Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Bisnis » THR Pegawai Non PNS, Rp 3 Juta hingga Rp 24,9 Juta

THR Pegawai Non PNS, Rp 3 Juta hingga Rp 24,9 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
  • visibility 98

JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural. Pemberian THR dengan angka yang lebih dari tahun kemarin diharap mampu mengdongkrak belanja seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam peraturan ini pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan, bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini, dilansir laman Setkab.go.id, Jumat (25/5).

Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan PP yang diatur, pegawai nonstruktural dengan pendidikan SD/SM/Sederajat berhak mendapat THR Rp 3.401.000 untuk mereka yang masa kerjanya maksimal selama 10 tahun. Sedangkan pegawai yang masa kerjanya 10-20 tahun mendapay THR Rp 3.682.000.

Sementara THR yang diberikan kepada para pimpinan LNS cukup besar di mana anggota dan sekretaris berhak mendapat tunjangan Rp 22.305.000, Wakil Ketua/Kepala Rp 23.544.000, Ketua/Kepala Rp 24.980.000. Tunjangan tertinggi sendiri jatuh kepada pimpinan LNS yang mendapat Rp 24.980.000. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heri Amalindo Temui Sanak Dulur Achmad Murtin Lubuklinggau, Siap Suksesi Sumsel 1

    Heri Amalindo Temui Sanak Dulur Achmad Murtin Lubuklinggau, Siap Suksesi Sumsel 1

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Bakal Calon Gubernur Sumsel, H Heri Amalindo menyempatkan diri silaturahmi ke Kota Lubuklinggau. Kunjungan Heri Amalindo sengaja menuju rumah H Achmad Murtin di Kelurahan Air Kuti Lubuklinggau Timur 1, Senin malam (15/05/2023). Heri Amalindo merasa bangga disambut puluhan keluarga besar H Achmad Murtin, dalam rangka silaturahmi dan pengakraban kekeluargaan untuk suksesi dirinya menuju […]

  • Pelayanan Informasi Publik dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kabupaten Musi Rawas, H Aidil Rusman mengatakan Sosialisasi dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) sangat penting dan bermanfaat. Karena lembaga publik dapat lebih mengerti mengenai informasi publik yang mana mesti di buka dan yang dikecualikan. “Sangat bermanfaat acara ini, karena memang informasi publik banyak dibutuhkan masyarakat. Masyarakat […]

  • 4 Paket Distamben Mura Kekurangan Volume 45,5 Juta

    • calendar_month Kam, 11 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 302
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Pemerintah Kabupaten Musirawas (Mura), Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), di tahun 2013 lalu telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp 36.631.952.125,00. Namun, dari alokasi dana tersebut telah terealisasi sebesar Rp 34.587.199.457,00 atau 94,42%. Hal demikian disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak dinas sehingga tidak mampu secara optimal mengolah dana yang […]

  • Tidak Senang Ditegur, Sekretaris DPMD PALI Jotos Kabid Bawahannya

    • calendar_month Sel, 27 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    PALI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terlibat cekcok mulut yang mengakibatkan salah satunya melayangkan bogem mentah (pukulan) pada rekannya pada Senin (26/3) lalu. Alhasil Jr, Kepala Bidang (Kabid) di DPMD mengalami benjolan di kening kanan, dan US ditahan polisi akibat perbuatannya yang diduga melakukan penganiayaan. “Saya lagi […]

  • Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

    • calendar_month Kam, 31 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Menanggapi banyaknya persyaratan dalam pengajuan berkas Izin Pengelolaan Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara Republik Indonesai (PDNRI), Ahmad Rudi saat dihubungi Jurnalindependen.com, Kamis (31/12/2015) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terhadap calon penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya pihak Pemkab Mura mengapresiasi […]

  • Peringatan Hari Adhyaksa, Jokowi Minta Kejakgung Sinergis dengan KPK

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) menghadiri acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara serta menyampaikan pesan mengenai pemberantasan korupsi kepada aparat penegak hukum. “Setiap tahun Hari Bhakti Adhyaksa selalu kita peringati. Momen seperti […]

expand_less