Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » UU Produk Halal Diuji Lagi

UU Produk Halal Diuji Lagi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
  • visibility 121

Aturan mengenai definisi produk halal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/1/2019) siang. Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai konsultan hukum  produk halal tercatat sebagai Pemohon Nomor 8/PUU-XVII/2019 tersebut. Pemohon menguji diktum pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka 1, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU JPH. Pasal-pasal a quo pernah diujikan Pemohon dalam permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XVI/2017 yang telah diputus MK.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dalam bagian Menimbang huruf b di antara kata “agama” dan “untuk” harusnya diselipkan kata “Islam”. Demikian juga dengan kata “masyarakat” harusnya “umat Islam”. Pemohon beralasan tujuan UU JPH untuk menjamin setiap pemeluk agama ”Islam” untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan “umat Islam”. Akan tetapi, Pemohon menilai UU JPH menyamaratakan semua agama sebagai mengenal konsep haram dan setiap orang perlu jaminan halal, seperti termuat dalam tujuan UU JPH justru bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 4 UU JPH menimbulkan ketidakpastian mengenai apa sebenarnya yang menjadi target dari UU a quo, yang wajib bersertifikat halal.

“Menurut saya, dalam pandangan saya, penggunaan kata pemeluk agama, ini tidak terlalu … tidak tepat karena tidak semua agama menginginkan memerintahkan kehalalan produk. Sehingga seharusnya menurut pendapat Pemohon, frasa pemeluk agama harusnya diikuti dengan kata Islam. Jadi pemeluk agama Islam dan kata masyarakat harus dikuti dengan kata menjadi masyarakat muslim. Itu dalam pandangan Pemohon,” ujar Pemohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut.

Kemudian, Pemohon meminta penegasan mengenai definisi produk halal. Pemohon mempertanyakan produk yang wajib bersertifikat halal. “Apa yang wajib sertifikat halal? Itu yang menurut saya tidak clear di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembacaan saya selaku Pemohon dalam hal ini, terhadap definisi produk ini bahwa justru yang wajib bersertifikat halal itu adalah barang. Barang apa?” terangnya.

Kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada produk itu sendiri sangat merugikan Pemohon. Pemohon berpendapat seharusnya ditegaskan tidak halal itu untuk siapa. Tidak halal menurut syariat Islam tidak berarti tidak halal menurut agama/kelompok lain. Jika dalam kemasan atau bagian produk hanya disebutkan “tidak halal”. Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, kerugian konstitusional yang diuraikan Pemohon bersifat asumsi. Ia pun meminta agar Pemohon membedakan dengan permohonan sebelumnya agar tidak bersifat nebis in idem seperti permohonan sebelumnya. “Harus ada kejelasan alasan-alasan permohonan tersebut kemudian yang dia sejalan atau nyambung dengan petitumnya. Jadi, jangan kemudian asumsi dari si Pemohon. Kerugian konstitusionalnya harus jelas,” saran Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum. Menurutnya, Pemohon mencantumkan dua kedudukan hukum, yakni sebagai warga negara dan advokat. “Yang perlu diperjelas itu, sebetulnya di mana letaknya menggunakan identitas yang dua itu, warga negara untuk mana? Yang advokat untuk mana? Ada takut ancaman kalau pasal ini nanti ada pula advokat halal atau tidak. Nah, yang seperti itu harus clear menjelaskannya di legal standing,” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, Panel Hakim akan menggelar siding pemeriksaan pendahuluan. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sumsel Pulangkan Empat Korban Penembakan Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 25 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan beserta jajarannya melepas dan memulangkan empat orang korban insiden penembakan Lubuk Linggau yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, karena kondisinya sudah sembuh. “Kondisi korban jauh lebih baik saya sudah kroscek pada keluarga korban, rupanya mereka ingin cepat kumpul dengan keluarga di Bengkulu,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi […]

  • Diduga Kurang Pengawasan, Proyek Irigasi Tanpa Plang Nama Dikerjakan Asal Jadi

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Diduga akibat kurang pengawasan, pengerjaan proyek irigasi di Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas ini disinyalir dimanipulasi oleh rekanan yang mengerjakannya. Pantauan wartawan di lapangan Minggu (2/9), volume material batu bujang untuk pembangunan proyek yang tidak memiliki plang papan nama ini diduga dikurangi alias dimanipulasi. Pasalnya terlihat jelas, materil batu […]

  • FPM Muratara Demo Kejari, Tuntut Selesaikan Kasus-kasus di Muratara

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Puluhan ‎Forum Pemuda Mahasiswa Muratara (FPM-Muratara) mengeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan unjuk rasa, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (30/7). Kedatangan FPM-Muratara menuntut agar ‎proses hukum kasus pejabat Muratara ‎Usut Tuntas Kasus OTT, AKN dan Lelang Jabatan Piktif. Dalam selebaran yang dibagikan berisi lima point tuntutan, diantaranya mendesak penegak hukum (Kepolisian, Kejati, […]

  • Pemkab Mura Gelar Rapat Persiapan Kejuaraan Sepak Bola Piala Gubernur Sumsel U-20

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Musi Rawas menggelar rapat persiapan Kejuaraan Sepak Bola Piala Gubernur Sumatera Selatan U-20 tahun 2019 tingkat Kabupaten Musi Rawas, di ruang rapat bina praja, rabu (3/07/2019). Rapat ini dipimpin Asisten lll Bidang Administrasi Umum dan Keuangan H. Edi Iswanto didampingi […]

  • Bersih-bersih Masjid Agung, Nilai Kebersihan Polsek dan Senpi Anggota 

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menyemarakan hari jadi Bhayangkari ke 73 tahun, sejumlah kegiatan digulirkan Kepolisian Resort (Polres) Mura. Salah satunya, dengan dikomandoi Kapolres Mura AKBP Suhendro seluruh anggota personil turun bersih-bersih halaman Masjid Agung Darussalam. Jum’at (21/6) pagi sekitar pukul 07.30 wib. Tidak hanya bersih-bersih halaman masjid, kegiatan lainnya sejumlah personil tergabung tim penilai bergeser […]

  • Sekda Buka Sosialisasi Penerapan Izin dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

    • calendar_month Rab, 28 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, H Parigan Syahrin membuka acara Sosialisasi Penerapan Izin Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk para pelaku usaha atau kegiatan di Kota Lubuklinggau-Sumsel, Rabu, Hotel Smart, Rabu (28/10/2015).   Post Views: 379

expand_less