta 90 tahun itu harus berjuang untuk terbebas dari gugatan anaknya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70) atas sengketa tanah yang terjadi sejak 2014 lalu.

Fatimah menjadi tergugat atas sengketa tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya. Fatimah digugat sebesar Rp 1 miliar serta diminta untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi tersebut kepada Nurhana dan Nurhakim.

Beruntung, sidang berjalan dengan baik bagi Fatimah. Pasalnya, tergugat yang telah menempati tanah sengketa sejak 1988 ini terbebas dari gugatan sang anak.

Majelis Hakim kembali menyatakan bahwa hasil persidangan tersebut adalah niet ontvankelijke verklaard (NO). Artinya, putusan tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Ratna Mintarsih dalam pembacaan putusan pada Selasa (21/4) mengatakan, gugatan pihak penggugat, yakni Nurhakim (70) sudah kadaluwarsa. Meski lolos dari gugatan, namun Fatimah tak bisa langsung bernafas lega. Pasalnya, keputusan ini hanya bersifat sementara.

“Kami memberi waktu 14 hari kepada pihak penggugat untuk memperbaiki gugatan, pikir-pikir, atau banding,” kata Ratna.

Meski demikian, keputusan hakim Ratna sedikitnya bisa diterima oleh Fatimah. Keluar dengan wajah tanpa ekspresi, Fatimah yang berjalan meninggalkan ruang sidang ditemani anak-anaknya bersikeras kalau tanah yang telah ia lunasi itu adalah miliknya.

“Pokoknya tanah itu sudah saya bayar lunas. Tanah itu milik saya resmi,” ujar Fatimah singkat.

Anak Fatimah yang lainnya, Amas  tak lantas gembira dengan keputusan tersebut. Amas menerangkan kalau keputusan majelis hakim hanya akan memperpanjang sengketa tanah ini.

Wanita 40 tahun itu berpendapat, seharusnya hakim langsung menyelesaikan masalah sengketa tersebut mengingat gugatan sang penggugat sudah tak terbukti. Seharusnya penggugat tak usah diberi kesempatan untuk membela diri lagi. “Kasihan emak. Sudah tua tapi masih diperpanjang begini persoalannya,” jelas Amas.

Sebelumnya, nenek Fatimah telah menjalani serangkaian proses sidang gugatan yang dilayangkan Nurhana dan Nurhakim pada Desember 2014 lalu. Nenek Fatimah sudah lolos dari gugatan yang sama pada Oktober 2014, namun majelis hakim menyatakan bahwa sidang tersebut juga berakhir niet ontvankelijke verklaard (NO). (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sumsel Gelar Apel Kesiapan Lebaran Idul Fitri 2019

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    PALEMBANG -| PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan berupaya maksimal memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang melintas diruas jalan dalam Wilayah Sumsel. Salah satunya mensiagakan 13 unit mobil derek untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat kendaraan mogok yang berpotensi mengganggu kelancaran lalulintas pemudik. Menyiasati hal tersebut diatas Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili oleh Sekretaris […]

  • Buwas Wariskan 67 Kasus Korupsi kepada Kabareskrim Baru

    • calendar_month Sab, 5 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso akan segera bergeser menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan digantikan Anang Iskandar. Budi pun menitipkan seluruh kasus yang ditangani Bareskrim selama ini kepada Anang, termasuk kasus-kasus korupsi. “Dalam 67 kasus yang masalah korupsi di situ masih ada kurang sekitar 59 kasus yang masih kita dalami. Akan disampaikan […]

  • Puting Beliung Hantam Satu Rumah di Karya Bakti

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Akibat serangan Angin Puting Beliung di Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, sebuah rumah mengalami kerusakan, Ahad (18/03) pukul 17.00 WIB. Ditaksir kerugian harta benda dari rumah yang rusak di jalan Karya Bakti RT. 7 Kelirahan Karya Bakti tersebut kisaran Rp 10 juta. Serangan Puting Beliung tersebut tidak memakan korban jiwa. Pemilik rumah Mursiyem […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Naik’, 2 Oktober 2021

    • calendar_month Sab, 2 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Sabtu (02/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS ‘Naik’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- naik Rp2.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp911.000,- naik Rp4.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan 1 […]

  • LSM PPD Minta Mabes POLRI Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Tes CPNS

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Terkait kasus Dugaan suap tes CPNS Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Ketua LSM PPD (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Pembangunan Daerah), Muawiyah mengungkapkan bahwa sangat menyayangkan atas ditetapkannya hanya HJ dan AHR sebagai tersangka karena kita perlu tahu darimana HJ bisa Mendapatkan Uang sebanyak 1,9 Milyar yang diberikan kepada AHR kemudian diberikan […]

  • Tagih Janji PT. GSSL, DO Malah Ancam Operator Alat Berat Gunakan Sajam

    • calendar_month Sel, 27 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Ada-ada saja dilakukan warga Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, inisial DO (29). Hanya untuk menagih janji PT.GSSL yang akan mempekerjakannya di perusahaan itu, pria berprofesi sebagai petani ini nekat mengancam Khuirun Nuha (21) ,operator alat berat perusahaan PT.GSSL menggunakan senjata tajam, Senin (26/03) sekitar pukul […]

expand_less