Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Proyek Rehab Rumah Jabatan dan Rumah Dinas Tumpang Tindih?

Proyek Rehab Rumah Jabatan dan Rumah Dinas Tumpang Tindih?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Sep 2014
  • visibility 136

MUSIRAWAS – Rehab rumah jabatan dan rumah dinas, yang lokasinya di seputar  Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan, pada tahun 2013 lalu, santer dan menjadi buah bibir  baik di kalangan LSM maupun media, diduga bermasalah. Kegiatan tersebut diantaranya, pemeliharaan rutin atau berkala rumah jabatan sebanyak 8 paket dengan dana sebesar Rp701.880.000,- dan rumah dinas 4 paket sebesar Rp 252.000.000,- jumlah gedung kantor 12 paket sebesar Rp557.000.000,-

Dari  sekian proyek  rehab rumah dinas Jabatan dan gedung kantor justru  rumah jabatan Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas yang berlokasi di seputar Pendopo, yang kini jadi sorotan dan dipertanyakan?

Menurut informasi yang diterima bahwa proyek rehab ini terjadi tumpangtindihdengan dinas PU Cipta Karya Pemkab Musi Rawas yang juga menganggarkan kegiatan yang sama.

“Seperti kegiatan rehab rumah jabatan Wakil Bupati Musirawas di seputar Pendopoan, tahun 2013 lalu diduga kuat tidak dikerjakan (fiktif), tapi rehab kegiatan itu kabarnya malah dilaksanakan di rumah pribadinya.

Selain itu juga untuk proyek rehab rumah dinas Bupati diduga ada dua anggaran di antaranya Bagian Perlengkapan Setda Musirawas dan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musirawas, berarti kegiatan ini di diduga tumpang tindih,” ujar sumber belum lama ini sebagaimana dikutip SKI Patroli.

Selain itu, menurut salah seorang pegawai yang kerjanya selaku pembersih rumah dinas di lingkungan pendopoan, yang tidak mau menyebutkan namanya, saat ditanya minggu lalu, untuk jumlah rumah dinas yang ada di lingkungan ini sebanyak 8 bangunan, di antaranya, rumah dinas Wakil Bupati, rumah dinas Sekda, rumah dinas  Asisten, rumah dinas  Waka  Polres, rumah Dewan, Kantor Dharma Wanita, rumah untuk tamu dan rumah lainnya.  Rumah dinas tersebut di tahun 2013 lalu, di direhab atau tidak, dirinya tidak mau memberikan komentar. “Silahkan Bapak lihat kondisi rumah tersebut.”

“Dari sejumlah rumah dinas yang saya sebutkan tersebut, hanya rumah dinas sekda saja yang ditunggu, sedangkan rumah dinas untuk Wakil Bupati, Asisten, Waka Polres, rumah Dewan dan rumah lainnya sudah 5 tahun tidak dihuni alias kosong,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut staf Bagian Perlengkapan Setda Musirawas, saat di tanya di kantornya minggu lalu, mengenai kegiatan rehab rumah jabatan yang kabarnya dialihkan di rumah pribadi oknum pejabat Kabupaten Musirawas kenapa dilaksanakan di rumah pribadinya, dirinya tidak bisa berbicara banyak.

“Untuk lebih jelasnya masalah kegiatan itu, silahkan tanya sama Pak Burhan, karena Ia selaku PPTK kegiatan tersebut, atau kamu (wartawan) temui kabag langsung saja,” jelasnya.

Selain itu, Burhan yang informasinya selaku PPTK kegiatan itu, ketika di konfirmasi melalui via HP 081368927XXX, minggu lalu, mengatakan dirinya tidak mengakui mengenai kegiatan rehab rumah dinas Bupati dan rehab rumah jabatan.

“Maaf pak, kegiatan tersebut bukan kegiatan kita, proyek yang kami kerjakan  di sana pekerjaannya meliputi memperbaiki jaringan listrik, telpon dan air. Sedangkan untuk rehab kegiatan tersebut yang bapak tanyakan itu yang melaksanakannya dari Dinas PU Cipta Karya,” ujarnya.

Syamsu Rizal, Kepala Bagian (Kabag) Setda Musirawas, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum lama ini,  mengatakan mengenai proyek rehab tersebut sudah banyak yang menanyakan, baik dari LSM maupun media. “Mulanya mereka sangat serius menanyakan hal itu, tapi lama-lama malah mereka tidak serius lagi, kenapa seperti itu saya tidak tahu, namun bagi saya mereka itu LSM atau wartawan tidak resmi,” ungkapnya

Dikatakannya, ia tidak berhak memberikan penjelasan mengenai kegiatan tersebut, yang berhak memberikan penjelasan mengenai hal kegiatan tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda).  “Oleh sebab itu, saya minta kartu pengenal anda, karena aku mau melaporkan kepada sekda, bahwa ada wartawan menanyakan dan meminta tanggapan mengenai kegiatan rehab tersebut, jika sekda memberikan izin kepada saya untuk memberikan penjelasan hal itu, maka saya akan memberikan penjalesan kepada kalian, dengan itu beri saya waktu, besok anda kesini lagi,” katanya

