Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Perusahaan Diminta Jelaskan Status Pekerja

Perusahaan Diminta Jelaskan Status Pekerja

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 16 Mar 2017
  • visibility 47

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musirawas, Sumsel meminta perusahaan menjelaskan kepada karyawan tentang statusnya. Jangan sampai karyawan tidak tahu statusnya dan menyebabkan kesalahpahaman mengenai pesangon.

Sekretaris Disnakertrans, Yapan Selamat menyampaikan saat sosialisasi dengan PT Dapo Agro Makmur dan beberapa perusahaan lain, Kamis (16/03) di Gubug Mang Engking, Lubuklinggau bahwa permasalahan tenaga kerja terjadi terkadang karyawan tidak mengetahui dengan jelas statusnya di perusahaan. Sehingga menimbulkan masalah ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Antara perusahaan dan pekerja (karyawan) sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, bila semua dapat terpenuhi maka tidak akan ada permasalahan. Permasalahan sering terjadi karena terjadi penuntutan sepihak karena tidak terpenuhinya hak, penuntutan dari pekerja terjadi karena tidak mengetahui statusnya,” katanya.

Status pekerja ada yang namanya pekerja tidak tetap ini tidak dapat pesangon, ada lagi pekerja tetap berhak dapat pesangon dan lainnya, bila pekerja mengetahui statusnya tentu tidak akan menuntut. 

Penulis/Editor : Faisol

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Mura Buka Musrenbang RKPD 2024 dan Launching E-Mak

    Wabup Mura Buka Musrenbang RKPD 2024 dan Launching E-Mak

    • calendar_month Kam, 30 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Badan Perencana Pembangunan Musi Rawas menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024. Musrenbang RKPD dengan tema “Peningkatan Ketahanan Ekonomi, Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Umum” berlangsung di Auditorium Pemkab Mura, secara resmi dibuka Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti, Kamis […]

  • Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights 07.09 Play Button

    Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 75
    • 0Komentar

    All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of the game in […]

  • Ishak Mekki Siap Bersaing Maju Calon Gubernur Sumsel

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    WAKIL Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki menyatakan siap bersaing maju menjadi salah satu bakal calon gubernur setempat pada Pilkada tahun 2018. Post Views: 223

  • Hasil Sawit di Lahan ‘Peti Kemas’ Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat Mura

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hasil panen sawit di lokasi lahan ‘Peti Kemas’ milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) diduga mengalir ke oknum Pejabat daerah bersangkutan. “Kami, menduga hasil dari panen buah sawit dilahan Peti Kemas, itu mengalir ke Oknum Pejabat Musi Rawas”, jelas salah satu anggota Komisi II, DPRD Mura saat Rapat yang di […]

  • Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

    Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa masing-masing sebagai berikut: Tabel 6 Anggaran dan Realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa. Hasil pemeriksaan secara uji petik dalam LHP BPK Tahun 2022 atas dokumen penganggaran, laporan pertanggungjawaban dan kertas kerja Aset Tetap menunjukkan terdapat […]

  • UU Pemilu Jangan Batasi Waktu Sosialisasi

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 – Perkara 48 dan 53/PUU-XVI/2018 pada Kamis (22/11). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Hamdi Muluk selaku Ahli yang dihadirkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hamdi menjelaskan bahwa dalam teori pemungutan suara (voting) dan didukung temuan-temuan empiris, untuk bisa dipilih oleh pemberi suara (voters) maka […]

expand_less