Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian divonis Enam Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian divonis Enam Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 23 Mar 2017
  • visibility 142

PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Yan Anton mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim terdiri atas Arifin, Haridi dan Paluko di ruang sidang Pengadilan Tipikor dengan didampingi penasihat hukum.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Roy Riadi yang menjerat dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 jonto Pasal 55 ayat 1.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Yan Anton selama tiga tahun setelah menyelesaikan masa hukuman atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin divonis empat tahun penjara denda Rp200 miliar subsider satu bulan kurungan, sama.halnya dengan hukuman yang diberikan pada tiga terdakwa lainnya,Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai).

Sebelumnya, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman. Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.

Para bawahaan diperintahkan untuk menghubungi sejumlah pengusaha rekanan pemerintah untuk mencarikan dana kepentingan pribadi bupati.

Para pengusaha yang telah memberikan ijon ke bupati ini nantinya akan mendapatkan imbal berupa proyek pada tahun anggaran mendatang. Kegiatan korupsi ini telah berlangsung lama, dan berdasarkan fakta dipersidangan telah berlangsung sejak 2012.

Sementara hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan. Sementara yang memberatkan sebagai pimpinan tertinggi pada pemerintah kabupaten, terdakwa menjadi pelaku utama tipikor.

Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menyatakan menerima, sementara sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir.

“Saya menerima dan akan menjalani hukuman ini,” kata Yan Anton yang dicegat wartawan saat keluar dari ruang sidang. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Daftar 70 Anggota PPK Yang Dilantik KPU Mura

    • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS -| Berikut Daftar 70 Nama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih yang dilantik KPU Mura, Sabtu (29/02) di SMart Hotel Lubuklinggau. Post Views: 1,241

  • Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, atau MMKSI, secara resmi telah memperkenalkan jagoan barunya Xpander di enam kota besar secara serentak. Salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat malam 11 Agustus 2017. Tak tanggung-tanggung, tugas berat diemban Mitsubishi Sumatera Utara. PT MMKSI menargetkan Mitsubishi Sumatera Utara dapat merebut 25 persen pasar MPV 1.500cc […]

  • Bupati Mura Kunjungi PAUD Nurul Huda, Pantau Layanan Kesehatan dan Gizi

    Bupati Mura Kunjungi PAUD Nurul Huda, Pantau Layanan Kesehatan dan Gizi

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan kunjungan ke PAUD Nurul Huda, Dusun Kebun Kolim, Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kamis (27/10/2022). Kunjungan Bupati yang juga sebagai Bunda PAUD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka Pelaksanaan Parenting PAUD Tahun 2022. Bupati Ratna Machmud mengatakan, kegiatan Parenting PAUD ini sangat bermanfaat untuk […]

  • DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

    • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan, DPRD berwenang untuk memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Dalam UU itu dijelaskan bahwa DPRD berwenang […]

  • Pembangunan di Desa Harus Melalui Musyawarah

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BATURAJA – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jaya Mahendra mengingatkan seluruh kepala desa dalam pembangunan desa harus melalui musyawarah bersama seluruh perangkat agar tidak tersandung masalah hukum. Post Views: 406

  • KIP Dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    KETERBUKAAN Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) sudah berjalan, kendati memang masih perlu perbaikan dari berbagai aspek. Diketahui Tahun 2020 lalu, hanya ada satu permintaan data dari masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan diteruskan ke PPID Pembantu yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, sangat disayangkan tidak […]

expand_less