Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Banyaknya penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti yang belum memiliki

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Banyaknya penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti yang belum memiliki izin dan membayar pajak merupakan tantangan bagi pihak Pemkab Musi Rawas, Sumsel untuk segera melegalkan usaha SBW tersebut.

Banyak faktor yang menyebabkan usaha SBW belum memiliki izin, diantaranya kurangnya koordinasi antara penangkar dengan pemerintah desa dan kecamatan, penangkar masih banyak yang belum memahami mengenai perizinan dan beranggapan rumit serta mahal, kemudian lemahnya sosialisasi mengenai perizinan usaha SBW.

Kepada Jurnalindependen.com, Senin (26/10/2015), Sukarni (55) salah seorang penangkar SBW di Megang Sakti menyampaikan bahwa pada prinsipnya dia akan patuh pada peraturan, demikian juga mengenai biaya yang mesti dikeluarkan sesuai aturan yang ada.

“Prinsipnya kami siap ikut peraturan termasuk mengenai biaya yang mesti dikeluarkan, namun ada permintaan kami pak, karena selama ini memang belum ada izin mohon kiranya pemutihan karena sudah terlanjur. Kami juga tidak ingin seperti ini, dulu memang pernah kami mengajukan IMB namun kami rasakan terlalu mahal hingga Rp 14 juta,” kata Sukarni.

Selain itu, lanjut Sukarni, mengenai perizinan SBW hendaknya baik syarat maupun izin secara berjenjang mulai dari pengajuan RT, Kades, Camat hingga ke Bupati Musi Rawas melalui instansi terkait. Selama ini dinilai mengenai perizinan ini langsung berurusan ke Bupati melalui instansi terkait, sehingga terkadang tata pemerintahan dibawahnya tidak mengetahui dan tidak terdata.

Sementara itu, Wisnu (38) penangkar SBW di Kecamatan yang sama mengatakan bahwa ia akan ikut peraturan atau ketentuan yang ada, namun hendaknya pihak pemerintah mempermudah perizinan sesuai prosedur serta dipenuhi hak masyarakat untuk dibina dan diberdayakan agar lebih maju dan sukses.

“Kami ikut peraturan yang ada, disisi lain kenapa para pelaku usaha minim bahkan enggan mengurus izin karena tidak ada sosialisasi mengenai perizinan usaha. Akibatnya pelaku usaha tidak mengetahui aturan yang ada, atau merasa dipersulit dan mahal mengurus perizinan usaha,” kata Wisnu.

Ia berharap sosialisasi mengenai perizinan gencar dilakukan sekalian jemput bola dalam pengurusannya. Pengurusan izin juga hendaknya dipermudah baik birokrasi maupun jarak tempuh termasuk biaya yang murah sesuai aturan yang ada.

Diketahui sebelumnya dari keterangan Camat Megang Sakti, Ahmadi Zulkarnain pernah mengadakan sosialisasi perizinan kepada 15 penangkar SBW beberapa tahun lalu saat pertama menjabat Camat. Para penangkar SBW waktu itu telah menyanggupi untuk segera mengurus izin, namun kenyataan hingga kini belum ada satupun yang sudah memiliki izin bahkan dari penelusuran Jurnalindependen.com bukan 15 penangkar SBW tapi 38 penangkar ditambah temuan UPP Purwodadi 8 penangkar lagi.(fs)

Berita Terkait :

Berdalih Izin, Oknum Kades Diduga Pungut Biaya Penangkar SBW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *