Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UJI UU PT – Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

UJI UU PT – Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
  • visibility 122

DIREKSI adalah organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, baik di dalam dan keluar pengadilan sesuai Anggaran Dasar organisasi. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT bahwa pembubaran perseroan diajukan lebih dahulu oleh direksi, sedangkan pengadilan sesuai dengan kewenangannya hanya menerima alasan pembubaran dari perseroan. Dengan demikian, Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian konstitusional dari pemberlakukan norma a quo. Hal tersebut disampaikan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (11/10).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut Ninik menegaskan bahwa dalil yang dimohonkan PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara tersebut merupakan permasalahan implementasi norma. “Hal ini karena kurangnya pemahaman terhadap norma dan keberlakuannya sehingga tidaklah tepat dilakukan pengujian undang-undang,” jelas Ninik.

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Penjelasan Pasal a quo tidak mencerminkan kepastian hukum, Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak dapat menunjukkan bagian dari kerugian konstitusional yang potensial dari hal tersebut sehingga Pemerintah menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat dari keberlakuan norma karena mengenai pembubaran perseroan dalam norma telah mendudukkan hak yang sama antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. “Bahwa pembubaran perseroan harus tetap berdasarkan alasan perseroan karena secara legalitas direksilah yang punya kewenangan itu,” jelas Ninik terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XVI/2018 ini.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama tiga tahun atau lebih karena tidak memberikan kepastian mengenai pihak mana yang berhak untuk membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Atau hak tersebut, hanya diberikan kepada satu pihak saja atau juga diberikan kepada semua pihak seperti disebutkan dalam pasal a quo, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Dalam pandangan Pemohon, pasal a quo juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan sebuah PT. Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis menyatakan norma a quo tidak konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan suatu perseroan terbatas tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi, pajak, dapat disampaikan Pemohon menunggu kabar oleh direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.

Sebelum menutup sidang, Aswanto mengingatkan para Pemohon untuk menyerahkan keterangan tertulis dari tiga Ahli Pemohon selambat-lambatnya dua hari sebelum sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu, 24 Oktober 2018 pukul 11.00 WIB. (Sri Pujianti/LA)

Sumber : mkri.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aniaya Sopir, Oknum Securty PT. DMIL di Amankan Polisi

    • calendar_month Ming, 22 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MURATARA – Anggota unit Reskrim Polsek Muara Rupit berhasil meringkus oknum security PT DMIL, ZN ( 44), Jumat (20/04) sekira pukul 17.00 Wib. Warga Dusun V Desa Bingin Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ini diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan jpenganiayaan terhadap Heriyanto (42) sopir PT DMIL. Dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan […]

  • Harga Emas Hari ini, “Naik”, Sabtu 11 September 2021

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Sabtu (11/09/2021), di Pegadaian, baik cetakan Antam maupun cetakan UBS terpantau ‘Naik’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp492.000,- naik Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp923.000,- juga naik Rp2.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil […]

  • Terima Penghargaan SIMEP PA, Bupati Mura: Ini Kontribusi Musi Rawas Mantab

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Bupati Musi Rawas,  Hj. Ratna Machmud di dampingi Kadis Kominfo, Salman Alfaresi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menerima penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kategori Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan  Perlindungan Anak (SIMEP PA) Tahun 2022. Penghargaan dari KPAI ini digelar di Hotel Red Top Pecenongan Jakarta Pusat , […]

  • Wabup Mura Apresiasi Niat Tulus Masyarakat Bangun Masjid Jami Attaqwa

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami Attaqwa Desa Suka Maju Kecamatan Sumber Harta, Jumat (24/09/2021). Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti mengapresiasi kepada masyarakat Desa Suka Maju yang mempunyai niat tulus dan ikhlas untuk memulai pembangunan Masjid Jami’ Attaqwa, dimana pembangunan masjid ini selaras dengan […]

  • Potensi Bendungan Watervang Dapat Sejahterakan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 24 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    KETUA Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengakui, Bendungan Watervang di Kota Lubuk Linggau kaya akan potensi serta dapat mensejahterakan masyarakat. Ia melihat, potensi tersebut meliputi sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata. Apabila bendungan ini dikelola dengan sistem dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, akan dapat menghasilkan devisa tambahan yang sangat menguntungkan […]

  • Kunjungan Kerja TP PKK Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (27/8). Kehadiran rombongan PKK Provinsi yang di pimpin Ketua TP PKK Sumatera Selatan Hj Febrita Lustia Herman Deru, disambut langsung Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas, dr Hj Noviar […]

expand_less