Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Penatausahaan PBB-P2 di Kabupaten Musi Rawas Tak Sesuai Ketentuan?

Penatausahaan PBB-P2 di Kabupaten Musi Rawas Tak Sesuai Ketentuan?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
  • visibility 86

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 telah merealisasikan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp5.811.665.921,00 atau 116,23% dari anggaran sebesar Rp5.000.000.000,00.

Berdasarkan LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkab Musi Rawas, penatausahaan penetapan PBB-P2 Tahun 2022 tidak sesuai ketentuan.

  1. Setidaknya ada 121 Objek Pajak (OB) sebesar Rp3.630.000,00 tidak memiliki luas bumi dan bangunan, ditetapkan nilai minimal Rp30.000,00/OB.
  2. Kemudian, ada 4 OB sebesar Rp120.000,00 memiliki luasan bumi 0 tetapi memiliki luasan bangunan, juga ditetapkan nilai minimal Rp30.000.00/OB.
  3. Ada 23 Fasilitas Umum (Tempat Ibadah dan Sekolah Negeri) dikenai PBB-P2 Sebesar Rp901.056,00. Seharusnya tidak dikenakan PBB-P2.
  4. Juga terdapat 23 SPPT Rumah Dinas milik pemerintah dengan nilai ketetapan sebesar Rp770.820,00 seharusnya tidak dikenakan PBB-P2.
  5. Selanjutnya, data penetapan PBB-P2 Menara Telekomunikasi tidak mutakhir. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) pada Tahun 2022 menetapkan SPPT PBB-P2 atas menara telekomunikasi sebesar Rp324.046.130,00.

Namun informasi jumlah menara dari Dinas PUCKTRP dan DPMPTSP menunjukkan adanya data yang tidak selaras. Data di BPPRD sebanyak 178 menara, dari Dinas PUCKTRP sebanyak 155 menara dan data dari DPMPTSP sebanyak 50 menara.

Penjelasan mereka, data DPMPTSP merupakan data perizinan menara telekomunikasi selama Tahun 2017 s.d 2022. Administrasi pencatatan perizinan menara telekomunikasi sebelum Tahun 2017 belum tertib, sehingga data jumlah menara telekomunikasi tidak bisa diketahui.

Terkait Perubahan data PBB-P2 pada menara telekomunikasi dilakukan berdasarkan laporan dari kepala desa atau vendor menara telekomunikasi sebagai wajib pajak. Selama ini vendor yang rutin melapor ke BPPRD setiap terjadi perubahan data operasional menara telekomunikasi adalah PT Tel dan PT TBG.

Namun data ketetapan PBB-P2 menara telekomunikasi PT Tel belum dimutakhirkan data pada aplikasi V-Tax yang digunakan dalam pengelolaan data PBB-P2 karena informasi tersebut tidak diteruskan kepada operator aplikasi.

  1. Data Wajib Pajak PBB-P2 belum mencakup seluruh desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas hal ini karena Pemkab Musi Rawas belum menyusun peraturan tentang tata cara penyusunan, pembentukan, dan penyempurnaan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Data NIR dan ZNT tersebut diperlukan sebagai dasar menilai kewajaran NJOP Bumi. Untuk menetapkan NIR dan ZNT, data yang diperlukan adalah peta wilayah, peta desa/kelurahan, peta Zona Nilai Tanah, dan peta blok tanah. BPPRD juga perlu menyiapkan data harga pasar serta laporan notaris/PPAT/BPN.

Pihak BPPRD beralasan enam (6) desa tak dikenai wajib pajak karena masuk kawasan hutan lindung. Enam desa itu diantaranya, Desa Bumi Makmur, Desa Harapan Makmur, Desa Pian Raya, Desa Sindang Laya, Desa Tri Anggun Jaya, dan Desa Mukti Karya dalam wilayah Kecamatan Muara Lakitan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Urgensi Perda LP2B Atasi Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sangat urgen di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini dituturkan Ketua Yayasan PUCUK, Efendi kemarin. Post Views: 906

  • Rembuk Stunting Aksi#3, Wabup Imbau Stakeholder Bekerjasama

    Rembuk Stunting Aksi#3, Wabup Imbau Stakeholder Bekerjasama

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti membuka pertemuan rembuk stunting (AKSI#3) di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (30/08/2022). Wabup Suwarti menyampaikan, acara rembuk stunting ini sangat penting, mengingat stunting di Kabupaten Musi Rawas masih cukup tinggi. “Begitu penting rembuk stunting, sehingga tidak cukup satu unsur dalam mengurus hal ini, tetapi […]

  • Pemkab Mura dan IAIN Curup Teken MoU Bidang Pendidikan

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Guna mendukung Pendidikan di Kabupaten Musi Rawas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu melakukan kerjasama bidang pendidikan yang selanjutnya diaplikasikan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Auditorium Perpustakaan IAIN Curup, Sabtu (23/03.2019) Penandatangan MoU ini dilaksanakan oleh Wakil Bupati Musi […]

  • Fungsi KIM Meluruskan Kesalahpahaman Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga masyarakat yang berfungsi mengelola informasi dan komunikasi antar-warga masyarakat. Menurut Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, M Rozak KIM sangat perlu dibentuk agar dapat memberikan kepahaman kepada masyarakat tentang hal-hal yang benar. “Banyak kesalah pahaman dimasyarakat yang perlu diluruskan. Fungsi KIM merupakan jembatan […]

  • Disnakertrans Buka Call Center untuk Pencaker

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS –  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas akan membuka Call Center agar para pencari kerja (Pencaker) maupun perusahaan yang menyerap tenaga kerja. Call Center dimaksud untuk mempermudah laporan bagi pencaker bila sudah mendapat pekerjaan, demikian juga perusahaan dapat melaporkan bila telah menerima karyawan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan […]

  • Lampu Jalan Bumi Agung – Agropolitan Center Dibiarkan Menyala di Siang Hari

    • calendar_month Jum, 6 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Siang hari lampu jalan di sepanjang jalan Desa Bumi Agung menuju Agropolitan Center Muara Beliti Musi Rawas masih menyala. Beberapa pengendara motor roda dua diantaranya yang mengaku bernama Sutrisno kebetulan berhenti sempat berkomentar bahwa sudah lama kondisi tersebut seolah dibiarkan oleh pihak berwenang. “Saya kurang tau pasti sudah berapa lama lampu […]

expand_less