MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 telah merealisasikan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp5.811.665.921,00 atau 116,23% dari anggaran sebesar Rp5.000.000.000,00.
Berdasarkan LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkab Musi Rawas, penatausahaan penetapan PBB-P2 Tahun 2022 tidak sesuai ketentuan.
- Setidaknya ada 121 Objek Pajak (OB) sebesar Rp3.630.000,00 tidak memiliki luas bumi dan bangunan, ditetapkan nilai minimal Rp30.000,00/OB.
- Kemudian, ada 4 OB sebesar Rp120.000,00 memiliki luasan bumi 0 tetapi memiliki luasan bangunan, juga ditetapkan nilai minimal Rp30.000.00/OB.
- Ada 23 Fasilitas Umum (Tempat Ibadah dan Sekolah Negeri) dikenai PBB-P2 Sebesar Rp901.056,00. Seharusnya tidak dikenakan PBB-P2.
- Juga terdapat 23 SPPT Rumah Dinas milik pemerintah dengan nilai ketetapan sebesar Rp770.820,00 seharusnya tidak dikenakan PBB-P2.
- Selanjutnya, data penetapan PBB-P2 Menara Telekomunikasi tidak mutakhir. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) pada Tahun 2022 menetapkan SPPT PBB-P2 atas menara telekomunikasi sebesar Rp324.046.130,00.
Namun informasi jumlah menara dari Dinas PUCKTRP dan DPMPTSP menunjukkan adanya data yang tidak selaras. Data di BPPRD sebanyak 178 menara, dari Dinas PUCKTRP sebanyak 155 menara dan data dari DPMPTSP sebanyak 50 menara.
Penjelasan mereka, data DPMPTSP merupakan data perizinan menara telekomunikasi selama Tahun 2017 s.d 2022. Administrasi pencatatan perizinan menara telekomunikasi sebelum Tahun 2017 belum tertib, sehingga data jumlah menara telekomunikasi tidak bisa diketahui.
Terkait Perubahan data PBB-P2 pada menara telekomunikasi dilakukan berdasarkan laporan dari kepala desa atau vendor menara telekomunikasi sebagai wajib pajak. Selama ini vendor yang rutin melapor ke BPPRD setiap terjadi perubahan data operasional menara telekomunikasi adalah PT Tel dan PT TBG.
Namun data ketetapan PBB-P2 menara telekomunikasi PT Tel belum dimutakhirkan data pada aplikasi V-Tax yang digunakan dalam pengelolaan data PBB-P2 karena informasi tersebut tidak diteruskan kepada operator aplikasi.
- Data Wajib Pajak PBB-P2 belum mencakup seluruh desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas hal ini karena Pemkab Musi Rawas belum menyusun peraturan tentang tata cara penyusunan, pembentukan, dan penyempurnaan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Data NIR dan ZNT tersebut diperlukan sebagai dasar menilai kewajaran NJOP Bumi. Untuk menetapkan NIR dan ZNT, data yang diperlukan adalah peta wilayah, peta desa/kelurahan, peta Zona Nilai Tanah, dan peta blok tanah. BPPRD juga perlu menyiapkan data harga pasar serta laporan notaris/PPAT/BPN.
Pihak BPPRD beralasan enam (6) desa tak dikenai wajib pajak karena masuk kawasan hutan lindung. Enam desa itu diantaranya, Desa Bumi Makmur, Desa Harapan Makmur, Desa Pian Raya, Desa Sindang Laya, Desa Tri Anggun Jaya, dan Desa Mukti Karya dalam wilayah Kecamatan Muara Lakitan.