Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU Produk Halal Diuji Lagi

UU Produk Halal Diuji Lagi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
  • visibility 143

Aturan mengenai definisi produk halal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/1/2019) siang. Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai konsultan hukum  produk halal tercatat sebagai Pemohon Nomor 8/PUU-XVII/2019 tersebut. Pemohon menguji diktum pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka 1, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU JPH. Pasal-pasal a quo pernah diujikan Pemohon dalam permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XVI/2017 yang telah diputus MK.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dalam bagian Menimbang huruf b di antara kata “agama” dan “untuk” harusnya diselipkan kata “Islam”. Demikian juga dengan kata “masyarakat” harusnya “umat Islam”. Pemohon beralasan tujuan UU JPH untuk menjamin setiap pemeluk agama ”Islam” untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan “umat Islam”. Akan tetapi, Pemohon menilai UU JPH menyamaratakan semua agama sebagai mengenal konsep haram dan setiap orang perlu jaminan halal, seperti termuat dalam tujuan UU JPH justru bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 4 UU JPH menimbulkan ketidakpastian mengenai apa sebenarnya yang menjadi target dari UU a quo, yang wajib bersertifikat halal.

“Menurut saya, dalam pandangan saya, penggunaan kata pemeluk agama, ini tidak terlalu … tidak tepat karena tidak semua agama menginginkan memerintahkan kehalalan produk. Sehingga seharusnya menurut pendapat Pemohon, frasa pemeluk agama harusnya diikuti dengan kata Islam. Jadi pemeluk agama Islam dan kata masyarakat harus dikuti dengan kata menjadi masyarakat muslim. Itu dalam pandangan Pemohon,” ujar Pemohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut.

Kemudian, Pemohon meminta penegasan mengenai definisi produk halal. Pemohon mempertanyakan produk yang wajib bersertifikat halal. “Apa yang wajib sertifikat halal? Itu yang menurut saya tidak clear di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembacaan saya selaku Pemohon dalam hal ini, terhadap definisi produk ini bahwa justru yang wajib bersertifikat halal itu adalah barang. Barang apa?” terangnya.

Kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada produk itu sendiri sangat merugikan Pemohon. Pemohon berpendapat seharusnya ditegaskan tidak halal itu untuk siapa. Tidak halal menurut syariat Islam tidak berarti tidak halal menurut agama/kelompok lain. Jika dalam kemasan atau bagian produk hanya disebutkan “tidak halal”. Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, kerugian konstitusional yang diuraikan Pemohon bersifat asumsi. Ia pun meminta agar Pemohon membedakan dengan permohonan sebelumnya agar tidak bersifat nebis in idem seperti permohonan sebelumnya. “Harus ada kejelasan alasan-alasan permohonan tersebut kemudian yang dia sejalan atau nyambung dengan petitumnya. Jadi, jangan kemudian asumsi dari si Pemohon. Kerugian konstitusionalnya harus jelas,” saran Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum. Menurutnya, Pemohon mencantumkan dua kedudukan hukum, yakni sebagai warga negara dan advokat. “Yang perlu diperjelas itu, sebetulnya di mana letaknya menggunakan identitas yang dua itu, warga negara untuk mana? Yang advokat untuk mana? Ada takut ancaman kalau pasal ini nanti ada pula advokat halal atau tidak. Nah, yang seperti itu harus clear menjelaskannya di legal standing,” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, Panel Hakim akan menggelar siding pemeriksaan pendahuluan. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Keluhkan Dana PKH dipotong Rp 100 ribu

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengeluhkan potongan dana program keluarga harapan (PKH). Dimana, potongan tersebut dipungut Rp100 ribu untuk satu KPM oleh oknum petugas tanpa alasan yang jelas. Post Views: 1,246

  • Berikut Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Ratna Machmud Hari ini, 24 September 2021

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Amin (RMA) melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Jumat (24/9/2021), Auditorium Pemkab Musi Rawas. Berikut nama-nama pejabat yang dilantik : Baca : Bupati Minta Pejabat Baru Tunjukan Loyalitas dan Dedikasi Baca : Bupati Musi Rawas Serahkan […]

  • Pajak Kendaraan Dinas OKU Timur Menunggak Rp180 juta

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MARTAPURA – Tunggakan pajak kendaraan dinas milik pegawai Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan yang tercatat di UPTD Dispenda setempat hingga saat ini mencapai Rp180 juta. “Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sejak 2012 hingga tahun ini sudah mencapai Rp180 juta,” kata Kepala UPTD Dispenda Kabupaten OKU Timur, […]

  • LSM Minta Polisi Tindak Oknum Begal Motor BCA Finance Berkedok Kolektor

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Tidak kurang dari 200 massa yang tergabung dalam Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Palembang, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Kota Palembang dan didukung oleh Fober LSM Sumsel yang merupakan gabungan dari LSM di Sumsel menggeruduk BCA Finance, Senin pukul 10.00 wib (12/10/2015) . BCA Finance adalah lembaga resmi yang dipercaya oleh Bank Indonesia […]

  • PPP Dilamar Sejumlah Kandidat Calon Gubernur

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sebanyak 10 bakal calon Gubernur Sumatera Selatan melamar Partai Persatuan Pembangunan untuk maju pada pemilihan kepala daerah serentak 2018. Post Views: 324

  • Komisi IV Jembatani Konflik Lonsum dan Warga Muara Megang

    • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI menjembatani konflik atau permasalahan yang terjadi antara PT. London Sumatera (PT. Lonsum) dengan masyarakat di Desa Muara Megang, Kecamatan Magang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. “Sekarang kita bertatap muka, kami mengundang semua stakeholders, termasuk perusahaan, dan […]

expand_less