Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Dipersulit Pengurus, 200-an Anggota Koperasi Korpri Ajukan Pengunduran Diri

Dipersulit Pengurus, 200-an Anggota Koperasi Korpri Ajukan Pengunduran Diri

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 17 Sep 2015
  • visibility 28

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya mosi tidak percaya dari para anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas Sumsel karena selama ini pengurus tidak mengakomodir apa yang menjadi keinginan para anggota. Hal ini disampaikan dari sumber Jurnalindependen.com yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (17/09/2015).

Menurut sumber tersebut, para anggota mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Ketua Koperasi Korpri, demikian juga untuk mengajukan pinjaman dipersulit. “Kami merasa dipersulit bila membutuhkan pinjaman, belum lagi untuk bertemu Ketua Koperasi sangat sulit,” kata sumber tersebut.

Sehari sebelumnya didapat informasi para anggota Koperasi Korpri yang merupakan PNS Kabupaten Musi Rawas, secara beramai-ramai mendatangi Kantor Koperasi tersebut untuk mengundurkan diri dan meminta uang simpanan mereka dikembalikan. Tidak kurang dari 200 orang berniat mengundurkan diri karena tidak puas dengan pelayanan dan kinerja pengurus koperasi.

Sementara dari pihak Koperasi hanya mau mengembalikan simpanan secara pukul rata Rp 250 ribu, tentu saja ditolak para anggota yang akan mengundurkan diri karena simpanan mereka jauh lebih besar dari nilai tersebut.

Informasi yang dihimpun Jurnalindependen.com diketahui bahwa dalam pembentukan pengurus Koperasi Korpri penuh rekayasa dan yang memilih sebagian bukan anggota koperasi yang nota bene harus PNS.

Dari daftar hadir untuk memilih pengurus koperasi diantaranya dari Dinas Koperasi dan UKM ada 5 orang, yang salah satu darinya adalah Muhammad Yamin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM. DPPKAD, 6 orang. Pol PP, 5 orang.  Disnakan, 3 orang. Disdik, 2 orang. Dispora, 2 orang. BLH, 2 orang. Disperindagsar, 1 orang. Disbudpar, 2 orang.

Kemudian dari Bappeda, 1 orang. Bagian Umum, 4 orang. PU Pengairan, 1 orang. Setwan, 21 orang. PU Cipta Karya, 4 orang. Bapelluh, 2 orang. Muratara, 1 orang. KPP, 1 orang. BPS, 1 orang.

Selanjutnya dari Inspektorat, 2 orang. BPM PTP, 1 orang. BPMPD, 1 orang. Marketing, 1 orang. Disdukcapil, 1 orang. Korpri, 1 orang dan KPU 1 orang serta yang lainnya diduga bukan PNS ada 16 orang.

Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Surahman ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini ditemui dikantornya tidak ada, dihubungi via seluluernya tidak ada balasan. (fs)

Berita Terkait :

Diduga Rekom Sertifikat Kavling Rumah PNS di Palsu Oknum Pengembang

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHP Gubernur Sumsel, Pemohon Ungkap PPS & PPK Tanpa SK

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan 2018 –  Perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/7). Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan tersebut digugat Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan  M. Giri Ramanda Kiemas. Diwakili kuasa hukum Darmadi Djufri, Pemohon mendalilkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Selatan […]

  • Asian Games 2018, Soft Diplomacy Indonesia

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan, soft diplomasi Indonesia dengan digelarnya Asian Games 2018 dapat dilihat dari beberapa aspek, yakni dari segi atlet, infrastruktur, kebudayaan, pelayanan, dan pariwisata. Hal itu ungkapkannya pada acara bedah buku tentang ‘Meningkatkan Wibawa Indonesia di ASEAN Melalui Soft Diplomasi Indonesia dan Penyelenggaraan Asian Games 2018’. […]

  • Ahli : Hak Angket DPR Hanya untuk Pemerintah

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hak angket DPR hanya dapat ditujukan bagi Pemerintah selaku pelaksana kekuasaan eksekutif. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri dalam sidang uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), […]

  • Harga TBS Sawit Turun Tipis, Pertengahan Oktober  2022

    Harga TBS Sawit Turun Tipis, Pertengahan Oktober 2022

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Post Views: 422

  • HPN 2020, PWI Merencanakan di Papua

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berencana menjadikan Papua sebagai tuan rumah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2020, dengan berbagai agenda yang sedang dipersiapkan. “Setiap tahun kan ada HPN. Kali ini kami rencanakan di Jayapura, di Papua,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, usai beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, […]

  • CSR Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017 (DPMPTSP)

    • calendar_month Sel, 17 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    CSR Beberapa Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017 dari DPMPTSP Mura : 1. PT. Citraloka Bumi Begawan dan PT. Pahala Sawit Tumbuh Sejahtera. Kegiatan : Pengerasan jalan TMMD Desa Mambang dan SP 5 (Kecamatan Muara Kelingi) sepanjang 5 km. Realisasi : Dalam proses pengerjaan box culvert rabat (85%). 2. PT. Pertamina. Kegiatan : Pengaspalan jalan […]

expand_less