Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2015
  • visibility 131

TANGERANG — Peringatan hari Kartini dirayakan nenek Fatimah di Pengadilan Negeri Tangerang. Renta 90 tahun itu harus berjuang untuk terbebas dari gugatan anaknya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70) atas sengketa tanah yang terjadi sejak 2014 lalu.

Fatimah menjadi tergugat atas sengketa tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya. Fatimah digugat sebesar Rp 1 miliar serta diminta untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi tersebut kepada Nurhana dan Nurhakim.

Beruntung, sidang berjalan dengan baik bagi Fatimah. Pasalnya, tergugat yang telah menempati tanah sengketa sejak 1988 ini terbebas dari gugatan sang anak.

Majelis Hakim kembali menyatakan bahwa hasil persidangan tersebut adalah niet ontvankelijke verklaard (NO). Artinya, putusan tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Ratna Mintarsih dalam pembacaan putusan pada Selasa (21/4) mengatakan, gugatan pihak penggugat, yakni Nurhakim (70) sudah kadaluwarsa. Meski lolos dari gugatan, namun Fatimah tak bisa langsung bernafas lega. Pasalnya, keputusan ini hanya bersifat sementara.

“Kami memberi waktu 14 hari kepada pihak penggugat untuk memperbaiki gugatan, pikir-pikir, atau banding,” kata Ratna.

Meski demikian, keputusan hakim Ratna sedikitnya bisa diterima oleh Fatimah. Keluar dengan wajah tanpa ekspresi, Fatimah yang berjalan meninggalkan ruang sidang ditemani anak-anaknya bersikeras kalau tanah yang telah ia lunasi itu adalah miliknya.

“Pokoknya tanah itu sudah saya bayar lunas. Tanah itu milik saya resmi,” ujar Fatimah singkat.

Anak Fatimah yang lainnya, Amas  tak lantas gembira dengan keputusan tersebut. Amas menerangkan kalau keputusan majelis hakim hanya akan memperpanjang sengketa tanah ini.

Wanita 40 tahun itu berpendapat, seharusnya hakim langsung menyelesaikan masalah sengketa tersebut mengingat gugatan sang penggugat sudah tak terbukti. Seharusnya penggugat tak usah diberi kesempatan untuk membela diri lagi. “Kasihan emak. Sudah tua tapi masih diperpanjang begini persoalannya,” jelas Amas.

Sebelumnya, nenek Fatimah telah menjalani serangkaian proses sidang gugatan yang dilayangkan Nurhana dan Nurhakim pada Desember 2014 lalu. Nenek Fatimah sudah lolos dari gugatan yang sama pada Oktober 2014, namun majelis hakim menyatakan bahwa sidang tersebut juga berakhir niet ontvankelijke verklaard (NO). (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Partai Garuda Uji Aturan Ambang Batas Parlemen

    • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/3). Kali ini, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang menjadi peserta Pemilu 2019 tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 20/PUU-XVI/2018 tersebut. M. Maulana Bungaran selaku kuasa hukum Partai Garuda, menjelaskan Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang (UU) […]

  • Inilah 99 Pejabat Pemprov Sumsel yang Baru Dilantik

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    PALEMBANG -| Sebanyak 99 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, dilantik langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Nasrun Umar, Senin (17/6). Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 1668/KPTS/BKD.II/2019 s.d Nomor 1783/KPTS/BKD.II/2019. Atas nama Pimpinan Pemprov Sumsel, Sekda Nasrun Umar mengucapkan selamat kepada pejabat Esellon III dan IV yang […]

  • Terdakwa Korupsi Retribusi Mengaku Tidak Tahu Pergub

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Dinas Pertanian Sumatera Selatan terjerat kasus korupsi retribusi pengelolaan gedung dan penginapan pada penyelenggaraan diklat sebesar Rp1 miliar. Post Views: 485

  • Danau Sebangau Bisa Mendunia

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PALANGKARAYA – Danau Sebangau di Taman Nasional Sebangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah bisa menjadi destinasi dunia yang menarik. Danau berair hitam ini sangat unik dengan kekayaan flora dan fauna endemik khas Kalimantan. Aksi menyusuri Danau Sebangau bisa dimasukkan ke dalam kalender pariwisata 100 even nasional. Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI dipimpin Djoko Ujianto […]

  • Bupati Mura Resmikan Bendungan Desa Sukaraya Baru

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan secara langsung meresmikan bendungan yang berada di Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Jum’at, (30/01/20), sekitar pukul 10.00 wib. Camat STL Ulu Terawas, Saparudin dalam sambutannya mengatakan jika bendungan ini sudah di bangun sejak tahun 1995 dan selama ini belum pernah diperbaiki secara resmi, hanya […]

  • Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok Jakarta menggelar program padat karya. Sedikitnya 60 orang warga dari Kelurahan Tanjung Priok, Pademangan Barat, Sungai Bambu, dan Warakas Jakarta Utara turut terlibat dalam kegiatan ini. “Program padat karya yang dilaksanakan di berbagai kantor Distrik Navigasi yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk […]

expand_less