Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Renae Lawrence ‘Kasus Bali Nine’ Bebas, Dilarang Masuk Indonesia Selamanya

Renae Lawrence ‘Kasus Bali Nine’ Bebas, Dilarang Masuk Indonesia Selamanya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
  • visibility 122

Renae Lawrence, satu-satunya perempuan anggota penyelundup narkotika asal Australia yang dikenal dengan julukan Bali Nine, bebas dari Rumah Tahanan Bangli, pada Rabu (21/11).

Menurut Kepala Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, Lawrence langsung dikenai larangan masuk ke Indonesia, yang berlaku seumur hidup.

“Dilakukan tindakan penangkalan dan namanya dimasukkan ke dalam sistem border control management imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Sumadi.

Ia mengatakan penangkalan berlaku seumur hidup. “Alasannya adalah, salah satunya, ia melakukan kejahatan narkotika,” tambah Sumadi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkum HAM Bali, Agato PP Simamora, mengatakan pihaknya langsung mendeportasi Lawrence begitu perempuan tersebut keluar dari penjara.

“Tidak ada detensi. Dia akan dikenakan deportasi, akan dicekal seumur hidup. Kita akan memastikan pesawatnya meninggalkan wilayah hukum Indonesia,” ujar Agato kepada wartawan di Bali.

Lawrence dijatuhi hukuman seumur hidup, yang kemudian diubah menjadi penjara 20 tahun, namun dibebaskan dengan pertimbangan ia berkelakuan baik saat berada di penjara.

Keterlibatan Lawrence bermula saat dua pria Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berencana membawa heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia pada April 2005.

Ketika ditangkap di bandar udara di Bali, petugas menemukan ia membawa lebih dari 2,5 kilogram heroin.

Selain merekrut Lawrence, keduanya merekrut enam orang lainnya.

Keenam orang itu adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Aksi mereka kemudian terbongkar setelah kepolisian Australia menghubungi kepolisian Indonesia. Kesembilan orang tersebut lalu diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Hukuman mati dijatuhkan kepada Andrew dan Myuran. Pada 2015, Jaksa Agung HM Prasetyo mengeksekusi keduanya.

Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di penjara akibat kanker perut dan lima orang lainnya menjalani hukuman seumur hidup.

Adapun Lawrence semula dihukum penjara seumur hidup. Tapi hukumannya dikurangi Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara dan beragam remisi sehingga masa hukuman itu sendiri telah rampung.

‘Harapan bisa keluar penjara’

Secara terpisah, anggota sindikat Bali Nine termuda, Matthew Norman, menyampaikan ucapan selamat kepada Renae Lawrence.

Matthew yang kini berusia 32 tahun mendekam dalam LP Kerobokan sejak berusia 18 tahun. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Saya percaya bahwa melalui sistem peradilan Indonesia, terkait hukuman seumur hidup, kita memiliki banyak kesempatan mendapatkan pengurangan hukuman,” ujarnya sebagaimana dikutip media Australia, ABC.

“Kami telah mengajukan permohonan selama beberapa tahun terakhir untuk mendapatkan pengurangan tersebut.

Kami belum mendapatkannya, namun kami masih memiliki harapan… bahwa suatu hari kami akan keluar dari sini,” ungkapnya.

Sumber : bbc.com

Link : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46284833

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Tenaga Honorer SMA/SMK disiapkan untuk Kelas Jauh

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Belum adanya kepastian mengenai gaji tenaga honor SMA/SMK membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas tidak khawatir. Pasalnya, gaji bagi tenaga honor tersebut sudah disiapkan pada APBD Musirawas, hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Sukamto kepada wartawan, Selasa (21/02/0217) dikantornya. Post Views: 251

  • Warga Binaan LP Narkoba Terima Remisi Dasawarsa dan Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com — Seluruh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas llA Lubuklinggau diusulkan untuk memperoleh remisi Dasawarsa. Demikian disampaikan Ka. Lapas Klas llA Lubuklinggau, melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Sinaga Masarita Kepada Jurnal Independen.com saat dikonfirmasi di Kantornya yang terletak di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (12/08/2015) pukul 11.23 wib. Lebih lanjut, […]

  • Penguji UU ASN Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    SEJUMLAH Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melakukan perbaikan pada Rabu (7/11). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono. Dalam sidang kedua […]

  • Sampah Numpuk Digardu Listrik, Lurah Mengeluh

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Menumpuknya sampah didekat gardu listrik RT. 3 Kelurahan Muaraenim membuat Lurah setempat angkat bicara. Lurah Muaraenim, Elmawati menyampaikan hal ini saat resepsi pernikahan warga setempat, Ahad (26/08). “Kami minta sampah yang menumpuk di gardu listrik RT. 3 agar di bersihkan. Nanti hari Minggu kita bergotong royong,” kata Lurah. Menurutnya sampah tersebut tidak diambil […]

  • Pemkot Lubuklinggau Evaluasi SAKIP

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melaksanakan rapat Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Oproom Moneng Sepati Kompleks Perkantoran Pemkot, Lubuklinggau Barat I. Rapat ini dipimpin Sekda, H A Rahman Sani didampingi Assisten Bidang Administrasi Umum, H Kahlan Bahar juga seluruh kepala instansi se-Kota Lubuklinggau. Dalam rapat dibahas mengenai beberapa hal yang perlu […]

  • Uma Inovasi Selangit Masuk Nominasi Smesco Award

    • calendar_month Sen, 15 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Uma Inovasi Selangit merupakan salah satu usaha kecil menengah (UKM) di Kabupaten Musi Rawas yang menjadi nominator penerima Small and Medium Enterprises and Cooperatives (Smesco) Award 2018 yang akan digelar pada 26-27 Oktober 2018 di Jakarta yang akan diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM RI. Untuk meraih penghargaan bergengsi di bidang UKM […]

expand_less