Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

Kado Hari Kartini, Nenek Fatimah Harus Berjuang Hadapi Gugatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2015
  • visibility 53

TANGERANG — Peringatan hari Kartini dirayakan nenek Fatimah di Pengadilan Negeri Tangerang. Renta 90 tahun itu harus berjuang untuk terbebas dari gugatan anaknya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70) atas sengketa tanah yang terjadi sejak 2014 lalu.

Fatimah menjadi tergugat atas sengketa tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya. Fatimah digugat sebesar Rp 1 miliar serta diminta untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi tersebut kepada Nurhana dan Nurhakim.

Beruntung, sidang berjalan dengan baik bagi Fatimah. Pasalnya, tergugat yang telah menempati tanah sengketa sejak 1988 ini terbebas dari gugatan sang anak.

Majelis Hakim kembali menyatakan bahwa hasil persidangan tersebut adalah niet ontvankelijke verklaard (NO). Artinya, putusan tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Ratna Mintarsih dalam pembacaan putusan pada Selasa (21/4) mengatakan, gugatan pihak penggugat, yakni Nurhakim (70) sudah kadaluwarsa. Meski lolos dari gugatan, namun Fatimah tak bisa langsung bernafas lega. Pasalnya, keputusan ini hanya bersifat sementara.

“Kami memberi waktu 14 hari kepada pihak penggugat untuk memperbaiki gugatan, pikir-pikir, atau banding,” kata Ratna.

Meski demikian, keputusan hakim Ratna sedikitnya bisa diterima oleh Fatimah. Keluar dengan wajah tanpa ekspresi, Fatimah yang berjalan meninggalkan ruang sidang ditemani anak-anaknya bersikeras kalau tanah yang telah ia lunasi itu adalah miliknya.

“Pokoknya tanah itu sudah saya bayar lunas. Tanah itu milik saya resmi,” ujar Fatimah singkat.

Anak Fatimah yang lainnya, Amas  tak lantas gembira dengan keputusan tersebut. Amas menerangkan kalau keputusan majelis hakim hanya akan memperpanjang sengketa tanah ini.

Wanita 40 tahun itu berpendapat, seharusnya hakim langsung menyelesaikan masalah sengketa tersebut mengingat gugatan sang penggugat sudah tak terbukti. Seharusnya penggugat tak usah diberi kesempatan untuk membela diri lagi. “Kasihan emak. Sudah tua tapi masih diperpanjang begini persoalannya,” jelas Amas.

Sebelumnya, nenek Fatimah telah menjalani serangkaian proses sidang gugatan yang dilayangkan Nurhana dan Nurhakim pada Desember 2014 lalu. Nenek Fatimah sudah lolos dari gugatan yang sama pada Oktober 2014, namun majelis hakim menyatakan bahwa sidang tersebut juga berakhir niet ontvankelijke verklaard (NO). (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPD diminta Tingkatkan Pelayanan dengan Inovasi Baru

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Musi Rawas diharapkan dapat lebih inovatif dalam melayani dan meningkatkan kinerja sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat. Hal ini disampaikan Staf Ahli Bupati bidang Pemerintah, Hukum & Politik, Amra Muslimin saat wawancara usai launching sistem digitalisasi uji kendaraan bermotor di kantor KIR Muara Beliti, Kamis. […]

  • Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Pemprov DKI turut berbelasungkawa atas penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand, yang menewaskan 49 orang. Warna-warna bendera Selandia Baru akan dimunculkan selama seminggu di jembatan penyeberangan orang (JPO) Gelora Bung Karno. Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kombinasi warna itu dimunculkan di JPO GBK sebagai bentuk solidaritas dan dukungan Jakarta kepada Selandia […]

  • Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

    • calendar_month Rab, 2 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) membantu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong kemajuan pelaku usaha peternakan di Indonesia. UU Peternakan juga mendorong peternak skala usaha kecil dan mandiri untuk maju. Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Ali Agus selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil UU […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp430,-/kg – Rabu 29 September 2021

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 29 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.069,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.048,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.041,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 10.035,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 8.028,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 430,-/kg dari harga pada […]

  • KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap terhadap hakim terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.  Post Views: 218

  • Raperda APBD Sumsel TA 2020 Resmi Disahkan

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru bersama Wakilnya H. Mawardi Yahya hadir langsung pada Rapat Paripurna VII DPRD Provinsi Sumsel pembicaraan tingkat II dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2020 di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (23/1/2020). […]

expand_less