Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Alih Fungsi Lahan Sawah Marak Terjadi di Lubuklinggau dan Musi Rawas, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.Minta APH Tindak Tegas

Alih Fungsi Lahan Sawah Marak Terjadi di Lubuklinggau dan Musi Rawas, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.Minta APH Tindak Tegas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Sep 2024
  • visibility 1.362

LUBUKLINGGAU – Maraknya alih fungsi lahan pertanian di di kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi sorotan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.

Sebut saja wilayah persawahan Tanah Periuk, Siring Agung dan Karang Ketuan serta beberapa wilayah lainnya telah beralih fungsi menjadi pertokoan dan lainnya.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas, Ahlul Fajri minta Pemkot Lubuklinggau, Pemkab Musi Rawas dan Aparat Penegak Hukum tindak tegas oknum pengusaha perkolaman, pertokoan dan pergudangan yang diduga melaggar aturan alih fungsi lahan.

Menyikapi adanya usaha-usaha pribadi dan kelompok yang diduga tanpa izin mengalihkan fungsi tanah dari sawah ke non sawah ini diduga melanggar berbagai peraturan dari tingkat pusat sampai daerah, tambah Ahlul.

Adapun peraturan dan undang-undang yang dilanggar yaitu.

1. undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

2. Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Jo undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

3. Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang ruang dan tata wilayah undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

4. Peraturan daerah tentang tata ruang dan tata wilayah bahkan Presiden sampai mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Peraturan Pemerintah ini dilakukan atas kesadaran sebagaimana pertimbangan pemerintah bahwa :
Alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi musnah semakin meningkatnya dengan pesat dari tahun ke tahun hingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi meningkatkan kapasitas produksi padi dalam negeri sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan pada lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategi nasional.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategi nasional.

Alih fungsi lahan pertanian juga merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan.

Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan lingkungan fisik serta kejahatan masyarakat kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang kehidupannya tergantung pada lahannya.

Namun demikian tetap saja di daerah-daerah sangat marak sekali tanah kavling dan perumahan di atas sawah yang dipromosikan baik lewat spanduk baliho brosur Facebook dan media online lainnya.

Bahkan promosi mereka pun tidak tertanggung-tanggung dari lokasi strategi investasi masa depan tanah siap dibangun zona kuning dapat AJB dan SHM pembayaran sistem yang DP dan sisanya dibayar bulanan sampai lunas.

Bahkan ada yang memberikan hadiah motor sampai mobil dan promo lainnya.

Kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diadakan oleh negara untuk menjadi hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara dan juga ingin menjadikan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan sekaligus mensejahterakan para petani terutama yang lemah.

Ketentuan undang-undang pasal 44 nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan undang-undang plppb menyatakan pasal 44:

1. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

2. Dalam hal untuk kepentingan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dialih fungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pengalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dilakukan dengan syarat 1 dilakukan kajian kelayakan strategis 2 disusun rencana alih fungsi lahan 3 dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik 4 disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

4. Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.

5. Penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur atau bangunan akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan paling lama 24 bulan setelah alih fungsi dilakukan.

6. Pembebasan kepemilikan hak atau tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan alih fungsi lahan pertanian tersebut merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana atau hukum pidana administrasi.

Adapun ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada pasal 72 Jo undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yaitu

1. Orang- perorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000 (Satu miliar)

2. Orang perorangan yang tidak melakukan kewajiban pengembalian keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam semula sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 2 dan pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat 2 dilakukan oleh pejabat pemerintah pidananya ditambah 1/3 ( satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

Kemudian pasal 19 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian menyatakan

1. Setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budidaya pertanian.

2. Dalam hal itu kepentingan umum lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Pengalihfungsian lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dilakukan dengan syarat

a. Dilakukan kajian strategi

b. Disusun rencana alih fungsi lahan

c. Dibebaskan kepemilikannya dari hak pemilik

d. Disediakan lahan pengganti terhadap lahan budidaya pertanian yang dialihfungsikan

4. Alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikecualikan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap. (*)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurrna DPRD Akhir Jabatan, Wako Apresiasi FKPD

    Paripurrna DPRD Akhir Jabatan, Wako Apresiasi FKPD

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau periode 2018-2023, serta penetapan usul pemberhentian keduanya karena berakhirnya masa jabatan. Rapat tersebut dipimpin oleh H Rodi Wijaya, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, di gedung rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau pada Rabu, 16 Agustus 2023. Rodi Wijaya […]

  • KPK Tetapkan Lagi Tersangka Kasus Wisma Atlet Jakabaring

    • calendar_month Sen, 21 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Desember 2015. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP (Direktur Utama PT. DGI) sebagai tersangka. Tersangka DP diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan […]

  • Pengamat : Pilkada Serentak Sebaiknya Ditunda

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengamat politik Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang sebaiknya ditunda menjadi tahun depan. Alasan itu ia yakini bila melihat adanya fenomena pasangan calon tunggal di beberapa daerah. Bahkan, satu daerah, yakni Bolaang Mongondo Timur yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, tidak memiliki satupun pasangan calon untuk […]

  • Tuah Negeri Target 1.843 Jamban Tuntas di Tahun Ini

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sebanyak 1.843 jamban akan di buat tahun ini melalui anggaran Dana Desa di Kecamatan Tuah Negeri. Hal ini disampaikan Camat Tuah Negeri, Herri Akhmadi kepada wartawan, Rabu (22/02/2017) dikantornya. “Kita akan tuntaskan 1.843 pembangunan jamban di tahun ini. Harapan kita dengan dibangunnya jamban untuk rumah tangga dapat meningkatkan dukungan terhadap kesehatan masyarakat. […]

  • Penarikan Jaksa KPK Kembali di Sorot Pengamat

    • calendar_month Sab, 21 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sistem rotasi maupun mutasi jenjang karier di institusi Kejaksaan Agung tengah disoroti publik. Salah satu contohnya terkait penarikan jaksa KPK Yudi Kristiana yang tengah menangani kasus suap dengan terdakwa OC Kaligis dan mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. “Contoh saja promosi jaksa KPK Yudi Kristiana, promosi Direktur Penyidikan Pidsus Maruli Hutagalung, lalu […]

  • Bendera dan Simbol Israel Seolah Tak Asing di Tolikara

    Bendera dan Simbol Israel Seolah Tak Asing di Tolikara

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    TOLIKARA — Bendera dan simbol Israel terlihat begitu tiba di Kabupaten Tolikara, Papua. Simbol Bintang David itu seolah tak asing bagi masyarakatnya. Pantauan wartawan, begitu tiba di Jayapura simbol itu terlihat dari sebuah pin yang dikenakan salah satu jamaah Gereja Injil Di Indonesia (GIDI), saat menyambangi kantor GIDI Jayapura. Selain di Jayapura, logo negara zionis […]

expand_less