Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pembatasan Waktu Kampanye Rugikan Parpol Baru

Pembatasan Waktu Kampanye Rugikan Parpol Baru

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
  • visibility 108

PEMBATASAN waktu kampanye Pemilihan Umum sebatas 21 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mempersulit partai politik baru untuk dikenal masyarakat.

Hal ini dapat merugikan bagi partai-partai politik baru yang ikut berkontestasi dalam Pemilu 2019 mendatang.

Keterangan ini disampaikan oleh Pakar Komunikasi Ade Armando yang dihadirkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam sidang uji materiil Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.

Sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/11) tersebut juga menghadirkan saksi dan Pihak Terkait dari Partai Perindo.

Armando menyebut selain parpol, masyarakat juga dirugikan dengan pembatasan waktu kampanye Pemilu selama 21 hari sebelum masa tenang karena terlalu singkat.

Menurutnya, kebutuhan informasi menjadi penting dalam pemilu terkait kualitas kandidat yang bertarung dalam pemilu. “Menjadi sangat penting bagi warga negara, mencari tahu siapa yang akan dipilih, tapi jika melakukan kampanye hanya 21 hari, hal ini merupakan waktu yang singkat,” urainya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Waktu yang diberikan selama 21 hari tersebut, menurut Armando, hanya akan membuat masyarakat sadar tentang partai politik baru, namun tidak cukup waktu untuk mempelajari kandidat dari parpol tersebut. Ia mencontohkan kampanye pemilu melalui media televisi yang mudah menjangkau masyarakat. “Media massa yang bisa menjangkau adalah televise. Bila dimulai 21 hari, itu hanya akan membangkitkan pengetahuan parpol. Tidak ada waktu untuk mencari tahu tentang kandidat-kandidatnya,” jelasnya.

Armando juga menegaskan anggapan yang menilai aturan pembatasan waktu kampanye akan menyelematkan parpol bermodal kecil, tidaklah benar. Ia menilai media televisi tetap menjadi sarana paling efektif dan efisien untuk melakukan kampanye pemilu dilihat dari berbagai survei yang telah dilakukan.

“Sarana yang dapat diandalkan agar masyarakat tahu tentang parpol baru hanyalah melalui iklan. Dan media yang digunakan dalam beriklan adalah televisi. Dengan demikian bila parpol baru dilarang beriklan di televisi, maka parpol baru tidak dapat menjangkau masyarakat. Padahal media yang efektif adalah media siaran. Larangan yang dimuat UU Pemilu tidak berarti menyelamatkan parpol yang bermodal kecil. Itu (anggapan yang) salah,” urainya menangapi permohonan Nomor 48/PUU-XVI/2018 tersebut.

Pembatasan Konten Iklan Kampanye

Hal serupa juga disampaikan Partai Perindo melalui Ketua DPP LBH Perindo Ricky K Margono yang hadir sebagai Pihak Terkait. Ia menilai pembatasan waktu kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu yang diuji Pemohon melanggar hak konstitusional Pihak Terkait sebagai parpol baru peserta Pemilu 2019. Margono menyatakan seharusnya pembentuk undang-undang bukan membatasi waktu kampanye bagi parpol, namun membatasi konten isi kampanye parpol.

“Pasal tersebut merupakan pengingkaran atas bentuk pelanggaran hak konsitusional Pemohon sebagai parpol. Demi menciptakan politik berkualitas, pemilu harus adil dengan tidak dimenangkan oleh parpol bermodal besar, namun parpol yang diberi legitimasi oleh rakyat. UU Pemilu seharusnya mengatur tentang konten kampanye, bukan pembatasan waktu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku Pemohon Perkara 48/PUU-XVI/2018 melakukan pengujian Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.  Menurut Pemohon, frasa “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dinyatakan sebagai bagian dari kegiatan kampanye pemilu. Sedangkan Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menimbulkan pembatasan bagi Pemohon untuk secara mandiri melakukan kampanye, membatasi partai politik baru yang mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai politik lama serta merugikan hak konstitusional PSI sebagai partai politik baru. Karena tidak memberikan ruang untuk beriklan, selain melalui kanal yang disediakan KPU.

