Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Benarkah Ada Musuh Dalam Selimut di KPK

Benarkah Ada Musuh Dalam Selimut di KPK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 28 Agu 2017
  • visibility 131

REKAMAN pengakuan Miryam S Haryani saat diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, menguak sebuah dugaan mengejutkan.

Pertama, ada pertemuan 7 penyidik KPK dengan Anggota DPR terkait kasus KTP Elektronik ( e-KTP). Pertemuan itu juga membocorkan sejumlah informasi diantaranya jadwal dan bagaimana pemeriksaan kasus ini.

Kedua, ada pemerasan senilai Rp 2 miliar agar orang yang terjerat kasus e-KTP bebas dari jeratan.

Benarkah ada fakta ini?

Bermula dari rekaman

Sebuah rekaman yang amat mengejutkan. Lembaga antirasuah justru menjadi ladang rasuah dan penghancuran integritas lembaga.

Apalagi saat pemeriksaan, Miryam menyebut nama Direktur Penyidikan (saat ini diduduki oleh Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman).

Adakah pembusuk dari dalam KPK? Adakah musuh dalam selimut di kantor Kuningan

Pertanyaan-pertanyaan ini yang kemudian mengajak saya untuk mencari tahu jawabannya. Temuan-temuan atas pertanyaan ini akan tayang lengkap di ” AIMAN” KompasTV malam nanti, Senin (28/8/2017) pukul 20.00.

Apakah informasi di atas adalah sebuah fakta atau hanya karangan Miryam belaka?

Menemui sahabat Miryam

Langkah pertama yang saya lakukan adalah menemui salah seorang saksi kunci. Kenapa saya katakan saksi kunci?

Ada dua alasan. Pertama, sejak awal ia mendampingi saksi utama kasus e-KTP, Nazaruddin. Kedua, jika fokus pada keterangan Miryam, saksi kunci ini adalah sahabat Miryam.

Sesaat setelah Miryam diperiksa dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Desember 2016 lalu, Miryam curhat ke sang sahabat.

Belakangan Miryam menceritakan siapa yang mendapat apa dan bagaimana suap e-KTP itu dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPR melalui seorang perantara yang juga pejabat di DPR.

Apakah Miryam juga menceritakan soal pemerasan Rp 2 miliar kepada sahabatnya itu? Fakta inilah yang saya gali.

Ternyata, selain bisa menjelaskan seluruh pernyataan Miryam, Sang Sahabat ini juga mendengar soal permintaan uang Rp 2 miliar yang diminta oleh 7 penyidik KPK yang menemui anggota DPR.

“Kapan Anda mendengar soal ini?” tanya saya.
“Jauh sebelum kasus ini diperdengarkan di pengadilan Tipikor,” ia menjawab.

Hanya saja, ia melanjutkan, awalnya ia tidak percaya bahwa ada penyidik KPK yang memeras. Sebab, yang ia tahu, KPK memiliki aturan yang amat keras soal kedisiplinan para pegawai dan penyidiknya.

Ia menganggap kabar pemerasan ini sebagai kabar burung. Ia kemudian mengaku terkejut saat kasus mencuat di pengadilan.

Komite Etik KPK

Yang berwenang menjawab apa yang terjadi sesungguhnya adalah Pimpinan KPK. Proses internal pun seharusnya mulai dijalankan.

Selayaknya ada pembentukan sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK sesuai dengan amanat Kode Etik KPK nomor 11 Tahun 2013. Hal ini juga ditegaskan dengan Peraturan KPK nomor 11 Tahun 2016 yang menyebutkan DPP memiliki tugas memeriksa pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Apa yang disampaikan oleh KPK?

Saya pun mewawancarai salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang. Saya menanyakan perihal kasus ini.

Saut mengatakan yakin bahwa tidak ada penyidik yang berbuat demikian di KPK.

Saya kemudian bertanya, apakah in keyakinan berdasar hasil pemeriksaan ataukah keyakinan pribadi?

Sayangnya, KPK sampai saat ini belum pernah membentuk proses pemeriksaan internal kepada 7 penyidik yang disebut Miryam menemui anggota DPR.

Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman telah mengatakan bahwa ia tidak pernah bertemu anggota DPR untuk membocorkan informasi terkait kasus e-KTP.

Setidaknya sampai saat ini belum ada keputusan apapun dari KPK yang bisa menjelaskan dugaan ini.

Sebuah kejanggalan. Selain sebagai lembaga pemberantas korupsi juga merupakan lembaga yang menjadi role model penegakan integritas di negeri ini? 

