Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Suap Pembahasan APBDP Malang

KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Suap Pembahasan APBDP Malang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
  • visibility 109

Jakarta, 27 Maret 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (27/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 5 rumah tahanan berbeda.

Mereka adalah 6 orang Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu RS, HPU, YAB, HS, SKO dan ABR.  Tersangka RS ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, MA (Walikota Malang periode 2013 – 2018) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Enam Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya, 6 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yeni : Harus Bersinergi antara Pemerintah dan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, Jurnalindenpeden.com — Musyarawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan satu tahapan dalam merencanakan pembangunan. Tahapan tersebut  dilakukan mulai dari tingkat lurah sampai ketingkat kota. Dan harus saling bersinergi antara masyarakat dan pemerintah , Demikian dikata Yeni Anggota DPRD kota Lubuklinggau komisi II pada acara Pembukaan Musrenbang di kecamatan Lubuklinggau Utara II , Senin (16/2) Lebih lanjut dikatakan […]

  • Ketua DPR Minta Kaum Muda Tidak Alergi Politik

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta kaum muda jaman now tidak takut dan alergi dengan politik. Keterlibatan kaum muda harus menjadi pendorong utama bagi kemajuan bangsa dan negara. “Politik merupakan alat perjuangan dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Kaum muda jangan takut dan alergi dengan politik. Kesolidan kaum muda merupakan kekuatan besar bagi bangsa dan […]

  • Pemerintah: UU PBB, Pelaksanaan Amanat UUD 1945

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aturan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam sidang uji materiil aturan […]

  • Juara O2SN Diminta Persiapkan Diri ke Tingkat Provinsi

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Atlet yang berhasil meraih juara pada penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten Musi Rawas tahun 2018 diharapkan untuk mempersiapkan diri guna mengikuti O2SN tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Harapan ini diucapkan Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti mewakili Bupati Musi Rawas saat menjadi pembina upacara penutupan O2SN SD, SMP dan Gala Siswa […]

  • Soal Perppu Plt KPK, JK Pastikan Pemerintah Akan Beri Penjelasan

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pimpinan DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkopolhukan Tedjo Edhi Pujianto, telah melakukan rapat konsultasi membahas rencana pertemuan Presiden dengan DPR. Dalam rapat ini, mereka juga membahas terkait surat tentang calon Kapolri dan Perppu Plt KPK. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah akan memenuhi permintaan DPR untuk […]

  • MK Tolak Permohonan Uji UU Jasa Konstruksi

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PERMOHONAN pengujian Undang-Undang  Nomor  2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi) yang diajukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKP) Aceh bersama sejumlah Pemohon lainnya akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon VI, dan Pemohon VII berkenaan dengan Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan […]

expand_less