IMG-20240903-WA0051

LUBUKLINGGAU – Maraknya alih fungsi lahan pertanian di di kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi sorotan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.

Sebut saja wilayah persawahan Tanah Periuk, Siring Agung dan Karang Ketuan serta beberapa wilayah lainnya telah beralih fungsi menjadi pertokoan dan lainnya.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas, Ahlul Fajri minta Pemkot Lubuklinggau, Pemkab Musi Rawas dan Aparat Penegak Hukum tindak tegas oknum pengusaha perkolaman, pertokoan dan pergudangan yang diduga melaggar aturan alih fungsi lahan.

Menyikapi adanya usaha-usaha pribadi dan kelompok yang diduga tanpa izin mengalihkan fungsi tanah dari sawah ke non sawah ini diduga melanggar berbagai peraturan dari tingkat pusat sampai daerah, tambah Ahlul.

Adapun peraturan dan undang-undang yang dilanggar yaitu.

1. undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

2. Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Jo undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

3. Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang ruang dan tata wilayah undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

4. Peraturan daerah tentang tata ruang dan tata wilayah bahkan Presiden sampai mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Peraturan Pemerintah ini dilakukan atas kesadaran sebagaimana pertimbangan pemerintah bahwa :
Alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi musnah semakin meningkatnya dengan pesat dari tahun ke tahun hingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi meningkatkan kapasitas produksi padi dalam negeri sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan pada lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategi nasional.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategi nasional.

Alih fungsi lahan pertanian juga merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan.

Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan lingkungan fisik serta kejahatan masyarakat kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang kehidupannya tergantung pada lahannya.

Namun demikian tetap saja di daerah-daerah sangat marak sekali tanah kavling dan perumahan di atas sawah yang dipromosikan baik lewat spanduk baliho brosur Facebook dan media online lainnya.

Bahkan promosi mereka pun tidak tertanggung-tanggung dari lokasi strategi investasi masa depan tanah siap dibangun zona kuning dapat AJB dan SHM pembayaran sistem yang DP dan sisanya dibayar bulanan sampai lunas.

Bahkan ada yang memberikan hadiah motor sampai mobil dan promo lainnya.

Kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diadakan oleh negara untuk menjadi hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara dan juga ingin menjadikan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan sekaligus mensejahterakan para petani terutama yang lemah.

Ketentuan undang-undang pasal 44 nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan undang-undang plppb menyatakan pasal 44:

1. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

2. Dalam hal untuk kepentingan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dialih fungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pengalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dilakukan dengan syarat 1 dilakukan kajian kelayakan strategis 2 disusun rencana alih fungsi lahan 3 dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik 4 disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

4. Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.

5. Penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur atau bangunan akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan paling lama 24 bulan setelah alih fungsi dilakukan.

6. Pembebasan kepemilikan hak atau tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan alih fungsi lahan pertanian tersebut merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana atau hukum pidana administrasi.

Adapun ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada pasal 72 Jo undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yaitu

1. Orang- perorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000 (Satu miliar)

2. Orang perorangan yang tidak melakukan kewajiban pengembalian keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam semula sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 2 dan pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat 2 dilakukan oleh pejabat pemerintah pidananya ditambah 1/3 ( satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

Kemudian pasal 19 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian menyatakan

1. Setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budidaya pertanian.

2. Dalam hal itu kepentingan umum lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Pengalihfungsian lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dilakukan dengan syarat

a. Dilakukan kajian strategi

b. Disusun rencana alih fungsi lahan

c. Dibebaskan kepemilikannya dari hak pemilik

d. Disediakan lahan pengganti terhadap lahan budidaya pertanian yang dialihfungsikan

4. Alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikecualikan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *