Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Guru SD Kelas Jauh Trans Keluhkan Gaji Tak Dibayar

Guru SD Kelas Jauh Trans Keluhkan Gaji Tak Dibayar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Okt 2017
  • visibility 63

MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Dahlia E Siahaan guru SD kelas jauh trans SP 10 Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, mengeluhkan tidak menerima honor sebagai tenaga pengajar.  Padahal Dahlia sudah datang sendiri ke Kantor Disnakertrans Mura untuk mengambil honor bekerja sejak 17 Juli 2017 lalu.

Ardiansyah (38), suami Dahlia yang juga guru pada sekolah yang sama mengatakan bahwa istrinya menggantikan Madiyani guru lama yang pindah ke pulau Jawa, namun sangat disayangkan pihak Disnakertrans tidak membayar gaji istrinya.

“Istri saya menggantikan Madiyani guru sebelumnya yang pindah ke pulau Jawa, waktu itu pak Rustam (Kabid Pengembangan Transmigrasi Disnakertrans) mengatakan agar segera cari penggantinya. Karena sulit mendapatkan orang, maka istri saya yang menggantinya.

Namun sekarang, istri saya tidak bisa mendapatkan honornya sebesar Rp 500 ribu perbulan dari Disnakertrans sejak 17 Juli 2017 lalu,” kata Ardiansyah, Senin.

Ardiansyah menjelaskan bahwa sekolah yang diajarnya merupakan SD kelas jauh yang hanya terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 sedangkan kelas 4, 5 dan 6 mesti ke Desa Sungai Naik (desa Induk). Guru yang mengajar di kelas jauh ada 5 orang yakni 3 orang guru kelas, 1 guru agama dan 1 lagi guru olah raga.

“Kami berharap Pemerintah dapat membantu agar istri kami yang telah mengajar tersebut dapat diberikan honornya sesuai dengan guru yang sebelumnya,” harap Ardi.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Mura melalui Kabid Pengembagan Transmigrasi, Rustam Effendi saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta Ardiansyah untuk mencarikan ganti guru yang lama (Madiyani). “Demi Allah, saya merasa tidak pernah minta carikan pengganti Madiyani,” katanya.

Rustam menyampaikan bahwa ia tidak bisa memberikan honor Dahlia E Siahaan karena tidak ada namanya dalam SK guru, yang masih ada guru yang lama, jadi saya tidak mungkin memberikannya.

“Kepala SD Induk tempat sekolah jauh tersebut saja tidak mengetahuinya penggantiannya, selain itu tidak mungkin saya memberikan honor kepada orang yang namanya tidak tercantum dalam SK guru,” kata Rustam.

Honor SD trans ini berasal dari anggaran Provinsi Sumatera Selatan, lanjut Rustam Pemkab Musi Rawas hanya menyalurkannya saja. (fsl)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Formasi CPNS Sudah Ada, Jadwal Seleksi Tunggu Permenpan

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Secara administrasi masing-masing daerah telah menerima salinan keputusan menteri, terkait jumlah kuota formasi penerimaan CPNS tahun 2019. Akan tetapi, kapan jadwal waktu tahapan seleksi penerimaan masih belum diketahui lantaran masih menunggu diterbitkanya Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara (Permenpan). Kepastian itu disampaikan, Kepala BKPSDM Mura Rudi Irawan Ishak melalui Kabid Penerimaan dan […]

  • Instruksi Gubernur Tetap Waspada, Cegah Karhutla

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menginstruksikan para kepala daerah dan pihak terkait di Sumsel  untuk tetap waspada dan terus sigap  dalam  penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ini penting dilakukan agar jangan  sampai kejadian kebakaran parah yang terjadi di tahun 2015 terulang kembali. “Instruksi Presiden hari ini dalam pengendalian karhutla […]

  • Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Terdakwa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah, Rani Artiva mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa. “Menyatakan terdakwa […]

  • Menparekraf RI Tanggapi Positif Paparan Potensi Wisata Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mendapat kesempatan untuk audiensi dan memaparkan potensi wisata Musi Rawas bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  RI, Sandiaga Uno. Bertempat di Balairung Soesilo Soedarman Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, kesempatan ini tidak disia-siakan oleh Hj. Ratna Machmud untuk mempresentasikan potensi wisata dan […]

  • Dansatgas TMMD Kodim Trenggalek Pantau Pengerjaan Gorong-gorong

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    TRENGGALEK – | Dansatgas TMMD Kodim 0806/Trenggalek, Letkol Inf Dodik Novianto memastikan jika seluruh pembangunan di lokasi TMMD, berjalan sesuai dengan rencana dan prosedur tetap yang sudah diberlakukan. “Sekarang kita tinjau pengerjaan gorong-gorong di Dusun Nitri,” ungkap Dandim 0806/Trenggalek. Rabu, 31 Juli 2019. Dirinya menuturkan, selain peninjauan terhadap kondisi platcor, ia juga memastikan ketebalan cor […]

  • Wabup Mura Melepas Jamaah Umrah Khazzanah ke Tanah Suci

    Wabup Mura Melepas Jamaah Umrah Khazzanah ke Tanah Suci

    • calendar_month Sel, 5 Des 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti, menghadiri pelepasan keberangkatan Jama’ah Umroh  Khazzanah. Wabup juga mendoakan semoga para jama’ah diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beribadah umroh di tanah suci dan kembali dengan selamat sehat walafiat. Pelepasan Jama’ah Umroh  Khazzanah tersebut bertempat di B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Selasa (5/12/2023). Wabup […]

expand_less