Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Penatausahaan PBB-P2 di Kabupaten Musi Rawas Tak Sesuai Ketentuan?

Penatausahaan PBB-P2 di Kabupaten Musi Rawas Tak Sesuai Ketentuan?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
  • visibility 218

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 telah merealisasikan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp5.811.665.921,00 atau 116,23% dari anggaran sebesar Rp5.000.000.000,00.

Berdasarkan LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkab Musi Rawas, penatausahaan penetapan PBB-P2 Tahun 2022 tidak sesuai ketentuan.

  1. Setidaknya ada 121 Objek Pajak (OB) sebesar Rp3.630.000,00 tidak memiliki luas bumi dan bangunan, ditetapkan nilai minimal Rp30.000,00/OB.
  2. Kemudian, ada 4 OB sebesar Rp120.000,00 memiliki luasan bumi 0 tetapi memiliki luasan bangunan, juga ditetapkan nilai minimal Rp30.000.00/OB.
  3. Ada 23 Fasilitas Umum (Tempat Ibadah dan Sekolah Negeri) dikenai PBB-P2 Sebesar Rp901.056,00. Seharusnya tidak dikenakan PBB-P2.
  4. Juga terdapat 23 SPPT Rumah Dinas milik pemerintah dengan nilai ketetapan sebesar Rp770.820,00 seharusnya tidak dikenakan PBB-P2.
  5. Selanjutnya, data penetapan PBB-P2 Menara Telekomunikasi tidak mutakhir. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) pada Tahun 2022 menetapkan SPPT PBB-P2 atas menara telekomunikasi sebesar Rp324.046.130,00.

Namun informasi jumlah menara dari Dinas PUCKTRP dan DPMPTSP menunjukkan adanya data yang tidak selaras. Data di BPPRD sebanyak 178 menara, dari Dinas PUCKTRP sebanyak 155 menara dan data dari DPMPTSP sebanyak 50 menara.

Penjelasan mereka, data DPMPTSP merupakan data perizinan menara telekomunikasi selama Tahun 2017 s.d 2022. Administrasi pencatatan perizinan menara telekomunikasi sebelum Tahun 2017 belum tertib, sehingga data jumlah menara telekomunikasi tidak bisa diketahui.

Terkait Perubahan data PBB-P2 pada menara telekomunikasi dilakukan berdasarkan laporan dari kepala desa atau vendor menara telekomunikasi sebagai wajib pajak. Selama ini vendor yang rutin melapor ke BPPRD setiap terjadi perubahan data operasional menara telekomunikasi adalah PT Tel dan PT TBG.

Namun data ketetapan PBB-P2 menara telekomunikasi PT Tel belum dimutakhirkan data pada aplikasi V-Tax yang digunakan dalam pengelolaan data PBB-P2 karena informasi tersebut tidak diteruskan kepada operator aplikasi.

  1. Data Wajib Pajak PBB-P2 belum mencakup seluruh desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas hal ini karena Pemkab Musi Rawas belum menyusun peraturan tentang tata cara penyusunan, pembentukan, dan penyempurnaan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Data NIR dan ZNT tersebut diperlukan sebagai dasar menilai kewajaran NJOP Bumi. Untuk menetapkan NIR dan ZNT, data yang diperlukan adalah peta wilayah, peta desa/kelurahan, peta Zona Nilai Tanah, dan peta blok tanah. BPPRD juga perlu menyiapkan data harga pasar serta laporan notaris/PPAT/BPN.

Pihak BPPRD beralasan enam (6) desa tak dikenai wajib pajak karena masuk kawasan hutan lindung. Enam desa itu diantaranya, Desa Bumi Makmur, Desa Harapan Makmur, Desa Pian Raya, Desa Sindang Laya, Desa Tri Anggun Jaya, dan Desa Mukti Karya dalam wilayah Kecamatan Muara Lakitan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Butuh Pers Untuk Perkenalkan Potensi Daerah

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    EMPATLAWANG, Jurnalindependen.com –  Untuk pertama kalinya Kabupaten Empat Lawang menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW yang di adakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang ini diikuti 23 wartawan, Sabtu, di Graha Emass Rumdin Bupati Empat Lawang. Bupati Empat Lawang diwakili Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Susyanto Tunut dalam sambutannya usai membuka […]

  • DPRD Sumsel Rekomendasi Hentikan Sementara Angkutan Batu Bara

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan merekomendasikan usulan untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan sungai khususnya batu bara yang melewati Sungai Musi. Post Views: 346

  • Pansus Angket TKA Akan Segera Dibentuk

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan keyakinannya bahwa DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini sebagai respon DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, mengingat banyaknya TKA yang menyerbu berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan di satu sisi, masyarakat juga masih kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Pansus […]

  • Pilot Project PWI di Sukakarya

    • calendar_month Sen, 11 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Antusias kepala desa dan perangkatnya mengikuti Bimtek Pers dan Kehumasan Aparatur Desa yang diselenggarakan PWI Musi Rawas di Kecamatan Sukakarya ,Senin (11/12) semakin memantapkan niat PWI Musi Rawas untuk menjadikan Kecamatan itu menjadi pilot project PWI Musi Rawas. Pada pelaksanaan Bimtek yang dibuka langsung oleh Camat Sukakarya, Doddy Irdiawan itu ,Ketua PWI Musi […]

  • UU Produk Halal Diuji Lagi

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Aturan mengenai definisi produk halal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/1/2019) siang. Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai konsultan hukum  produk halal tercatat sebagai Pemohon Nomor 8/PUU-XVII/2019 tersebut. Pemohon menguji diktum pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka […]

  • LBH Jakarta : Hate Speech Berpeluang Batasi Masyarakat Kritik Pemerintah

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan penanganan ujaran kebencian (hate speech) oleh Polri dikhawatirkan membatasi partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam rangka memberikan kritik terhadap pemerintah dinilai menjadi terbatas. “Peluang membatasi masyarakat untuk mengkritik pemerintah sangat besar,” kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, Jakarta, Selasa (10/11). Ia mengatakan tujuan dari pengaturan ujaran kebencian adalah […]

expand_less