Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ingin DPD Disertakan Menentukan Capres, UU Pemilu Digugat

Ingin DPD Disertakan Menentukan Capres, UU Pemilu Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
  • visibility 101

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (24/4). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 33/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Martinus Butarbutar dan Risof Mario.

Pemohon menguji Pasal 169, Pasal 227, Pasal 229 UU Pemilu yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional Pemohon karena tidak menyertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penentuan Calon Presiden (Capres) dan Wakil  Presiden (Wapres). Kerugian konstitusionalnya adalah menjadi hilangnya jati diri bangsa Indonesia beserta masyarakat budaya dan tradisional sebagaimana dimuat dalam UUD 1945.

Dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan bila sejarah telah memberikan hak konstitusional dari seluruh rakyat, yaitu orang bangsa Indonesia asli dan diakui dalam UUD 1945, melalui utusan daerah yang kemudian bermetamorfosa menjadi DPD.

“Undang-Undang Pemilu telah merugikan hak konstitusional kami. Dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden, hal tersebut telah melanggar dan tidak sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mensyaratkan Konstitusi terjadi oleh sebuah perjuangan panjang, perlawanan, dan perang dari masyarakat Indonesia yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 patut kita yakini sebagai masyarakat orang Indonesia asli,” papar Martinus Butarbutar.

Hal demikian, menurut Pemohon, mengesampingkan hak orang-orang bangsa Indonesia asli dalam menentukan pemimpin bangsa, karena tidak mengakomodir kedudukan konstitusional orang-orang bangsa Indonesia asli sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UUD 1945 yang mengakui sejarah berdirinya negara Indonesia oleh orang-orang Indonesia asli.

Pemohon memberikan contoh, salah satunya adalah Singapura yang tidak lagi memberikan batasan apapun tentang pemimpin negaranya, menjadi kehilangan jati diri. “Yang kita tahu bahwa Singapura itu adalah sebuah negara Melayu awalnya, tetapi sekarang tidak ada lagi kedaulatan Melayu dalam negara Singapura. Permohonan kami ini adalah dasarnya kekhawatiran kami tentang negara ini. Jika Undang-Undang Pemilu hanya memberikan syarat seperti itu, maka siapa pun bisa menjadi Presiden bukan berdasarkan kedaulatan rakyat. Tetapi berdasarkan kedaulatan partai politik. Itu yang menjadi keberatan kami dalam Undang-Undang Pemilu dengan persyaratan yang ditentukan,” dalih Martinus.

Perbaikan Permohonan

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti dalil Pemohon yang dinilainya tidak sesuai dengan maksud Pemohon untuk memasukkan anggota DPD sebagai bagian yang dapat mengajukan calon presiden. Pemohon   dinilainya telah keliru dengan meminta pembatalan ketiga pasal yang diujikan. “Jika dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bagaimana? Jadi, orang mau mencalonkan presiden atau wakil presiden tidak ada pedoman dan syaratnya,” jelasnya.

Suhartoyo mengarahkan agar Pemohon lebih menguraikan latar belakang permohonan yang sebenarnya menginginkan DPD juga dapat mengajukan calon presiden/wakil presiden seperti halnya DPR.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan Pemohon agar lebih menjelaskan identitas para pihak. “Juga yang paling penting itu legal standing, Pak. Jadi dijelaskan alasan konstitusional apa sehingga Bapak mengajukan permohonan ini,” ujar Saldi selaku pimpinan sidang.

Selanjutnya, Saldi menilai adanya inkonsistensi antara dalil dengan petitum permohonan. Untuk itu, lanjut Saldi, Pemohon diminta menguraikan keterkaitan antara dalil dengan petitum. “Kalau posita tidak nyambung dengan petitum dan permohonan dianggap kabur,” tandas Saldi. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masalah Pembebasan Lahan Sp 4 SP Periuk, Nobel : Yang Sengketa Internal Keluarga

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Rencana proyek jalan simpang empat di Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau akan dibangun tahun depan. Memang tadinya lahan tersebut bersengketa, namun sengketa tersebut internal keluarga ahli waris, harga ganti rugi sepakat tetapi pembagian diantara mereka yang tidak cocok, akhirnya kita titipkan ganti rugi di Pengadilan, sebelum mereka menyelesaikan perselisihan. Demikian […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp307,-/kg – Senin 6 September 2021

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 6 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.843,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.890,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.906,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.922,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.937,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 307,-/kg dari harga pada […]

  • KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Suap Pembahasan APBDP Malang

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta, 27 Maret 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (27/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 5 rumah tahanan berbeda. Mereka adalah 6 orang […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Naik’, Rabu 22 September 2021

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (22/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Naik”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- naik Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp912.000,- juga naik Rp2.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan […]

  • PPID Utama Sumsel Hadiri Rakor PPID OKI

    • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Palembang – Implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana di setiap Badan Publik, yaitu dengan cara menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini diungkapkan oleh Bupati OKI yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten OKI, Azhar saat menyampaikan kata […]

  • Bermasalah, Aktifitas Perumahan GSI Koperasi Korpri Musi Rawas Dihentikan

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Lahan Perumahan Griya Silampari (GSI) di Ibukota Kabupaten Musi Rawas yang merupakan salah satu bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, belakangan diduga bermasalah, aktifitas pembangunan dan jual beli pada lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas di hentikan. Penghentian aktifitas ini dibenarkan oleh Sekretaris […]

expand_less