Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
  • visibility 130

JAKARTA — Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

“Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11).

Selain itu menurut dia, jangan sampai Surat Edaran Kapolri itu memasung hak-hak demokrasi masyarakat. Dia menilai SE itu harus dicermati dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan pada pemerintah.

“Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Jazuli mengatakan, FPKS akan melihat dahulu secara lengkap surat edaran tersebut seperti apa. Dia menilai bisa saja Komisi III DPR meminta penjelasan dari Kapolri apabila ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat.

“Meski dalam waktu yang sama, masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau “hate speech” pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KTNA Bantah Kuota Pupuk Subsidi Tidak Cukup

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Musi Rawas jelang musim tanam dibantah Wakil Sekretaris Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sumatera Selatan, Ghufron. Menurutnya selama ini kuota maupun kebutuhan pupuk subsidi mencukupi bagi kelompok tani (koptan). “Setahu saya kuota yang diajukan sesuai RDKK dari koptan mencukupi kebutuhan, apalagi di daerah Kecamatan […]

  • Estimasi Juni, Retribusi IMB Musirawas Over Target

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan estimasi akhir bulan Juni telah melebihi (over) target di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Kabid Pelayanan Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musirawas, Mei Juanda kemarin mengatakan over target ini berdasarkan jumlah atau nilai retribusi yang di targetkan sebelumnya. Namun mengenai nilai target yang […]

  • PPP Desak Jokowi Segera Rombak Kabinet

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    MATARAM — Ketua DPP PPP Romahurmuzi mendesak Presiden Joko Widodo segera merombak kabinet kerja dan tidak lagi menunda-nunda sehingga efektivitas kerja di kabinet dan harapan masyarakat terhadap pemerintah menjadi lebih baik. “Reshuffle itu harus dilakukan. Karena memang dibutuhkan untuk melakukan penyegaran kinerja kabinet. Terlebih persoalan reshuffle di beberapa negara di dunia sering dilakukan, bahkaan di […]

  • Ditengah Pandemi Covid-19, UKM Perlu Diberi Stimulus

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Djafar mendorong adanya pemberian stimulus bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang harus terhenti akibat pandemi virus Corona (Covid-19) ini. Dalam hal ini, Pemerintah harus menyiapkan upaya pendataan yang matang agar stimulus berjalan baik, serta dapat mengarah langsung kepada UKM yang benar-benar membutuhkan bantuan. […]

  • Bupati Resmikan Jembatan Muara Megang

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan meresmikan jembatan Sungai Megang Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Jumat (13/03). Hendra Gunawan memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Dinas PU Bina Marga dan instansi terkait yang telah berperan aktif dalam pembangunan jembatan ini. Jembatan Sungai Megang Desa Muara Megang dibangun dengan panjang […]

  • Lama Diupayakan, Akhirnya Bupati Mura Terima Sertifikat Asrama Silampari di Yogyakarta

    Lama Diupayakan, Akhirnya Bupati Mura Terima Sertifikat Asrama Silampari di Yogyakarta

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menerima sertifikat aset Asrama Silampati dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Yogyakarta, Kamis (25/08/2022) di Kantor BPN tersebut. Bupati Ratna Machmud menyampaikan Asrama Silampari merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Yogyakarta. Keberadaan Asrama Silampari ini sebagai tempat bagi para pelajar dan […]

expand_less