Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ahli: Perbedaan Pengaturan Keuangan Pusat dan Daerah Inkonstitusional

Ahli: Perbedaan Pengaturan Keuangan Pusat dan Daerah Inkonstitusional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
  • visibility 128

JAKARTA – Perbedaan pengaturan proporsi antara anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (UU APBN 2018) bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 15 ayat 3, Kamis (22/3) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam keterangannya, Denny menjabarkan bahwa prinsip dasar dalam UUD 1945 terkait APBN dan Keuangan Negara adalah unsur keterterbukaan dan bertanggung jawab dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 23 ayat (1)) dan adanya hubungan keuangan pusat dan daerah yang diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras (Pasal 18A ayat (2)). Hal yang perlu dicermati, jelas Denny, dalam Pasal 18A UU APBN mengatur perubahan anggaran belanja pemerintah pusat, namun tidak satu pun pasal di dalam UU tersebut yang mengatur perubahan anggaran transfer ke daerah dan dana desa.

“Ketidaksamaan pengaturan dalam UU Nomor 15/2017 itu menimbulkan persoalan konstitusional karena melanggar ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mensyaratkan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras,” terang Denny di hadapan sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Selanjutnya, Denny mencermati bahwa frasa “penundaan dan/atau pemotongan”  hanya terkait penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa saja. Menurutnya, frasa tersebut jelas sebagai alat kontrol pemerintah pusat atas pengelolaan keuangan daerah. Namun, pengaturan dan pelaksanaannya harus tetap dipastikan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mekanisme Perubahan dan Sanksi

Terkait dengan frasa “penundaan dan/atau pemotongan” pada pasal a quoDenny menyebut mekanisme perubahan tetap dilakukan dengan melibatkan DPD, tidak hanya DPR. Denny menjelaskan meski frasa “penundaan dan/atau pemotongan” dalam UU aquo telah melalui mekanisme persetujuan DPR, namun tetaplah terkandung persoalan konstitusional karena sanksi yang dijatuhkan langsung dapat berdampak luas pada berkurangnya anggaran daerah dan terhambatnya pembangunan di daerah.

“Kami berpandangan jika “penundaan dan/atau pemotongan” diperlukan sebagai alat kontrol pemerintah pusat terhadap daerah harus ada mekanisme yang memastikan sanksi dijatuhkan pada daerah yang bertul-betul melanggar, sanksi dilakukan bertahap, dan sanksi diterapkan bagi APBD tahun anggaran berikutnya,” terang Denny.

HubunganPusat dan Daerah

Pada kesempatan yang sama Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dalam keterangannya mencermati pada hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Dalam konsep negara kesatuan, jelas Zainal, adanya hubungan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana dinyatakan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 bahwa Indonesia “dibagi” atas daerah provinsi dan kabupaten/kota. Demikian pula dengan hubungan keuangan, yang pada Pasal 18 ayat (2) bahwa kata “dibagi” menyatakan adanya konsep demokratis penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang membutuhkan keuangan dilaksanakan secara adil.

Selain itu, Zainal menerangkan negara harus membangun relasi yang kuat dengan daerah dalam urusan keuangan yang tergambar dari terlibatnya daerah dalam penyusunan APBN. Dimulai dari inisiasi aspirasi di daerah yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat dengan keberadaan DPD dalam pengawasan secara terbatas terhadap APBN. Artinya pula, tindakan apapun yang dilakukan pemerintah yang bersifat mengubah yang sudah digariskan dalam APBN adalah tindakan yang tidak pas dengan konsepsi ketatanegaraan.

“Oleh karena  produk APBN dan turunannya sudah menjadi kesepakatan bersama, mengubah dalam bentuk pemotongan akan sangat berimplikasi pada pengubahan sesuatu yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR dalam legislasi APBN,” urainya Zainal.

Sebelumnya, Pemohon yang tergabung dalam Gerakan G20 Mei merupakan perkumpulan warga Kabupaten Kutai Timur yang terdiri atas berbagai kalangan profesi. Dalam permohonannya, Pemohon mempermasalahkan pemotongan maupun penundaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.Para Pemohon menguraikan ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muncul #indonesiaterserah Karena Pemerintah Plin Plan PSBB

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Ramainya video dan tagar ‘Indonesia Terserah’ yang menyindir aktivitas masyarakat yang nekat berkerumun di sejumlah tempat mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Netty menilai lahirnya tagar ini karena kebijakan plin-plan dari Pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, masyarakat sudah berfikir cuai atau masa bodoh dengan adanya […]

  • Stok Lama Melimpah, Pasca Lebaran Cabe Bawang Tetap Mahal

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kendati ketersediaan stok lama melimpah, dua pekan pasca Idul Fitri, harga cabe dan bawang disejumlah pasar tradisional kabupaten Musi Rawas (Mura) tetap mahal. Kepastian itu disampaikan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mura, Hj, Nurhasanah Yoesef melalui Kabid Perdangan Fatimah ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya. Senin (24/6) siang. “Setelah sempat […]

  • Peringatan HUT Kota Lubuklinggau ke-17

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-17 Kota Lubuklinggau di Gedung Kesenian Sebiduk Semare Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (17/10). Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe memaparkan berbagai visi misi yang akan dan telah dilaksanakan. “Sudah banyak yang dilakukan bersama-sama mewujudkan Lubuklinggau metropolis yang madani,” jelasnya. […]

  • Kades Benarkan Keterangan Satlak Soal Proyek Pamsimas

    • calendar_month Sel, 12 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Musirawas – Proyek Pamsimas anggaran Rp. 380 Juta APBN 2017, di Desa Ciptodadi,Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, diduga proyek konspirasi (persekongkolan), dimana Bendahara kegiatan Pamsismas di Desa itu anak Pak Kades. Hal ini diakui Sukria Kades Desa Ciptodadi (11/12/2017), dirumah makan Solo, Muara Beliti. “Apa jadi masalah jika anak saya jadi bendahara proyek pamsimas, menurutnya diperbolehkan dan tidak ada masalah, soal aturan dan […]

  • Kerusakan Jalan Disinyalir karena Kendaraan Perusahaan Lebihi Tonase

    • calendar_month Sab, 30 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Kerusakan Infrastruktur jalan di Kabupaten Musi Rawas menjadi permasalahan serius bagi masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Dimana jalan yang dibangun dengan menggunakan APBD Kabupaten Musi Rawas ini setiap tahun mengalami kerusakan yang cukup parah. Disinyalir kerusakan ini diakibatkan oleh kendaraan yang melebihi tonase untuk kapasitas khususnya kendaraan yang mengangkut tandan buah […]

  • Lama Diupayakan, Akhirnya Bupati Mura Terima Sertifikat Asrama Silampari di Yogyakarta

    Lama Diupayakan, Akhirnya Bupati Mura Terima Sertifikat Asrama Silampari di Yogyakarta

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menerima sertifikat aset Asrama Silampati dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Yogyakarta, Kamis (25/08/2022) di Kantor BPN tersebut. Bupati Ratna Machmud menyampaikan Asrama Silampari merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Yogyakarta. Keberadaan Asrama Silampari ini sebagai tempat bagi para pelajar dan […]

expand_less