Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 132

JAKARTA — Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

“Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11).

Selain itu menurut dia, jangan sampai Surat Edaran Kapolri itu memasung hak-hak demokrasi masyarakat. Dia menilai SE itu harus dicermati dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan pada pemerintah.

“Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Jazuli mengatakan, FPKS akan melihat dahulu secara lengkap surat edaran tersebut seperti apa. Dia menilai bisa saja Komisi III DPR meminta penjelasan dari Kapolri apabila ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat.

“Meski dalam waktu yang sama, masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau “hate speech” pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Tahun H2G Berarti, Lepas Dari Kabupaten Tertinggal

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Empat Tahun Kepemimpinan H Hendra Gunawan dan Hj Suwarti (H2G BERARTI), Bupati Musi Rawas (Mura) ekspos hasil pembangunan di Pendopoan, Kamis (27/02) sekitar pukul 09.00 WIB. Hendra Gunawan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, sehingga enam program unggulan dari Gubernur Sumsel berhasil direalisasikan. Termasuk diantaranya […]

  • Warga Soroti Pembangunan Jembatan Desa E Wonokerto Tidak Sesuai

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Pembangunan di Desa banyak menjadi sorotan masyarakat. Di zaman keterbukaan saat ini masyarakat sudah mengetahui dan menilai pembangunan terutama di desa, baik itu bersumber dari dana pusat, daerah maupun desa. Seperti pembangunan jembatan di jalan Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo mendapat sorotan dari masyarakat. Kdj (52) pedagang keliling menyampaikan kepada wartawan saat melintasi […]

  • Pendapatan Pajak Daerah Mura Meningkat 11,3%

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2020 lampaui target. Dari target Rp 75.048.394.375,- tercapai Rp 83.580.302.070,- terpenuhi 111,3% atau lampaui target sekitar 11,3%. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura, Freewan Novio melalui Sekretarisnya, Doddy Irdiawan kepada wartawan dikantornya, Selasa (05/01/2021). “Dari target […]

  • Bupati dan Wabup Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di STL Ulu Terawas

    Bupati dan Wabup Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di STL Ulu Terawas

    • calendar_month Sen, 31 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti menyalurkan bantuan untuk masyarakat Kecamatan STL Ulu Terawas, Sabtu (29/05/2021). Pada 27 Mei 2021 telah terjadi bencana banjir di Kecamatan STL Ulu Terawas dengan kedalaman 3-4 meter. Dari musibah banjir tersebut, terhitung 251 rumah warga terendam (belum termasuk rumah […]

  • Bupati Minta Camat dan Kades Hilangkan Sikap ABS

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Dalam hal laporan Camat dan Kepala Desa (Kades) diminta melaporkan apa adanya, termasuk bila ada kekurangan atau kelemahan.  Hal ini disampaikan Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pemerintahan Tingkat Kabupaten Musi Rawas di Auditorium Pemda setempat, Selasa. “Laporkan apa adanya, hilangkan sikap ‘Asal Bos […]

  • Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Serang – Capres Prabowo Subianto meresmikan kantor baru DPD Gerindra Banten di Jalan Serang-Pandeglang. Selain meresmikan, kedatangannya ke Banten akan bertemu dengan pendukung di rumah aspirasi. Ketua DPD Banten Desmon J Mahesa mengatakan, Prabowo secara khusus meresmikan rumah partai Gerindra Banten yang baru. Prabowo juga dijadwalkan menyapa partai koalisi, relawan dan masyarakat Banten. “Hari ini […]

expand_less