Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
  • visibility 122

*  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat

MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang.

Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan Undang-undang No 16 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), yang ditandatangani Presiden SBY pada 10 Juli 2013.

Pada pasal 2 ayat 1 Perda RTRWK, disebutkan lingkup wilayah Kabupaten terdiri 21 kecamatan dengan luas sekitar 1.236.582 hektar. Sementara Pasal 3 ayat 1 UU Pembentukan Kabupaten Muratara, dijelaskan Kabupaten Muratara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musirawas, terdiri dari kecamatan Rupit, Rawas Ulu, Nibung, Rawas Ilir, Karang Dapo, Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas.

“Mengapa masih 21 kecamatan. Padahal jelas penetapan perda ini setelah terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Musirawas dengan Kabupaten Muratara. Artinya cuma ada 14 kecamatan di Kabupaten Musirawas, setelah 7 kecamatan lainnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Muratara,” katanya.

Adanya perda ini, lanjut dia, membuat ruang gerak investor baik bidang perkebunan maupun pertambangan, kian leluasa, sehingga berpotensi memicu konflik di masyarakat. “Kami minta perda ini segera ditinjau ulang, serta menginventarisir perizinan tambang dan perkebunan, baik sebelum maupun sesudah perda ini terbit,” tegasnya.

Bukan cuma bertentangan dengan UU Pembentukan Kabupaten Muratara, kata dia, proses penetapan perda ini juga melanggar UU Penataan Ruang No 26 tahun 2007, pasal 8 ayat 4 huruf c, yang mengamanatkan semua perda kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

“Kenyataannya, perda ini ditetapkan setelah 6 tahun UU No 26 tahun 2007 terbit,” ungkapnya. “Lebih miris lagi, selain mengabaikan UU No 26 tahun 2007 tentang hak, kewajiban, dan peran masyarakat, sehingga masyarakat selaku objek pembangunan sangat dirugikan, biaya pembuatan perda sebesar Rp1 miliar juga kami nilai tidak masuk akal.” (PerjuanganRakyat)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Minta Data Angkatan Kerja yang Melibatkan TKA

    • calendar_month Jum, 27 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham serta  Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk menyampaikan data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang diperlukan dalam proyek-proyek investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI. “Pemerintah diminta […]

  • Polisi Musnahkan Gelanggang Judi Sabung Ayam dan Dadu Kuncang

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Sarana gelanggang perjudian sabung ayam dan dadu kuncang di Dusun Suban Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas dimusnahkan oleh anggota Polres Musi Rawas,Rabu (18/04). Sayangnya saat anggota meluncur ke lokasi perjudian, tidak ditemukan satu orang pun pemain. Namun anggota menemukan bekas sarana perjudian seperti ring untuk adu ayam dan sarana […]

  • Telkomsel Diminta Fasilitasi Signal GSM Lebih Stabil

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Frekuensi signal GSM di lingkungan perkantoran Pemkab Musi Rawas Muara Beliti belum stabil alias masih naik turun. Kondisi ini menyebabkan banyak usulan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pihak operator memaksimalkan signal GSM di wilayah itu. Menanggapi usulan ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Musi Rawas langsung berkoordinasi ke pihak operator, salah […]

  • Perlu Format Baru Biayai BLK

    • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi IX DPR RI Mafirion mendesak pemerintah untuk mencari metode baru membiayai operasional Balai Latihan Kerja (BLK). Di seluruh Indonesia ada 281 BLK, semula milik Kementerian Ketenagakerjaan, karena reformasi kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah. Sayangnya, BLK yang dikelola pemda ini kondisinya memprihatinkan, karena masalah penganggaran. “Saya khawatir, visi untuk memajukan SDM (Sumber Daya Manusia) […]

  • Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

    Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Laporan Keuangan Tahun 2022 merealisasikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp3.233.429.342,00 atau 107,78% dari anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00. Nilai tersebut turun sebesar Rp802.934.641,00 dari realisasi Tahun 2021 sebesar Rp4.036.363.983,00 atau 19,89%. Di Kabupaten Musi Rawas terdapat 51 Quary yang belum ditetapkan pajak MBLB, sehingga […]

  • BNPT : Perlu Revisi UU Ormas Untuk Cegat Terorisme

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA — Badan Nasional Penanggulanagn Terorisme (BNPT) melihat perlu adanya perluasan sejumlah peraturan perundang-undangan untuk mencegat terorisme. Salah satunya adalah revisi UU Keormasan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Pol Saud Usman Nasution, mengatakan perluasan ini dilakukan agar tidak ada celah dalam berkembangnya paham radikalisme. Contohnya paham keagamaan radikal yang diusung Islamic State of Iraq […]

expand_less