Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
  • visibility 130

PALEMBANG – Terdakwa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Terdakwa kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah, Rani Artiva mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 12 hurup a UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Iskandar.

Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa,” kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rani Arvita, di dalam eksepsinya (keberatan) yang disampaikan di persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/8), menerangkan
bahwa kasus yang menimpah kliennya tersebut merupakan pemufakatan jebakan.

“Majelis hakim kami sampaikan bahwa apa yang menimpah terdakwa Rani Arvita ini merupkan pemufakatan jebakan, karena sebelum terjadinya penangkapan Rani oleh tim siber pungli Polresta Palembang, sudah ada laporan yang dilakukan oleh Margono ke Polresta Palembang,” kata M
Dian Alam Pura, salah satu kuasa hukum terdakwa, saat membacakan eksepsi.

Terungkap dalam persidangan,perbuatan terdakwa Rani Arvita tersandung kasus pungutan liar (pungli) pada Jumat (3/5) lalu. Terdakwa menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Palembang.

Rani terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum. “Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9). Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar […]

  • Proyek Rehab Median Jalan Pasca Diberitakan Baru Pasang Plang Merk

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kontraktor Proyek rehab median jalan di kawasan Agropolitan Center Muara Beliti pasca diberitakan tanpa plang merk, terpantau sudah dipasang pada Senin (08/07). Ketua LSM Kriksi Kabupaten Musi Rawas, Jhonsoni mengatakan setiap proyek pemerintah harus transfaran ke masyarakat dibuktikan dengan pemasangan plang merk proyek. “Syukur kalau sudah dipasang plang merk, setidaknya masyarakat […]

  • Bupati Doakan JCH Mura Menjadi Haji yang Mabrur Mabrurroh

    • calendar_month Sen, 16 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mendoakan 204 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Musi Rawas dapat kembali ke daerah dengan sehat, selamat dan menjadi haji yang Mabrur dan Mabrurroh. Doa ini diungkapkan Bupati Musi Rawas saat melaksanakan malam ramah tamah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Jamaah Calon Haji Kabupaten Musi Rawas […]

  • Pelaksanaan Pilkada 2018 Harus Berkualitas

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secara serentak pada Juni 2018 mendatang harus dilaksanakan secara berkualitas, karena Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat. Demikian menjadi salah kesimpulan rapat konsultasi antara DPR RI dengan Pemerintah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/01/2018). […]

  • Mengungkap Penyelesaian Masalah Lingkungan oleh PT. Freeport

    • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    KOMISI VII DPR RI  meminta penjelasan kepada pemerintah terkait tindaklanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang kontrak karya PT. Freeport Indonesia Tahun 2013-2015 yang berhubungan dengan masalah lingkungan hidup dan kehutanan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Inspektur Jenderal […]

  • Mimpi Bertemu dengan Nabi SAW.

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Post Views: 1,033

expand_less