Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bupati Buton Selatan

KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bupati Buton Selatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
  • visibility 128

JAKARTA – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Kamis (24/5) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu AFH (Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022) dan TK (Swasta).

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. AFH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan TK di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022 padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Atas perbuatannya, AFH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, TK diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

KPK sebelumnya mengamankan total 11 orang pada Rabu (23/5) di Buton Selatan. Sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah jabatan Bupati Buton Selatan. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya. Setelah itu,  berturut-turut hingga pukul 21.00 tim mengamankan AFH bersama-sama NSR, A dan E di rumah jabatan Bupati Buton Selatan. F diamankan di kediaman TK. S dan J diamankan di kediaman S. Dan, T diamankan di kediamannya. Dalam tangkap tangan tersebut, tim juga mengamankan uang senilai total Rp 409 juta dari S dan J. 11 orang yang diamankan tersebut, kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Bau Bau. Hari ini, Kamis (24/5) sekitar pukul 14.30 WIB, 7 dari 11 orang yang diamankan tersebut tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program BUMN Terangi Garut, Warga Miskin Terbantu

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    GARUT  – Manfaat positif kinerja BUMN PT PLN kini semakin dirasakan oleh warga Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat. Melalui program Sinergi BUMN Sambung Listrik Gratis Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu, warga dapat membayar listrik menjadi murah dan aman. General Manager PT PLN (Persero) Jawa Barat Iwan Purwana mengatakan, program Sinergi BUMN Sambung Listrik […]

  • Merasa Dirugikan, Direktur LKPI Laporkan 4 Akun Facebook

    Merasa Dirugikan, Direktur LKPI Laporkan 4 Akun Facebook

    • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Direktur eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen ( LKPI ), Arianto melaporkan empat akun facebook yang diduga merugikan lembaga yang dipimpinnya. Didampingi kuasa hukumnya Advocad  H Yusmaheri, SH  di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Sumsel, Rabu (18/11/2020). Yusmaheri  mengatakan, kliennya sangat dirugikan  kalimat yang ditulis keempat akun tersebut yang memakai lambang dan hasil survei […]

  • Dengan Gerakan Percepatan Tanam Padi, Bupati Targetkan Musi Rawas Jadi Lumbung Pangan No. 1

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi Kabupaten Musi Rawas di Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas (07/09/2021). Bupati Ratna Machmud menyambut baik Gerakan Percepatan Tanam Padi yang secara simbolis dilakukan di Desa Sri Mulyo. Bupati berharap dengan percepatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani. “Segala upaya […]

  • Tingkatkan Minat Baca, Gernas Baku Resmi di Launching

    • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Guna mendukung inisiatif dan peran keluarga dalam meningkatkan minat baca anak, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan secara resmi Melaunching Gerakan Nasional Orang Tua Membaca Buku (Gernas Baku) di Sekolah Dasar (SD) Transabangdep, Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Sabtu (5/5/2018). Diungkapkan Bupati, dengan di launchingnya Gernas Baku ini, diharapkan para […]

  • Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) […]

  • 72 Tahun Kita Merdeka Masih Berjuang Melawan Musuh

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    JAKARTA – “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Begitu salah satu pesan Presiden I Republik Indonesia Soekarno kepada penerus bangsa, yang masih relevan hingga saat ini. Post Views: 494

expand_less