Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 115

JAKARTA — Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

“Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11).

Selain itu menurut dia, jangan sampai Surat Edaran Kapolri itu memasung hak-hak demokrasi masyarakat. Dia menilai SE itu harus dicermati dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan pada pemerintah.

“Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Jazuli mengatakan, FPKS akan melihat dahulu secara lengkap surat edaran tersebut seperti apa. Dia menilai bisa saja Komisi III DPR meminta penjelasan dari Kapolri apabila ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat.

“Meski dalam waktu yang sama, masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau “hate speech” pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isu-isu Strategis Pembangunan di Kabupaten Musirawas

    Isu-isu Strategis Pembangunan di Kabupaten Musirawas

    • calendar_month Sab, 21 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Ada 25 isu strategis yang difokuskan Pemerintah Kabupaten Musirawas masa 2016 – 2021, diantaranya : Post Views: 308

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • Jembatan Rusak, Bupati Salahi Truck Perusahan Sawit Melintas

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna menjawab keluhan sejumlah Anggota Legislatif DPRD Mura, terkait rusaknya sejumlah pembangunan Infrastruktur jembatan dan jalan terjadi diwilayah Kecamatan Muara Kelingi. Bupati Mura, H. Hendra Gunawan turun lakukan inspeksi mendadak alias sidak, mendatangi lokasi rusaknya jembatan berada di Desa Karya Telada SP 5, Kecamatan Muara Kelingi. Kamis (13/6). Dari hasil tinjauan […]

  • Gubernur Alex Noerdin Apresiasi Kemajuan Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 24 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pasangan Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan dan Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti atas kinerjanya sehingga daerah ini dapat maju dan berkembang. Gubernur berkeyakinan kedepan Musi Rawas akan setara dengan daerah lainnya di Propinsi Sumatera Selatan bahkan di Nusantara ini. Keyakinan ini disampaikan Gubernur […]

  • MPK Lapor Dugaan Korupsi Dinkes Mura Ke Polda dan Kejati Sumsel

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Akhirnya secara resmi, belum lama ini, Toding Sugara selaku Koordinator Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK) yang ada di daerah ini, melaporkan dugaan korupsi kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, melalui surat bernomor 015/MPK/MURA/2015, yang ditujukan kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera […]

  • Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Harus Ada Penanggung Jawab

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kegiatan pembagian imbalan jasa di Rumah Sakit dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, harus ada yang bertanggung jawab. Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Jumat (13/10/2017). Menurut dia, peraturan bupati yang dibuat, untuk menutupi kesalahan yang sudah terjadi, karena diterbitkan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel, keluar. “Harus […]

expand_less