Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemohon Uji UU Pemilu Ajukan Perbaikan

Pemohon Uji UU Pemilu Ajukan Perbaikan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 24 Jul 2018
  • visibility 108

JAKARTA – Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menyampaikan langsung perbaikan permohonan, di antaranya mengenai kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami. Ia menjelaskan perbedaan permohonannya dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus MK. Ia menyebut jika MK menolak pengujian Pasal 222 UU Pemilu sebagai open legal policy atau kebijakan hukum yang dapat dibuat oleh pembentuk undang-undang, maka permohonan Pemohon menerima Pasal 222 UU Pemilu sebagai open legal policy yang dapat dibuat oleh pembentuk undang-undang. Akan tetapi, lanjutnya, terkait dengan hasil hak suara Pemilu Legislatif 2014 yang memiliki posisi khusus, yaitu menyangkut pembentuk kekuasaan yang tidak dapat diubah tanpa izin pemilih.

“Jadi, artinya posisi yang berbeda adalah kami menerima open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang sebagaimana selalu selama ini diputuskan oleh putusan MK kalau ada PUU terhadap presidential threshold walaupun terdapat beberapa dissenting opinion,” urainya.

Selanjutnya untuk nasihat yang secara khusus mengarah kepada pembuatan matriks alasan permohonan batu uji atau pendekatan yang baru, Effendi sudah membuat matriks. “Walaupun selalu ada catatan matriks atau model, pasti akan punya kelemahan meninggalkan beberapa bagian, beberapa persen karena tidak mampu melukiskan secara jelas dan secara lengkap,” imbuh Effendi kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Seperti diketahui, Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel melakukan uji materiil Pasal 222 UU No. 7/2017 yang menyebutkan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Effendi mendalilkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu, andaikan pun dibentuk atas basis open legal policy, tidak akan membawa kerugian konstitusional kepada warga negara manapun jika dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi mulai berlaku pada Pemilihan Serentak Presiden dan DPR pada 2024. Karena sejak UU Pemilu ini dinyatakan berlaku 16 Agustus 2017, warga negara sudah mengetahui serta dianggap mengetahui bahwa ketika melakukan hak pilihnya untuk Pemilu DPR 2019, hal itu sekaligus akan dihitung sebagai bagian dari ambang batas untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun tidak demikian, ungkap Effendi, jika Pasal 222 UU Pemilu ini berlaku pada Pemilu Serentak Presiden dan DPR 2019 ini,  Pasal 222 ini akan membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hak pilih warga negara dalam Pemilu DPR 2014. Karena pada masa sebelum hingga telah selesainya seluruh warga negara melakukan hak pilihnya untuk Pemilu DPR 2014, tidak pernah sekalipun diberikan informasi atau hak dan kewajiban oleh undang-undang atau peraturan manapun, terutama oleh undang-undang yang berlaku sebelumnya  yakni UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal tersebut sekaligus akan dihitung sebagai bagian dari persyaratan ambang-batas untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hafid – Destia Dinobatkan Sebagai Bujang Dehe Musirawas 2018

    • calendar_month Ming, 6 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemenang (BDMS) Bujang Dehe Musi Rawas Tahun 2018, berhasil di raih pasangan (BDMS) dengan No Urut 43, Hafid Kurniadi (21), dan No Urut 52, Destia Wulandari (19), dinobatkan sebagai pemenang Bujang Dehe Musirawas (BDMS) Tahun 2018. Kemenangan pasangan yang menyisihkan 26 finalis ini telah sukses mencuri hati dewan juri pada malam Grand […]

  • Pembangunan Broodstock Center diawali dengan Saluran Sekunder

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pembangunan Broodstock Center (Balai Induk Ikan) terbesar di Indonesia nampaknya bakal segera terwujud. Pasalnya pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII telah mulai membangun saluran sekunder di area tersebut. Post Views: 396

  • Meninjau Kualitas Peningkatan Jalan Lapter Silampari

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PROSES Pengecoran lapis resap pengikat atau frime coat.  Sebelum dilakukan penyemprotan terlebih dahulu lahan harus bebas dari kotoran dan debu serta harus merata sepanjang jalan. Setelah selesai dengan sempurna perlu menunggu lebih dahulu sebelum di lakukan proses selanjutnya, umumnya prime coat sudah mengering setelah ± 48 jam akan tetapi tergantung cuaca dan panas matahari. Pekerjaan […]

  • Kabupaten OKU Raih Piala Adipura Pertama di Usia 107 Tahun

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    BATURAJA – Ribuan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) antusias menyambut piala adipura, Kamis (3/8/2017). Post Views: 514

  • Diduga Limbah PT PHML Cemari Sungai Kungku, Masyarakat Mengeluh

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Limbah pabrik kelapa sawit PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) diduga cemari Sungai Kungku, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Kepada Jurnalindependen.com , Selasa (27/10/2015), Deni (35) warga setempat mengaku bahwa dirinya serta masyarakat sekitar tidak bisa lagi memanfaatkan Sungai Kungku karena tercemar limbah pabrik. “Kami tidak bisa memanfaatkan Sungai Kungku baik untuk […]

  • Dianggap Daerah Rawan, Bawaslu Gelar Rakor di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan para stakeholder di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Adapun pertimbangan dipilihnya Kabupaten Mura sebagai lokasi pelaksanaan Rakor, karena daerah tersebut merupakan salah satu yang paling […]

expand_less