Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan 4 Tersangka Suap DPRD Kabupaten Muba

KPK Tahan 4 Tersangka Suap DPRD Kabupaten Muba

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 16 Des 2015
  • visibility 36

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 4 tersangka perkara dugaan suap kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Keempat tersangka tersebut adalah RIS (Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019), DAH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019), IH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019) dan AIF (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Selaku Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba RIS, DAH, IH dan AIF diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.  Diawali saat operasi tangkap tangan yang dilakukan di Palembang pada Juni 2015 KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu BK (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ADM (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), SYF (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan F (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menetapkan PA (Bupati Kabupaten Musi Banyuasin) dan L (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019) sebagai tersangka.–Humas KPK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temuan BPK Tindak Lanjut Penyelidikan Kasus Jiwasraya

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Permasalahan yang melilit PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditaksir menelan kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun, semakin mengarah ke titik terang tatkala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan hasil pemeriksaannya baru-baru ini. Berdasarkan dua Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK dalam kurun waktu 2010-2019, diungkapkan bahwa penyebab utama gagal bayarnya […]

  • PUCUK Beberkan Dugaan Kejanggalan Proyek Stadion dan Lapangan Bola Agropolitan Center

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Yayasan PUCUK, Efendi beberkan dugaan beberapa kejanggalan Proyek Stadion dan Lapangan Bola di Kawasan Agropolitan Center Muara Beliti. “Dalam penelitian kami ada dugaan beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut. Dari awal penganggaran mestinya antara pihak Eksekutif (Pemkab Mura) dan Legislatif (DPRD Mura) sudah paham betapa singkatnya waktu pada APBD Perubahan […]

  • Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (30/5). Post Views: 274

  • Teken MOU, Multico Bangun Pembangkit Listrik 9,9 MW di Mura

    • calendar_month Kam, 26 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guna mendukung pasokan listrik untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan sekitarnya dengan kepastian akan dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Gas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama PT Global Enviro Technology menandatangani Kesepakatan Bersama (MOU) yng dilaksanakan Rabu(25/4/20118) bertempat di Hotel Sultan Jakarta. Direktur Global Enviro Pte.Ltd, Andre Berliner mengaku bangga bekerjasama dengan Pemkab Musi […]

  • Warga Soroti Pembangunan Jembatan Desa E Wonokerto Tidak Sesuai

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Pembangunan di Desa banyak menjadi sorotan masyarakat. Di zaman keterbukaan saat ini masyarakat sudah mengetahui dan menilai pembangunan terutama di desa, baik itu bersumber dari dana pusat, daerah maupun desa. Seperti pembangunan jembatan di jalan Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo mendapat sorotan dari masyarakat. Kdj (52) pedagang keliling menyampaikan kepada wartawan saat melintasi […]

  • PWI Mura Sukses Gelar Pelatihan Jurnalistik Siswa SMAN Sukakarya

    • calendar_month Kam, 21 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Untuk pertama kalinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas menggelar Pelatihan Jurnalistik Dasar tingkat pelajar sukses di SMA Negeri Sukakarya, Kamis (21/12). Pelatihan Jurnalistik dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan siswa-siswi SMA Negeri Sukakaryta agar dapat menerapkan jurnalistik dilingkungan sekolahnya. Wakil Kepala SMA Negeri Sukakarya, Ida Listiani menyambut baik kegiatan tersebut dan […]

expand_less