Kemudian, keesokan harinya kembali menyambangi kantor Bagian Perlengkapan lagi, guna untuk mendapatkan penjelasan mengenai proyek rehab itu. Alhasilnya Kabag Perlengkapan memberikan penjelasan dan mengatakan, untuk rehab rumah jabatan dan rumah dinas itu untuk induknya dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta Karya. Namun dalam perubahan kegiatan tersebut ada sedikit yang dikerjakan oleh Bagian Perlengkapan. Pekerjaan rehab ini tidak berdasarkan berapa titik, namun dikerjakan sesuai dengan RAB

“Kita memang ada menganggarkan kegiatan rehab rumah jabatan dan rumah dinas Bupati, namun berapa nilai anggarannya rehab kegiatan tersebut saya tidak tahu, silahkan tanya sama Pak Daniel, karena dia PPTKnya. Namun jika anda menanyakan apa saja pekerjaan dalam proyek rehab rumah itu, berarti kamu sudah lain dan mencari cari. Begini saja kegiatan ini sebenarnya bukan tanggung jawab saya, tapi tanggung jawab Kabag yang lama,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk  kegiatan rehab rumah jabatan di antaranya rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan rehab rumah dinas meliputi dari Kantor Dharma Wanita, rumah Sekda dan rumah Asisten. Kemudian Dirinya juga membantah dan mengatakan tidak benar rehab rumah jabatan dilaksanakan di rumah pribadi oknum pejabat.

“Rumah pribadi oknum pejabat yang kini lagi direhab itu, dia menggunakan uangnya sendiri. Jika anda tidak percaya silah tanya sendiri sama oknum pejabat tersebut. Selain itu, rumah jabatan untuk  rumah dinas Wakil Bupati sudah lama kosong dan tidak ditempati, jadi untuk apa direhab, sehingga rehab rumah dinas Wabup kita alihkan ke rumah dinas Bupati,” jelasnya.

Terpisah, menurut pegawai PU Cipta Karya Kabupaten Musirawas, yang minta namanya jangan ditulis, saat ditanya minggu lalu diruang kerjanya, untuk rehab rumah jabatan yakni rumah dinas Bupati, tahun 2013 lalu, melalui dana ABPD-P berkisar sebesar Rp800 Juta, emang benar dinas PU Cipta Karya yang melakukannya. Ada pun pekerjaan rehab rumah itu meliputi, rehab Plapon, lantai dan dinding, di antaranya kamar tidur no.4, no.5,  kamar untuk Gubernur, ruang tamu, dapur, toilet, meja makan dan mini bar.

Sementara itu, dari pantauan lapangan beberapa rumah dinas di lokasi pendopoan terlihat kosong dan tidak ada penghuninya, di antaranya rumah dinas Wakil Bupati, rumah Asisten,  rumah Dewan dan rumah Waka Polres, rumah dinas tersebut nampak  tidak dirawat terlihat bagian dinding bangunan ada yang sudah berlumut, dan terlihat kusam. (Sumber : Toni – Patroli)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kominfo Lubuklinggau Dinilai Tidak Transparan Anggaran Kegiatan UKW

    Kominfo Lubuklinggau Dinilai Tidak Transparan Anggaran Kegiatan UKW

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Terkait kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui Dinas Kominfotiksan Kota Lubuklinggau pada 11-12 Oktober 2022 lalu, masih menyisakan pertanyaan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ketua Umum OKP Wira Karya Indonesia Kabupaten Musi Rawas, M. Ikhwan Amir menduga ada pelanggaran Mal Administrasi disini, siapa penyelenggara kegiatan tersebut PWI kah atau Kominfotiksan kah?dan dugaan […]

  • MK: Aturan Pemanggilan Paksa oleh DPR Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Jum, 29 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan pemanggilan paksa oleh DPR dan aturan dibolehkannya langkah hukum bagi pihak yang merendahkan martabat DPR bertentangan dengan UUD 1945. Majelis Hakim Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil kedua aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Putusan dengan Nomor 16/PUU-XVI/2018 dibacakan […]

  • Guru Honorer Gugat UU ASN

    • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materiil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Aturan yang berlaku dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi […]

  • Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

    • calendar_month Rab, 2 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) membantu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong kemajuan pelaku usaha peternakan di Indonesia. UU Peternakan juga mendorong peternak skala usaha kecil dan mandiri untuk maju. Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Ali Agus selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil UU […]

  • Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian Jalani Sidang Perdana

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Bupati nonaktif Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Perdian menjalani sidang perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/01/2017) Post Views: 398

  • Presidential Threshold (PT) Bentuk Ketidakadilan

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aturan Presidential Threshold (PT) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) kali ini dinilai merupakan bentuk ketidakadilan politik. Ini juga hasil rumusan Undang-Undang Pemilu yang sangat kuat dengan aroma arogansi kekuasaan. Idealnya, dalam Pemilu serentak, semua calon dari partai politik bisa mengajukan calonnya sendiri. Demikian terungkap dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center DPR RI, Gedung […]

expand_less