Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 46

JAKARTA — Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

“Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11).

Selain itu menurut dia, jangan sampai Surat Edaran Kapolri itu memasung hak-hak demokrasi masyarakat. Dia menilai SE itu harus dicermati dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan pada pemerintah.

“Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Jazuli mengatakan, FPKS akan melihat dahulu secara lengkap surat edaran tersebut seperti apa. Dia menilai bisa saja Komisi III DPR meminta penjelasan dari Kapolri apabila ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat.

“Meski dalam waktu yang sama, masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau “hate speech” pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kukuhkan Pengurus LPTQ dan Audiensi JCH Musi Rawaa, Ini Pesannya

    Bupati Kukuhkan Pengurus LPTQ dan Audiensi JCH Musi Rawaa, Ini Pesannya

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tingkat Kabupaten Musi Rawas Periode 2023-2025 serta Audiensi Jama’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Musi Rawas. Selasa (06/06/2023), di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Bupati Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Pengurus LPTQ yang baru saja dilantik dan dikukuhkan, semoga […]

  • Pengamanan Natal – Tahun Baru Kedepankan Preventif Humanis

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono mengatakan Perayaan Natal dilakukan dengan kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata, akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian. Serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin-2020 yang akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari […]

  • Dansatgas Ajak Semua Pihak Terlibat Atasi Karhutla

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    PALEMBANG -| Menurut prakiraan BMKG, musim kemarau tahun ini akan berlangsung hingga Oktober 2019. Mau tak mau ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi. Sejak akhir Juli hingga sekarang, beberapa wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mulai bermunculan titik-titik api Hal itu dikemukakan Komandan Satgas Penanggulangan Karhutla Kolonel Arh Sonny Septiono, Selasa (13/8).  Sebagai antisipasi ancaman […]

  • BPKAD Lubuklinggau Dinilai Susun Anggaran Pendapatan Retribusi Tak Andal

    BPKAD Lubuklinggau Dinilai Susun Anggaran Pendapatan Retribusi Tak Andal

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pada TA 2022 memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130.040.931.172,00 dengan realisasi sebesar Rp104.399.965.189,33 atau 80,28% dari anggaran. Dari jumlah PAD tersebut yang berasal dari pendapatan Retribusi Daerah, target Rp13.098.000.000,00 dengan realisasi Rp5.758.970.894,00 atau 43,97%. Pada tahun sebelumnya, tahun 2021, pendapatan retribusi mempunyai target Rp8.705.624.000.00 dan naik pada 2022, […]

  • Liper RI Laporkan Temuan Siring Ambrol di Marga Sakti

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Lembaga Intelijen Pers Repormasi Republik Indonesia (Liper-RI), Edison menyampaikan Pembangunan siring atau drainase di Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Ambrol. “Hasil temuan dilapangan ini akan disampaikan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH), namun sebelumnya akan disampaikan terlebih dahulu ke pihak Dinas PU CKTR-P Kabupaten Mura untuk […]

  • Harkitnas 2023, Bupati Mura Serukan Merdeka Belajar

    Harkitnas 2023, Bupati Mura Serukan Merdeka Belajar

    • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud  bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang disatukan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-115 Tahun 2023. Upacara yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Musi Rawas, Senin (22/5/2023), diikuti peserta mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mura, Ikatan Guru […]

expand_less