Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
  • visibility 67

LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Penolakan pemberian data atau dokumen anggaran dan kegiatan Prona oleh BPN Kantor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terhadap tim media Jurnalindependen.com dinilai tidak beralasan dan tidak ada dasar hukum yang kuat.

Kepala BPN Kantor Kota Lubuklinggau, M Syahrir ditemui siang tadi, Senin (16/02/2015) dikantornya mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena mendasarkan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4 : “Dengan izin Kepala Kantor Wilayah kepada pemegang hak yang bersangkutan dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang menjadi
dasar pembukuan hak atas namanya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.”

“Kami tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena hal itu harus izin Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, dasarnya sesuai dengan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4. 

Beberapa waktu lalu ada pihak Polres yang minta saja tidak dapat kami berikan, walaupun sempat berdebat, karena kami ada aturan yang harus diikuti, silahkan minta melalui Kanwil BPN di Palembang, selanjutnya bila Kanwil mengizinkan baru kami dapat memberikan,” kata M Syahrir.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dikontak di Palembang mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agraria tersebut bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana BPN Kantor Kota Lubuklinggau berdiri sebagai SKPD mandiri dibawah Menteri Agraria/BPN, jadi mempunyai kewenangan penuh mengolah data dan informasi dibawah tanggung jawabnya.

“Peraturan Menteri Agraria itu terbit tahun 1997, UU KIP terbit tahun 2008 jelas Peraturan Menteri jauh dibawah UU apalagi peraturan menteri itu yang lama sedangkan UU KIP terbaru.

Pada UU KIP tertulis Bab XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 : Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang  tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”.

Jadi menurut pendapat kami mengenai aturan tentang informasi yang digunakan adalah UU KIP 2008, karena Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 bertentangan dengan UU KIP 2008,” tutup Rudi. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Melampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Kam, 2 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin hadir sebagai narasumber untuk memaparkan kemajuan pertumbuhan ekonomi yang ada di Sumatera Selatan dalam acara Forum Ekonomi Indonesia (Indonesia Economic Forum/IEF) dan menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumsel pada Kuartal I 2018 tumbuh 5,89%, jauh diatas pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 5,06%. Palembang Ekonomi Forum 2018 diselenggarakan dengan mengusung […]

  • Sepanjang 2018, Insfrastruktur dan PAD Mura Belum Maksimal

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sejumlah Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura, menyoroti sejumlah kinerja Kepemimpinan Bupati H. Hendra Gunawan dan Hj. Suwarti (H2G-Berarti), terutama terkait realisasi pembangunan Infrastruktur dan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2018 belum maksimal. Peryataan itu tertuang padangan umum Fraksi Parta Amanat Nasional (PAN)  dibacakan juru bicara Anggota DPRD sekaligus […]

  • Bupati Apresiasi Tabligh Akbar Peringati Hari Jadi Sukakarya ke – X

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Ratusan masyarakat Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas hadiri Tabligh Akbar dilapangan Kantor Camat setempat, Senin (06/03). Tabligh akbar tersebut merupakan bagian dari beberapa rangkaian acara yang digelar Pemerintah Kecamatan Sukakarya dan desa dalam wilayahnya dalam rangka memperingati hari jadi kecamatan tersebut yang ke – X. Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat menjadi kecamatan yang sesuai […]

  • Pantau Persiapan Kantor Bupati Musi Rawas di Muara Beliti

    • calendar_month Jum, 1 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Jum’at (01/06/2018) usai melaksanakan Safari Jum’at di Masjid Miftahul Janah Desa Kebur Jaya Kecamatan TPK mengunjungi Kantor Bupati di Muara Beliti. Kunjungan Bupati ini untuk melihat langsung persiapan kantor Bupati mulai dari persiapan ruangan kantor, ruang rapat, auditorium dan fasilitas lainnya. Kunjungan Bupati dimulai dengan melihat […]

  • Bupati dan Wabup Mura Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD, Ini Pesannya

    Bupati dan Wabup Mura Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD, Ini Pesannya

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud bersama Wakil Bupati, Hj Suwarti menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Musi Rawas dalam rangka Peresmian Pengangkatan a.n Sri Sunarsih Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Masa Jabatan 2019-2024. Rapat digelar di Gedung Auditorium Pemkab Musi Rawas, Senin (30/10/2022). Bupati […]

  • Habibullah : Wartawan Tidak Perlu Tahu Anggaran Paskibraka

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Seksi (Kasi) Kepemudaan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Habibullah mengatakan wartawan tidak perlu tahu anggaran kegiatan Paskibraka. “Untuk global dana anggaran Kegiatan Paskibraka, tidak perlu tahu,” ujar Habibullah yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Paskibraka, Selasa (10/09). Sementara, Masyarakat Pemantau Kebijakan dan Keuangan Daerah […]

expand_less