Jika memang ada dugaan serius tentu proses internal selayaknya dilakukan dan hasilnya diumumkan secara transparan termasuk proses pemeriksaan yang tidak merugikan pihak – pihak yang memang tidak terbukti terkait di kemudian hari.

Saya teringat kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang belakangan diketahui dilakukan oleh sekretaris Ketua KPK kala itu, Wiwin Suwandi. Saya sempat mewawancarai Wiwin Suwandi secara ekslusif tahun 2013 silam.

Dua pimpinan KPK kala itu, Abraham Samad dan  Adnan Pandu Praja, diberikan sanksi etik karena kelalaian dan kurang hati-hati dalam menjaga informasi yang bersifat rahasia.

Apa yang terjadi pada kasus rekaman Miryam ini sungguh sebuah ujian integritas di tubuh KPK. Apa yang terjadi sesungguhnya di dalam sana?

Adakah intervensi yang menekan institusi independen pemberantas korupsi ini?  Oleh siapa dan apa kepentingannya?

Pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya tak muncul jika kasus seperti ini segera ditangani sesuai kode etik insitusi role model, penegakan keadilan anti-korupsi negeri.

Saya Aiman Witjaksono.

Salam.

Sumber : Nasional.Kompas.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Demo IMM, Tindakan Polisi Dinilai Sudah Keluar Dari Aturan

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    JAKARTA — Aksi memperingati hari kesaktian pancasila Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) harus berhadapan dengan dengan aksi represif dari polisi. Beberapa mahasiswa harus menerima luka pukulan hingga berdarah. Seorang mahasiswi dinyatakan pingsan dan dua orang mahasiswa diamankan kepolisian. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM, Beni Parmula menegaskan, tindakan kepolisian sudah keluar dari aturan penanganan massa aksi. […]

  • Proyek Pamsimas Desa Ciptodadi Kurang Volume?

    • calendar_month Sel, 5 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Musirawas  – Proyek penyedian air minum  dan sanitasi masyarakat (Pamsimas),Desa Ciptodadi, Kecamatan Suka Karya, Musirawas, Sumatera Selatan, yang dibangun menggunakan dana APBN 2017 sebesar Rp.380 Juta, menuai protes masyarakat karena diduga kurang volume. Pasalnya ada beberapa item pekerjaan yang tidak mengacu pada RAB. Menurut warga berinisial JJ, (21/11/2017), dalam pelaksanaan proyek Pamsimas di Desa Ciptodadi ada […]

  • Tingkatkan Pengawasan Pilkada, Panwas Mura Adakan Rakor

    • calendar_month Rab, 30 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Guna meningkatkan pengawasan Pilkada 2015, Panwaslu Kabupaten Musi Rawas adakan Rapat Koordinasi (Rakor), dibuka Bupati Musi Rawas yang diwakili Asisten 1 Tata Pemerintahan Ali Sadikin, Rabu (30/09/2015) di Hotel Hakmaz Taba, Lubuklinggau, Sumsel. Rakor dimaksud untuk meningkatkan pengawasan kampanye dan laporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2015. […]

  • Menunggu Komitmen PT Serelaya Untuk Perbaiki Jalan

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Kerusakan jalan di Kabupaten Musi Rawas disinyalir ditenggarai adanya aktifitas kendaraan bertonase besar melebihi kapasitas menggunakan jalan. Salah satunya truk tangki pengangkut minyak mentah milik perusahaan PT Seleraya Merangin Dua yang sering melintas menggunakan jalan kabupaten. Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Adi Winata menegaskan tak masalah PT Seleraya menggunakan […]

  • Menhub Kunker ke OKUT Bersama Herman Deru Cek Harga Karet

    • calendar_month Jum, 18 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    KUNKER Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi dan Gubernur Sumsel Herman Deru pada acara Istiqhosah Akbar dan silaturahmi bersama masyarakat di Ponpes Nurul Huda Tanah Merah Belitang Kabupaten OKU Timur, Kamis (17/1) membludak dihadiri warga. Menhub RI Budi Karya Sumadi pun mengaku sangat senang dan berterimakasih atas penerimaan  masyarakat OKU Timur tersebut. Dikatakannya, kemakmuran […]

  • UU Produk Halal Diuji Lagi

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Aturan mengenai definisi produk halal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/1/2019) siang. Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai konsultan hukum  produk halal tercatat sebagai Pemohon Nomor 8/PUU-XVII/2019 tersebut. Pemohon menguji diktum pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka […]

expand_less