Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
  • visibility 108

LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Penolakan pemberian data atau dokumen anggaran dan kegiatan Prona oleh BPN Kantor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terhadap tim media Jurnalindependen.com dinilai tidak beralasan dan tidak ada dasar hukum yang kuat.

Kepala BPN Kantor Kota Lubuklinggau, M Syahrir ditemui siang tadi, Senin (16/02/2015) dikantornya mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena mendasarkan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4 : “Dengan izin Kepala Kantor Wilayah kepada pemegang hak yang bersangkutan dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang menjadi
dasar pembukuan hak atas namanya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.”

“Kami tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena hal itu harus izin Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, dasarnya sesuai dengan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4. 

Beberapa waktu lalu ada pihak Polres yang minta saja tidak dapat kami berikan, walaupun sempat berdebat, karena kami ada aturan yang harus diikuti, silahkan minta melalui Kanwil BPN di Palembang, selanjutnya bila Kanwil mengizinkan baru kami dapat memberikan,” kata M Syahrir.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dikontak di Palembang mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agraria tersebut bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana BPN Kantor Kota Lubuklinggau berdiri sebagai SKPD mandiri dibawah Menteri Agraria/BPN, jadi mempunyai kewenangan penuh mengolah data dan informasi dibawah tanggung jawabnya.

“Peraturan Menteri Agraria itu terbit tahun 1997, UU KIP terbit tahun 2008 jelas Peraturan Menteri jauh dibawah UU apalagi peraturan menteri itu yang lama sedangkan UU KIP terbaru.

Pada UU KIP tertulis Bab XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 : Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang  tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”.

Jadi menurut pendapat kami mengenai aturan tentang informasi yang digunakan adalah UU KIP 2008, karena Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 bertentangan dengan UU KIP 2008,” tutup Rudi. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Media dan Wartawan Berperan Penting di Era Kebebasan Informasi

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kinerja wartawan yang bertugas sebagai pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen, yang telah usai masa tugasnya pada periode ini. Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh wartawan yang masih terus semangat bertugas, meski situasi saat ini masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19. “Saya berharap bahwa […]

  • Herdawan : Kawasan Bukit Sulap Miliki Dokumen UPL/UKL

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Beredar informasi selama ini bahwa kawasan wisata hutan lindung Bukit Sulap di Lubuklinggau, Sumatera Selatan tidak memiliki AMDAL. Hal ini karena beberapa tahun sebelumnya dari informasi bahwa Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau tidak berani menanda tangani dokumen analisis pengendalian dampak lingkungan. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Herdawan ketika dikonfirmasi Jurnalindependen.com […]

  • Mayat Pria Bercelana Loreng dengan Leher Tergorok Ditemukan di Banyuasin

    Mayat Pria Bercelana Loreng dengan Leher Tergorok Ditemukan di Banyuasin

    • calendar_month Jum, 12 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BANYUASIN – Jenazah seorang pria dengan leher tergorok menggerkan warga yang bermukim di sekitar Kompleks Terminal Tipe A Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Minggu (14/12) pagi, sekitar 06.00 WIB. ‎Jenazah pria yang mengenakan celana loreng dan dalam kondisi bersimbah darah itu , kemudian diketahui bernama Edi Susanto (28) warga perumnas Griya Anugrah yang […]

  • Dipersulit Pengurus, 200-an Anggota Koperasi Korpri Ajukan Pengunduran Diri

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya mosi tidak percaya dari para anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas Sumsel karena selama ini pengurus tidak mengakomodir apa yang menjadi keinginan para anggota. Hal ini disampaikan dari sumber Jurnalindependen.com yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (17/09/2015). Menurut sumber tersebut, para anggota mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Ketua Koperasi Korpri, demikian […]

  • KPU Minta Siapkan Tim Perselisihan Hasil Pilkada

    • calendar_month Ming, 13 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PALEMBANG — Komisi Pemilihan Umum RI telah meminta kepada KPU provinsi dan kabupaten untuk menyiapkan tim Perselisihan Hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015. Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi meminta tim untuk segera melakukan pemetaan. Komisi Pemilihan Umum kabupaten diminta untuk menyusun kronologis permasalahan atas potensi sengketa dengan memperhatikan adanya sengketa pemilihan atau sengketa tata usaha […]

  • HEBOH :Batu Bertuliskan Lafaz Allah Di Lubuklinggau

    HEBOH :Batu Bertuliskan Lafaz Allah Di Lubuklinggau

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Sebuah bongkahan kecil batu alam mirip tulisan berlafazkan Allah yang dimiliki Iksan, membuat warga yang tinggal di Kelurahan Kayu Ara, Minggu (12/10/2014) berbondong-bondong untuk melihat lebih dekat kebenaran informasi tersebut. Batu yang didapatnya dari wilayah Bengkulu itu, telah seminggu terakhir dipegang dan belum diasah untuk dijadikan hiasan batu cincin. “Batu ini tidak sengaja […]

expand_less