Sementara itu, Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim sebagai Pemohon Perkara 53/PUU-XVI/2018 merasa dirugikan dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum Pasal 429 UU Pemilu karena terancam oleh ketentuan pidana akibat kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Pemohon menilai hal tersebut akan menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mewujudkan partai yang ideal bagi rakyat, dengan meminta masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan keberpihakan setiap perorangan dalam menentukan siapa yang akan menjadi pilihan dan alasan memilih calon dalam kontestasi pemilihan umum. (Lulu Anjarsari–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Objek Wisata Musi Rawas Gencar Dipromosikan

    • calendar_month Jum, 20 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Musi Rawas  – Guna memperkenalkan objek wisata di Kabupaten Musi Rawas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata gencar mempromosikan ke publik. Kepala Disbudpar melalui Kasi Promosi Budaya dan Wisata, Widitya Arianto mengatakan saat dibincangi diruangan kerjanya, Jum at (20/07), bahwa upaya promosi potensi wisata telah diupayakan semaksimal mungkin seperti melalui medsos, twiter, facebook, instagram, web Disbudpar dapat […]

  • Kejuaraan Sepeda Gunung Dispora Lubuklinggau Diduga Mark Up

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — Tahun 2014 Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan, menyelenggarakan kejuaraan sepeda gunung. Kegiatan ini bertempat di Bukit Sulap dengan menghabiskan dana sebesar Rp 1,9 milyar. Tapi, biaya yang dianggarkan itu diduga beraroma penggelembungan dana (mark up) dan terkesan tidak masuk akal. Pasalnya, ada beberapa item kegiatan tersebut yang […]

  • Dua Pekan, Polres Lubuklinggau Tangkap 11 TSK & Sita 392 Gram Sabu

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Selama kurun waktu dua pekan, digelar giat operasi (Ops) Antik 2019, Satuan reserse narkoba (Sat-Narkoba) Polres Lubuklinggau, berhasil menekan maraknya peredaran Narkoba terjadi di kota Lubuklinggau. Sedikitnya petugas mengamankan 11 orang tersangka pengedar dan Bandar sabu-sabu, bersama disita 392 gram sabu-sabu, sebutir pil ekstasy sebagai barang bukti (Bb) hasil tangkapan. Kepastian itu […]

  • Brigadir Polisi (Brigpol) Adenan Zuhri anggota Unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Muratara. (Dok: AZ)

    Komitmen Brigpol Adenan Zuhri, Berikan Layanan Hukum Profesional dan Terbaik Bagi Masyarakat Muratara

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 2.203
    • 0Komentar

    MURATARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Muratara mendapatkan personel baru dari mutasi yang memiliki record membanggakan. Personel dimaksud, Brigpol Adenan Zuhri, yang sebelumnya berasal dari Korps Brimob, kini mutasi ke Unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Muratara. Track record Brigpol Adenan Zuhri patut diacungi jempol bahkan sebelum jadi.anggota Polri. Pada tahun 2011, ia tercatat […]

  • Politik Identitas Menguat Karena Negara Abai Terhadap Keadilan Sosial

    • calendar_month Jum, 29 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA – Di penghujung tahun 2017, Plt. Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan refleksi atas kehidupan politik dalam satu tahun terakhir. Menurutnya, ada beberapa kata kunci yang telah meramaikan jagat politik Indonesia sepanjang 2017, yaitu hoax, SARA, toleransi, politik identitas, dan UU Ormas. Semuanya bukanlah isu yang menyenangkan. “Wajah dunia politik kita sepanjang tahun 2017 […]

  • Dua TNI yang Ditembak Polisi Sedang Jalani Tugas

    • calendar_month Ming, 15 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.320
    • 0Komentar

    BANDUNG  — Kapendam lll Siliwangi, Kol Arm Robertson Ismail menegaskan, dua anggota Denintel yang tertembak oleh polisi di wilayah Sumsel sedang menjalankan tugas. Ia menepis sinyalemen kedua anggota Denintel Kodam Siliwangi tersebut terlibat tindak kriminal. “Kedua anggota tersebut kapten Chb Edi Sutrisno dan Serda Deden. Keduanya sedang menjalankan tugas resmi,” kata dia dalam keterangannya, sabtu […]

expand_less