Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
  • visibility 25

PALEMBANG – Terdakwa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Terdakwa kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah, Rani Artiva mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 12 hurup a UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Iskandar.

Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa,” kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rani Arvita, di dalam eksepsinya (keberatan) yang disampaikan di persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/8), menerangkan
bahwa kasus yang menimpah kliennya tersebut merupakan pemufakatan jebakan.

“Majelis hakim kami sampaikan bahwa apa yang menimpah terdakwa Rani Arvita ini merupkan pemufakatan jebakan, karena sebelum terjadinya penangkapan Rani oleh tim siber pungli Polresta Palembang, sudah ada laporan yang dilakukan oleh Margono ke Polresta Palembang,” kata M
Dian Alam Pura, salah satu kuasa hukum terdakwa, saat membacakan eksepsi.

Terungkap dalam persidangan,perbuatan terdakwa Rani Arvita tersandung kasus pungutan liar (pungli) pada Jumat (3/5) lalu. Terdakwa menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Palembang.

Rani terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CSR Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017 (DPMPTSP)

    • calendar_month Sel, 17 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    CSR Beberapa Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017 dari DPMPTSP Mura : 1. PT. Citraloka Bumi Begawan dan PT. Pahala Sawit Tumbuh Sejahtera. Kegiatan : Pengerasan jalan TMMD Desa Mambang dan SP 5 (Kecamatan Muara Kelingi) sepanjang 5 km. Realisasi : Dalam proses pengerjaan box culvert rabat (85%). 2. PT. Pertamina. Kegiatan : Pengaspalan jalan […]

  • Bupati Mura Bantu Korban Banjir Langsung ke Sukakarya dan Muara Kelingi

    Bupati Mura Bantu Korban Banjir Langsung ke Sukakarya dan Muara Kelingi

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud meninjau dan memberikan bantuan korban banjir di Kecamatan Sukakarya dan Muara Kelingi. Sedangkan Kecamatan BTS Ulu belum berkesempatan dikunjungi karena terbatasnya waktu. Senin (13/03/2023). Meluapnya Sungai Musi mengakibatkan sejumlah wilayah di Musi Rawas tergenang banjir sejak Sabtu (11/3), untuk itu Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud […]

  • Bupati Mura Resmikan Bendungan Desa Sukaraya Baru

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan secara langsung meresmikan bendungan yang berada di Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Jum’at, (30/01/20), sekitar pukul 10.00 wib. Camat STL Ulu Terawas, Saparudin dalam sambutannya mengatakan jika bendungan ini sudah di bangun sejak tahun 1995 dan selama ini belum pernah diperbaiki secara resmi, hanya […]

  • Walikota Manado : Peran Tokoh Agama Merupakan Pilar Penting Pembangunan

    • calendar_month Jum, 3 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MANADO – Kota Manado dikenal memiliki penduduk heterogen, berbagai agama yang diakui oleh pemerintah ada disini seperti Islam, Kristen Protestan, Katholik Budha, Hindu, dan Konguchu dan masing-masing agama ini memiliki keterwakilan anggota di FKUB Kota Manado. Semua keberagaman ini hidup berdampingan dengan baik bahkan ada rumah ibadah berdiri berdekatan antara Islam dan Kristen. Demikian disampaikan Walikota Manado, GS. […]

  • Asik Nyabu Pengedar Sabu Nibung Diringkus

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MURATARA – | Petugas unit reskrim polsek Nibung, Polres Musi Rawas meringkus Selekat (35) pengedar sabu-sabu warga dusun Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung Muratara. Mirisnya lagi, ketika hendak ditangkap pemuda keseharian bekerja sebagai penyadap karet tengah asik mengisap sabu-sabu dalam rumahnya. Jum’at (19/7) siang sekitar pukul 14.30 wib. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah bungkusan […]

  • Bandar lolos Kabur, Istri Ditangkap

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS- Petugas satuan narkoba (Sat-Narkoba) Polres Mura mengerbek rumah pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura diduga Bandar sabu. Sabtu (13/4) malam. Namun sayangnya, ketika dalam penyergapan. Salah satu yakni suami, Fk (25) berhasil kabur nekat terjun ke sungai. Sedangkan naasnya bagi SNS (21) berada didalam rumah tak berkutik […]

expand_less