Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: Aturan Pemanggilan Paksa oleh DPR Bertentangan dengan UUD 1945

MK: Aturan Pemanggilan Paksa oleh DPR Bertentangan dengan UUD 1945

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 29 Jun 2018
  • visibility 86

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan pemanggilan paksa oleh DPR dan aturan dibolehkannya langkah hukum bagi pihak yang merendahkan martabat DPR bertentangan dengan UUD 1945. Majelis Hakim Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil kedua aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Putusan dengan Nomor 16/PUU-XVI/2018 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (28/6). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan alasan permohonan yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta dua Pemohon perseorangan tersebut beralasan menurut hukum.

Anwar menyebut Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 122 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Anwar juga mengungkapkan frasa “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden” dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan tindak pidana; sementara itu, frasa ‘setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan’ dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 245 ayat (1) UU MD3 selengkapnya menjadi: ‘Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden’,” ujar Anwar.

Panggilan untuk Pengadilan

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah memiliki argumentasi berbeda dengan DPR terkait panggilan paksa dan penyanderaan. Dalam persidangan, DPR menyebut kedua tindakan tersebut merupakan implementasi konsep hak memanggil secara paksa seseorang yang dipandang perlu didengar keterangannya (hak subpoena) yang juga dianut oleh lembaga legislatif di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Selandia Baru. Palguna melanjutkan menurut DPR hak subpoena dirasa penting untuk dimiliki DPR sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap suatu permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penyelidikan tersebut, lanjutnya, bukan merupakan penyelidikan dalam ranah proses penegakan hukum (pro justicia).

“Terhadap argumentasi DPR tersebut Mahkamah berpendapat bahwa hak subpoena secara historis hanya diperuntukkan untuk panggilan di depan persidangan pengadilan dan itu jelas serta tegas dalam konsep penegakan hukum. Oleh sebab itu, apabila kemudian DPR ingin menggunakan kewenangannya untuk memanggil setiap orang, tentunya konteksnya bukan pada rapat DPR, akan tetapi yang masih mempunyai relevansi adalah ketika akan menggunakan penyelidikan dengan hak angket,” jelas Palguna.

Palguna melanjutkan tentang modus untuk menghadirkan setiap orang yang akan dimintai keterangan yang disertai dengan sanksi-sanksi, hal tersebut memerlukan kecermatan dan kehati-hatian mengingat mekanisme panggilan paksa dan sandera yang diatur dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU MD3 memiliki masalah konstitusionalitas. Masalah konstitusional yang dimaksud baik permasalahan mengenai status jenis-jenis rapat DPR sebagai forum yang seolah-olah bagian dari proses penegakan hukum maupun permasalahan kewenangan kepolisian yang hanya dapat memanggil seseorang sebagai saksi dalam rangka penegakan hukum.

Selain itu, Mahkamah berpendapat kewenangan DPR meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa setiap orang dan melakukan penyanderaan semakin jelas memiliki persoalan konstitusionalitas. Hal tersebut karena tindakan tersebut memicu kekhawatiran yang berujung pada rasa takut setiap orang akan berlakunya norma Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU MD3 yang dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat sebagai konstituennya dapat menjadi kenyataan. “Oleh karena itu, lebih jauh apabila hal ini dihubungkan dengan dalil para Pemohon sebagaimana terurai dalam permohonan a quo, maka menurut Mahkamah permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU MD3 beralasan menurut hukum,” tuturnya.

Timbulkan Rasa Takut

Sementara terkait Pasal 122 huruf I yang memberikan kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lainnya terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dinilai merendahkan martabat DPR dan anggota DPR, Palguna menjelaskan kedudukan MKD sebagai lembaga internal DPR yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan keluhuran martabat DPR.   Oleh karena itu, lanjutnya, penambahan tugas MKD hingga dapat mengambil langkah hukum bagi pihak di luar anggota DPR dan pihak di luar sistem pendukung DPR yang dinilai telah merendahkan martabat DPR jelas tidak sesuai dengan fungsi pokok MKD sebagai penjaga dan penegak etik DPR dan anggota DPR. “Selain itu, penambahan tugas MKD yang demikian dapat menimbulkan rasa takut bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam turut serta mencegah terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR,” jelasnya.

Majelis Hakim Konstitusi juga menilai terjadi pergeseran peran MKD melalui perubahan Pasal 122 huruf l UU MD3 yang justru menimbulkan ketidaksinkronan antarnorma UU MD3, khusus materi muatan terkait MKD sehingga bertentangan dengan UUD 1945. “Oleh karena itu, apabila hal demikian dihubungkan dengan sebagian yang dikemukakan oleh para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 122 huruf l UU MD3 beralasan menurut hukum,” terang Palguna.

