Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » THR Pegawai Non PNS, Rp 3 Juta hingga Rp 24,9 Juta

THR Pegawai Non PNS, Rp 3 Juta hingga Rp 24,9 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
  • visibility 54

JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural. Pemberian THR dengan angka yang lebih dari tahun kemarin diharap mampu mengdongkrak belanja seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam peraturan ini pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan, bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini, dilansir laman Setkab.go.id, Jumat (25/5).

Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan PP yang diatur, pegawai nonstruktural dengan pendidikan SD/SM/Sederajat berhak mendapat THR Rp 3.401.000 untuk mereka yang masa kerjanya maksimal selama 10 tahun. Sedangkan pegawai yang masa kerjanya 10-20 tahun mendapay THR Rp 3.682.000.

Sementara THR yang diberikan kepada para pimpinan LNS cukup besar di mana anggota dan sekretaris berhak mendapat tunjangan Rp 22.305.000, Wakil Ketua/Kepala Rp 23.544.000, Ketua/Kepala Rp 24.980.000. Tunjangan tertinggi sendiri jatuh kepada pimpinan LNS yang mendapat Rp 24.980.000. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT. Lilik D. Setyadjid selaku […]

  • Soal Dana Aspirasi, Pengamat : Prestasi DPR tak Bagus

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menilai dana aspirasi, DPR memang tidak diberi kewenangan untuk menjadi pelaksana dari program pembangunan. Karena fungsinya hanya mencakup pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Tiga fungsi itu saja, lanjutnya, belum dilakukan dengan baik dan optimal. “Tiga fungsi itu saja belum bagus. Jadi jangan menambah fungsi-fungsi […]

  • Hafid – Destia Dinobatkan Sebagai Bujang Dehe Musirawas 2018

    • calendar_month Ming, 6 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemenang (BDMS) Bujang Dehe Musi Rawas Tahun 2018, berhasil di raih pasangan (BDMS) dengan No Urut 43, Hafid Kurniadi (21), dan No Urut 52, Destia Wulandari (19), dinobatkan sebagai pemenang Bujang Dehe Musirawas (BDMS) Tahun 2018. Kemenangan pasangan yang menyisihkan 26 finalis ini telah sukses mencuri hati dewan juri pada malam Grand […]

  • Peringatan HUT Kabupaten Mura ke-76 Berlangsung Lancar dan Meriah

    Peringatan HUT Kabupaten Mura ke-76 Berlangsung Lancar dan Meriah

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Sidang paripurna istimewa DPRD Musi Rawas (Mura) dengan agenda Peringatan HUT Kabupaten Mura ke-76 mengambil  tema Dengan Semangat AK 5 Persatuan dan Gotong Royong Kita Wujudkan Musi Rawas Sempurna Menuju Sumsel Maju Untuk Semua berlangsung dengan lancar dan tertib. Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura, Yudi Fratama dihadiri 30 anggota DPRD Mura, Selasa […]

  • Soal Golkar Ikut Pilkada, Belum Ada Islah Kedua Kubu

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian mengungkapkan, hingga kini, belum ada pembahasan lebih lanjut terkait pendaftaran partai berlambang beringin tersebut di Pilkada 2015. Pihaknya juga belum menentukan kepengurusan mana yang akan didaftarkan di pilkada serentak pada akhir tahun 2015. “Kesepakatan yang ditandatangani Sabtu pekan lalu hanya […]

  • Bupati Mura: Koperasi Merupakan Jalan Untuk Sejahterakan Petani

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud resmikan Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) PKS Lubuk Ngin Bersatu di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kamis (23/06/2022). Adanya koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud meyakini dengan diresmikannya kantor KSU PKS […]

expand_less