Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
  • visibility 54

*  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat

MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang.

Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan Undang-undang No 16 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), yang ditandatangani Presiden SBY pada 10 Juli 2013.

Pada pasal 2 ayat 1 Perda RTRWK, disebutkan lingkup wilayah Kabupaten terdiri 21 kecamatan dengan luas sekitar 1.236.582 hektar. Sementara Pasal 3 ayat 1 UU Pembentukan Kabupaten Muratara, dijelaskan Kabupaten Muratara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musirawas, terdiri dari kecamatan Rupit, Rawas Ulu, Nibung, Rawas Ilir, Karang Dapo, Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas.

“Mengapa masih 21 kecamatan. Padahal jelas penetapan perda ini setelah terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Musirawas dengan Kabupaten Muratara. Artinya cuma ada 14 kecamatan di Kabupaten Musirawas, setelah 7 kecamatan lainnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Muratara,” katanya.

Adanya perda ini, lanjut dia, membuat ruang gerak investor baik bidang perkebunan maupun pertambangan, kian leluasa, sehingga berpotensi memicu konflik di masyarakat. “Kami minta perda ini segera ditinjau ulang, serta menginventarisir perizinan tambang dan perkebunan, baik sebelum maupun sesudah perda ini terbit,” tegasnya.

Bukan cuma bertentangan dengan UU Pembentukan Kabupaten Muratara, kata dia, proses penetapan perda ini juga melanggar UU Penataan Ruang No 26 tahun 2007, pasal 8 ayat 4 huruf c, yang mengamanatkan semua perda kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

“Kenyataannya, perda ini ditetapkan setelah 6 tahun UU No 26 tahun 2007 terbit,” ungkapnya. “Lebih miris lagi, selain mengabaikan UU No 26 tahun 2007 tentang hak, kewajiban, dan peran masyarakat, sehingga masyarakat selaku objek pembangunan sangat dirugikan, biaya pembuatan perda sebesar Rp1 miliar juga kami nilai tidak masuk akal.” (PerjuanganRakyat)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU Diambil Sumpah dan Dilantik

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BATURAJA, Jurnalindependen.com – Berdasarkan Surat Keputusan Guburnur Sumsel No.: 730/KPTS/II/2014, tanggal 4 Desember 2014 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan Dewan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Unsur Pimpinan Dewan berlangsung hikmad diruang Paripurna DPRD Kab.OKU Jum’at 19/12 yang dihadiri Plt Bupati OKU Drs.H Kuryana Azis, Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH, […]

  • Angka Kemiskinan Sumsel Berkurang 12,82 Persen

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru berhasil menurunkan angka kemiskinan. Pada September 2019 dirilis, masyarakat miskin Sumsel berkurang sebanyak 6.580 orang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, pada bulan September 2019 jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita perbulan di bawah garis kemiskinan) di Provinsi Sumsel mencapai 1.067.160 (12,56 […]

  • Dewan Akan Panggil Dinas Terkait, Proyek Jembatan Tingkip

    • calendar_month Ming, 1 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Muratara, – Indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan jembatan tingkip didesa Tebing Tinggi kecamatan Karang Dapo tahun 2017 membuat DPRD Muratara mempertanykan kwalitas hasil pekerjaan jembatan tersebut. Menurut Ketua Komisi III Pembangunan DPRD Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Bakri, bahwa berdasarkan hasil temuan (Insfeksi Mendadak) pihaknya harus meminta penjelasan kepada pihak dinas terkait dalam hal […]

  • Pasca Longsor, Kini Jalan Bandar Agung Bisa dilewati

    • calendar_month Sen, 10 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BATURAJA – Setelah dilakukan penimbunan oleh Dinas PU PR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumatera Selatan, jalan yang sebelumnya longsor di Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang kini sudah bisa dilewati. Kabid Bina Marga PU PR, Muzaim Aliansyah, Ahad (9/9/2018) menjelaskan, kini jalan yang menghubungkan Desa Bandar Agung dan Desa Gunung Meraksa tersebut sudah […]

  • PWI Sumsel Minta Pemkab Muratara Beri Kesempatan Wartawan Ikut UKW

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Muratara, Jurnalindependen.com  – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, H Oktaf Riadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara memberikan kesempatan kepada awak media dapat mengikuti Ujian Kompentensi Wartawan (UKW). Hal ini disampaikan Oktaf Riadi saat pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Musirawas Utara  (Muratara) periode 2017 – 2019, di Muara Rupit, Rabu (24/05/2017) Oktaf Riady juga mengatakan, sebenarnya untuk […]

  • Kesal Dirampok, Warga Blokir Jalinsum Muratara

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MURATARA – Kesal karena salah satu warga di rampok, puluhan warga Desa Batu GajaH, Kecamatan Rupit, Selasa (6/9) sekitar pukul 08.30 Wib Puluhan warga desa Batu Gaja,Kecamatan Rupit memblokir akses Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan mengelar sweeping. Sebab meminta kendaraan salah satu warganya yang dirampok beberapa hari lalu untuk dikembalikan pada korban. Post Views: 428

expand_less