Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 136

JAKARTA — Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

“Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11).

Selain itu menurut dia, jangan sampai Surat Edaran Kapolri itu memasung hak-hak demokrasi masyarakat. Dia menilai SE itu harus dicermati dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan pada pemerintah.

“Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Jazuli mengatakan, FPKS akan melihat dahulu secara lengkap surat edaran tersebut seperti apa. Dia menilai bisa saja Komisi III DPR meminta penjelasan dari Kapolri apabila ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat.

“Meski dalam waktu yang sama, masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau “hate speech” pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IKPW Pertanyakan Keseriusan Pemkab Mura Tegakkan Perda Walet

    • calendar_month Rab, 18 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo mempertanyakan keseriusan Pemkab Musi Rawas untuk menegakkan Perda tentang Walet. “Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam hal pengurusan izin walet, soalnya jangan sampai ada kecemburuan sosial bila pemerintah tidak dapat bertindak tegas. Memang para penangkar harus mempunyai izin dan bayar pajak, konsekuensi bila mengingkari apakah […]

  • Dana Hibah Bawaslu Dukung Pelaksanaan Pilkada 2020

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan dana hibah Pilkada 2020 yang diberikan ke Bawaslu dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada. “Pemanfaatan dana tersebut bisa terserap dengan baik dengan harapan tercipta suksesnya pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mura demi mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Mudah-mudahan apa yang telah kita rencanakan […]

  • Jokowi Kutuk Keras Pelaku Kekerasan di Tolikara, Hukum Ditegakkan

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    JAKARTA — Presiden Joko Widodo kembali menegaskan mengutuk keras tindak kekerasan terhadap umat muslim di Tolikara, Papua. Ia menegaskan hukum akan ditegakan secara tegas terhadap para pelaku tindak kekerasan di hari pertama Idul Fitri, pada Jumat (17/7) lalu itu. “Saya  mengutuk keras pembakaran dan tindak kekerasan di Tolikara tersebut,” tulisnya dalam akun Facebook Presiden Joko […]

  • Kejuaraan Sepeda Gunung Dispora Lubuklinggau Diduga Mark Up

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — Tahun 2014 Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan, menyelenggarakan kejuaraan sepeda gunung. Kegiatan ini bertempat di Bukit Sulap dengan menghabiskan dana sebesar Rp 1,9 milyar. Tapi, biaya yang dianggarkan itu diduga beraroma penggelembungan dana (mark up) dan terkesan tidak masuk akal. Pasalnya, ada beberapa item kegiatan tersebut yang […]

  • Biaya Perjadin Dinkop & UKM Mura 1,2 M, di Kritik LSM

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Fauzi Maulana : “Sungguh Ironis, Anggaran Sebesar Itu Hanya Untuk Biaya Perjalanan Dinas Saja” Musirawas –– Biaya perjalanan dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (UKM), Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, sekitar 1,2 milliar sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diperiksa Inspektorat setempat. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Muhammad Yamin, […]

  • Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

    • calendar_month Kam, 25 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pencabutan status badan hukum ormas telah tepat dan sesuai dengan asas-asas hukum administrasi khususnya asas penegakan hukum administrasi. Demikian sampai Philipus M. Hadjon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang […]

expand_less