Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Suap Pembahasan APBDP Malang

KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Suap Pembahasan APBDP Malang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • visibility 98

Jakarta, 27 Maret 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (27/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 5 rumah tahanan berbeda.

Mereka adalah 6 orang Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu RS, HPU, YAB, HS, SKO dan ABR.  Tersangka RS ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, MA (Walikota Malang periode 2013 – 2018) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Enam Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya, 6 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Diminta Cegah Derasnya Arus Impor

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi IV DPR RI Agung Widyantoro mengapresiasi hasil produksi pertanian yang relatif lebih meningkat. Namun demikian Agung menyampaikan, kenaikan dari sisi hasil produksi tersebut harus diimbangi oleh jaminan dari pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas harga dan mencegah derasnya arus impor. “Pemerintah melalui kebijakan mekanisasi alat pertanian dan kartu pupuk bersubsidi memudahkan petani untuk meningkatkan […]

  • LSM Minta Polisi Tindak Oknum Begal Motor BCA Finance Berkedok Kolektor

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Tidak kurang dari 200 massa yang tergabung dalam Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Palembang, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Kota Palembang dan didukung oleh Fober LSM Sumsel yang merupakan gabungan dari LSM di Sumsel menggeruduk BCA Finance, Senin pukul 10.00 wib (12/10/2015) . BCA Finance adalah lembaga resmi yang dipercaya oleh Bank Indonesia […]

  • Bupati Mura Teken Fakta Integritas Dukung Penyusunan RDTR 2023

    Bupati Mura Teken Fakta Integritas Dukung Penyusunan RDTR 2023

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Post Views: 654

  • MUI : Haram “Hoax” di Medsos Meski Baik

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan setiap Muslim haram untuk menyebar pesan palsu/”hoax” di media sosial meskipun memiliki tujuan yang baik. Post Views: 306

  • Pemprov Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumsel

    • calendar_month Sab, 1 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    PALEMBANG, Jurnalindependen.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan laporan keuangan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2016 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumsel. Laporan keuangan yang diterima langsung kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Maman Abdulrachman di Auditorium BPK RI perwakilan Sumsel, Jum’at (31/03/2017). Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dalam sambutannya mengapresiasi pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyerahkan laporan […]

  • Herman Deru Ajak Bupati/Walikota di Sumsel Hadiri Konvensyen DMDI

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru yang sekaligus juga Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia mengajak para Bupati/Walikota di Sumsel hadir langsung pada acara konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam ke 20 Tahun 2019. “Saya sengaja hadir dengan  membawa serta para Bupati dan Walikota Se-Sumatera Selatan  ikut hadir. Tujuannya tidak […]

expand_less