Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
  • visibility 121

LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Penolakan pemberian data atau dokumen anggaran dan kegiatan Prona oleh BPN Kantor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terhadap tim media Jurnalindependen.com dinilai tidak beralasan dan tidak ada dasar hukum yang kuat.

Kepala BPN Kantor Kota Lubuklinggau, M Syahrir ditemui siang tadi, Senin (16/02/2015) dikantornya mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena mendasarkan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4 : “Dengan izin Kepala Kantor Wilayah kepada pemegang hak yang bersangkutan dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang menjadi
dasar pembukuan hak atas namanya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.”

“Kami tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena hal itu harus izin Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, dasarnya sesuai dengan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4. 

Beberapa waktu lalu ada pihak Polres yang minta saja tidak dapat kami berikan, walaupun sempat berdebat, karena kami ada aturan yang harus diikuti, silahkan minta melalui Kanwil BPN di Palembang, selanjutnya bila Kanwil mengizinkan baru kami dapat memberikan,” kata M Syahrir.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dikontak di Palembang mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agraria tersebut bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana BPN Kantor Kota Lubuklinggau berdiri sebagai SKPD mandiri dibawah Menteri Agraria/BPN, jadi mempunyai kewenangan penuh mengolah data dan informasi dibawah tanggung jawabnya.

“Peraturan Menteri Agraria itu terbit tahun 1997, UU KIP terbit tahun 2008 jelas Peraturan Menteri jauh dibawah UU apalagi peraturan menteri itu yang lama sedangkan UU KIP terbaru.

Pada UU KIP tertulis Bab XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 : Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang  tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”.

Jadi menurut pendapat kami mengenai aturan tentang informasi yang digunakan adalah UU KIP 2008, karena Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 bertentangan dengan UU KIP 2008,” tutup Rudi. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • M Pasaribu : Reshufle Kabinet Logis Dilakukan

    • calendar_month Ming, 27 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan reshufle (pergantian anggota) kabinet itu logis dilakukan. Apalagi saat ini tampak jelas  pemerintah memang membutuhkan pergantian anggota kabinet agar target program pembangunan bisa tercapai. ‘’Ada banyak kenyataan yang membuat pergantian kabinet itu logis dilakukan oleh Presiden Jokowi. Perkembangan politik mutakhir memang membutuhkannya. Ada banyak […]

  • Seputar Mitos Tentang Blood Moon bagi Suku Indian

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA — Gerhana bulan total akan terjadi hari ini, Sabtu (4/4) pukul 18.57.54 Wib. Namun, kali ini ada yang berbeda. Fase total pada gerhana akan bewarna merah darah atau Blood Moon. Tapi, ada beberapa mitos unik di balik fenomena Blood Moon bagi suku Indian. Bermula pada fenomena gerhana yang sama pada 29 Februari 1504. Christopher […]

  • Kemarau Rawan Karhutla, Mura Waspada Ispa

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    *Seluruh Puskesmas On Call 24 Jam MUSI RAWAS – | Menghadapi musim kemarau, sebagian besar wilayah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rawan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Warga dihimbau waspada, dampak terjangkitnya penyakit gangguan saluran pernapasan atau Ispa. Pernyataan itu disampaikan, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mura, M Nizar ketika dibincangi sejumlah wartawan usai […]

  • AS Akan Mati-matian Serang Rusia Demi Agar Putin Tutup Mulut Rahasia Dolar

    • calendar_month Kam, 12 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Post Views: 1,060

  • Juara O2SN Diminta Persiapkan Diri ke Tingkat Provinsi

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Atlet yang berhasil meraih juara pada penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten Musi Rawas tahun 2018 diharapkan untuk mempersiapkan diri guna mengikuti O2SN tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Harapan ini diucapkan Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti mewakili Bupati Musi Rawas saat menjadi pembina upacara penutupan O2SN SD, SMP dan Gala Siswa […]

  • Mangkir Mediasi, PT DAM Akan Dibawa ke Jalur Hukum

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Penyerobotan lahan transmigrasi yang ada di Desa Sungai Naik (SP 10) Kecamatan BTS Ulu oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) seluas 67 hektar terus bergulir. Bahkan, bilamana nanti pihak perusahaan tidak menghadiri mediasi klarafikasi masalah tersebut maka akan ditempuh melalui jalur hukum. Post Views: 621

expand_less