Bukan untuk Tindak Pidana

Sementara terkait hak imunitas DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut substansi dan pengertian yang terkandung dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sangat berbeda dengan Pasal 245 ayat (1) UU 17/2014 sebagaimana telah diputus konstitusionalitasnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014. Saldi mengungkapkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD dimaksud bukan hanya berlaku untuk proses penyidikan, melainkan untuk semua proses sepanjang hal itu berkait dengan suatu tindak pidana yang tidak berkait dengan pelaksanaan tugas anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 UU MD3. Tanpa adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu, lanjutnya, maka persetujuan tertulis Presiden tidak mungkin diterbitkan, meskipun pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap seorang anggota DPR dimaksud bukan sebagai tersangka dan bukan dalam rangka proses penyidikan sepanjang hal itu berkenaan dengan suatu tindak pidana yang tidak berkait dengan pelaksanaan tugas DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 UU MD3.

Secara kontekstual, Saldi melanjutkan, maksud pembentuk undang-undang merumuskan norma sebagaimana termuat dalam Pasal 245 UU MD3 adalah dalam konteks pemenuhan hak imunitas anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945. Dalam kaitan ini, sambungnya, meskipun secara tersirat telah disinggung dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, penting ditegaskan bahwa pemberian hak imunitas terhadap anggota DPR sebagai hak konstitusional bukanlah dimaksudkan melindungi anggota DPR yang melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari tuntutan pidana, melainkan semata-mata agar anggota DPR dalam melaksanakan hak, fungsi, maupun tugas konstitusionalnya tidak mudah dikriminalkan.

Saldi menambahkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 karena kontradiktif dengan filosofi dan hakikat pemberian hak imunitas anggota DPR yang secara kontekstual seharusnya menjadi dasar pemikiran atau latar belakang pembentukan MKD. Pasal 245 ayat (1) UU MD3 hanya dapat dinilai konstitusional jika ditafsirkan sesuai dengan konteks filosofi dan hakikat pemberian hak imunitas kepada anggota DPR sehingga frasa “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden” dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks sematamata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. “Frasa ‘setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan’ dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” paparnya.

Kemudian Saldi pun menegaskan meskipun Mahkamah sependapat dengan para Pemohon sehingga permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, yaitu bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, tetapi Mahkamah memiliki pendapat dan pertimbangan sendiri yang sejalan dengan semangat atau hakikat yang dimohonkan oleh para Pemohon. Pertimbangan tersebut esensinya adalah bahwa syarat adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu untuk memanggil anggota DPR dapat menjadi penghambat bahkan meniadakan syarat adanya persetujuan tertulis dari Presiden sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014.

Dalam sidang tersebut, MK juga memutus enam perkara lainnya untuk pengujian UU Pemilu, yakni perkara Nomor 17, 18, 21, 25, 26, 28/PUU-XVI/2018 dengan amar putusan tidak dapat diterima.(Lulu Anjarsari–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mura Sebut Pramuka Mampu Cetak Generasi Unggul

    Bupati Mura Sebut Pramuka Mampu Cetak Generasi Unggul

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud bersama Wakil Bupati (Wabup), Hj Suwarti menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Pramuka, di Bundaran Agropolitan Musi Rawas, Muara Beliti, Rabu (14/09/2022). Bupati Ratna Machmud mengatakan Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dianggap mampu mencetak generasi muda yang unggul siap sedia membangun keutuhan NKRI karena […]

  • Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga kini belum ada kejelasan kapan anggaran Publikasi di Bagian Humas mulai dapat digunakan. Pembekuan anggaran tersebut di Humas di lakukan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti berkenaan penetapan Kabag Humas Edy Zainuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Plh Kabag Humas Setda Kabupaten Musi Rawas, Edi Iswanto sendiri […]

  • Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,jurnalindependen.com – Entah setan apa yang ada dibenak Bakti (54) warga. Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepngut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) – SUMSEL hingga tega menyetubuhi anak kandungya sendiri inisial Na (14) hingga melahirkan. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali dipondok kebun saat istrinya tidak berada ditempat. Akibat perbuatan itu pelaku harus […]

  • Lismaini, PPK Dinkes Muratara Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Lubuklinggau

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Lismaini yang diketahui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja Alat Kesehatan (Alkes) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2017 itu, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (3/07). Pejabat Dinkes yang telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau itu, […]

  • Diumbar ke Media, Pemkab Mura Cabut Segel PT CLBB?

    • calendar_month Sel, 27 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Akhirnya kemelut berujung pelaporan terhadap oknum pegawai perizinan (DPM PTSP) ke APH di tindak lanjuti oleh Dinas DPM PTSP Mura dengan mencabut segel yang telah dipasang pada bangunan perusahaan PT CLBB Desa semangus lama. Senin 26/11/2018. Penyegelan PT CLBB diduga disebabkan pihak PT tidak mengindahkan saran dari oknum perizinan Mei Juanda untuk menggunakan pihak ke […]

  • Eksekutif Berharap Raperda LP2B Kembali Dibahas Tahun ini

    • calendar_month Jum, 28 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional. Post Views: 477

expand_less