Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kasus Suap, Yan Anton dan Empat Terdakwa Lain Kembali Disidang

Kasus Suap, Yan Anton dan Empat Terdakwa Lain Kembali Disidang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 23 Feb 2017
  • visibility 80

PALEMBANG – Sidang kasus suap Banyuasin yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kasi PMD Sutaryo, Kadisdik Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Bupati Rustami dan rekanan pemkab Banyuasin Kirman kmebali digelar di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang, Kamis (23/2/2017).

Sidang lanjutan ini, untuk mendengarkan saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan Jaksa KPK dimuka persidangan.

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini hakim ketua Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi.

Dalam sesi pertama persidangan, empat saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Empat saksi yang dihadirkan antara lain Sopir Sekda Banyuasin Fanditiawan, Bendahara PU M Bukhori, Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman dan Asisten II Rislani Gafar.

Asisten II Rislani Gafar dalam kesaksiannya menuturkan, ia diperintahkan Sekda berdasarkan perintah Bupati Banyuasin untuk mengumpulkan uang dari seluruh kepala dinas yang ada di Pemkab Banyuasin yang nantinya untuk memuluskan pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016 saat itu.

“Saya tidak tahu berapa uang yang terkumpul, karena hanya menjalankan printah dari Sekda untuk mengumpulkan para kepala dinas. Pengumpulan uang ini, menurut Sekda berdasarkan perintah dari bupati untuk pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016. Semua kepala dinas kumpul dan disampaikan masalah untuk mengumpulkan uang,” ujar Rislani dimuka persidangan.

Kepala dinas yang dikumpulkan, sudah diberitahukan dan diminta sesegera mungkin untuk mengumpulkan uang.

Uang yang diperoleh kepala dinas tidak tahu berasal dari mana, akan tetapi hanya untuk menyampaikan sesegera mungkin mengumpulkan uang.

Rislani juga mengungkapkan, berdasarkan arahan sekda untuk mengumpulkan para kepala dinas guna pengumpulan uang telah disampaikan, kemudian dirinya dan sekda menghadap bupati.

Karena menjadi bawahan bupati, ketika ada perintah dari bupati yang disampaikan melalui sekda, dirinya selalu menjalankan.

“Uang itu diberikan untuk dewan baik untuk ketua dan wakil ketua serta yang lainnya. Awal adanya permintaan tersebut, ketika bertemu di Palembang pada awal bupati baru menjabat,” ujarnya.

Tak hanya itu, tahun 2014 ada lelang elektronik yang dilakukan ULP dan dari lelang ada permintaan 2 persen dari hasil lelang.

Karena ada permintaan langsung dari bupati untuk dana tak rutin, sehingga diambillah dana-dana yang dikumpulkan dari ULP untuk tahun 2014, 2015 dan 2016.

Dana tak rutin yang diambil dari ULP itu, diberikan kepada LSM dan Ormas dengan jumlah rata-rata Rp 5 juta.

Pemberian dan untuk LSM dan Ormas merupakan perintah langsung bupati.

Sedangkan Sopir Sekda Pandi dalam persidangan mengungkapkan pernah pergi bersama Buchori untuk menemui Mekri Bakri yang saat itu menjabat kepala dinas pendidikan.

“Kami menuggu diloby hotel, lalu naik ke atas dan bersama-sama ke dalam kamar. Di dalam kamar bertemu Sutaryo dan dia menyerahkan koper kepada Merki. Tetapi koper itu tidak diserahkan langsung ke saya, tetapi baru diserhakan di depana RS Siti Khadijah Palembang,” ungkapnya.

Pandi mengaku juga, beberapa kali diperintah Sekda untuk menemui Sutaryo.

Ketika menemui Sutaryo diberikan kantong plastik yang berisikan uang, akan tetapi jumlahnya tidak diketahui.

Bendahara PU Buchori menuturkan, dirinya selalu bersama Pandi untuk mengambil bingkisan baik menemui Merki Bakri maupun menemui Sutaryo.

“Awalnya tidak tahu apa isinya, baru diberitahu kalau bingkisan itu berisi uang. Jumlahnya juga tidak pernah ditanyakan, hanya menyerahkan saja,” ujarnya.

Beda lagi dengan ungkapan Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman yang sempat menolak untuk mengumpulkan dana berdasarkan perintah dari Asisisten II.

Sehingga dirinya dipanggil bupati, lantaran tidak mau mengumpulkan dana berdasarkan perintah.

“Setelah dipanggil bupati, jadi bupati bilang kumpul dana semampunya saja. Karena saya mampunya Rp 10 juta, jadi hanya itu yang diberikan,” ungkapnya.

Sumber : sumsel.tribunnews.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Gelar Safari Ramadhan ke OPD Pemkab Mura

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk meningkatkan silaturahmi dan memberi semangat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Musi Rawas, Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan melaksanakan Roadshow Safari Ramadhan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengawali roudshow ini, Rabu (30/05/2018), Bupati Mura mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas dan melaksanakan tatap […]

  • Pemda Diminta Akui Hak Masyarakat Adat Melalui Perda

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    SUKABUMI – | Komisi IV DPR RI minta pemerintah daerah (pemda) perhatian kepada masyarakat adat terutama membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. “Salah satu yang menjadi prasyarat untuk mengakui kehadiran masyarakat adat di area konservasi atau pun area lindung atau area kawasan hutan, adalah pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah,” […]

  • Ade Komaruddin : Islah Golkar Terbatas Khusus PILKADA

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Soksi, Ade Komaruddin menegaskan, ada pola islah terbatas khusus untuk pilkada antara kubu munas Golkar Bali dan munas Ancol. Solusi itu membuat masing-masing kubu bisa mengajukan calon. “Ada pola solusi yang bisa dilakukan Partai Golkar, yakni islah terbatas khusus pilkada. Jadi masing-masing kubu memajukan, yang sama calonnya bisa […]

  • Rdwan (kiri), Bung Har (kanan)

    Besok 4 Desember, Aksi Massa Gelar Demo Desak Bupati Empat Lawang Cabut Izin Usaha Perkebunan PT. ELAP/KKST

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 2.838
    • 0Komentar

    EMPAT LAWANG – Konflik agraria antara masyarakat penerima manfaat plasma dan perusahaan perkebunan sawit PT Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa Tiga Pratama (ELAP/KKST) kian semakin memanas, meskipun sembilan belas hari sudah lamanya Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika bin Makmun (alm.) ditahan Polres Empat Lawang. Kami mengetahui benar bahwa Polres Empat Lawang melakukan penahanan […]

  • Hutan Kawasan Banyak Ditanami Sawit Diduga Tanpa Izin

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pembukaan lahan diduga tanpa izin dihutan kawasan Benakat Semangus diwilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih terus berlangsung. Larangan penanaman tanaman keras seperti kelapa sawit tidak juga diindahkan oleh pemilik perkebunan. Dampaknya masyarakat tidak bisa memanfaatkan hutan kawasan tersebut untuk ditanami karet. Tidak itu saja masyarakat juga mempertanyakan siapa yang memberi  izin perkebunan […]

  • PT AKL Tanam Sawit di Lahan Pemda, Ini Kata Pejabat Setempat

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Subardi menyayangkan PT AKL menanam sawit dilahan milik aset Pemda. “Saya sangat menyayangkan adanya indikasi penyerobotan. Seharusnya ada solusi yang tidak merugikan semua pihak,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/09). Disisi lain dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mura via hand […]

expand_less