Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musirawas, Sumsel meminta perusahaan menjelaskan kepada karyawan tentang statusnya. Jangan sampai karyawan tidak tahu statusnya dan menyebabkan kesalahpahaman mengenai pesangon.
Sekretaris Disnakertrans, Yapan Selamat menyampaikan saat sosialisasi dengan PT Dapo Agro Makmur dan beberapa perusahaan lain, Kamis (16/03) di Gubug Mang Engking, Lubuklinggau bahwa permasalahan tenaga kerja terjadi terkadang karyawan tidak mengetahui dengan jelas statusnya di perusahaan. Sehingga menimbulkan masalah ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Antara perusahaan dan pekerja (karyawan) sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, bila semua dapat terpenuhi maka tidak akan ada permasalahan. Permasalahan sering terjadi karena terjadi penuntutan sepihak karena tidak terpenuhinya hak, penuntutan dari pekerja terjadi karena tidak mengetahui statusnya,” katanya.
Status pekerja ada yang namanya pekerja tidak tetap ini tidak dapat pesangon, ada lagi pekerja tetap berhak dapat pesangon dan lainnya, bila pekerja mengetahui statusnya tentu tidak akan menuntut.
Penulis/Editor : Faisol