Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 2 Des 2015
  • visibility 33

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) membantu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong kemajuan pelaku usaha peternakan di Indonesia. UU Peternakan juga mendorong peternak skala usaha kecil dan mandiri untuk maju. Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Ali Agus selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil UU Peternakan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/12), di Ruang Sidang MK.

Menguatkan pandangannya, Ali mencontohkan adanya program konsumsi dobel daging ayam per kapita. Menurutnya, kebijakan ini mulai berlaku sejak adanya UU Peternakan. Pemerintah secara paralel mendorong terjadinya dobel konsumsi daging ayam per kapita penduduk dari semula 7 kilogram pada tahun 2012 menjadi 14 kilogram per kapita per tahun 2017. Kebijakan ini, lanjut Ali, disambut para pelaku usaha dan investor, tentunya termasuk investor asing untuk investasi di sub sektor industri peternakan khususnya unggas mulai dari bibit, pakan, dan budidaya.

“Hal ini terbukti (memajukan) pertumbuhan sub sektor peternakan naik pesat dari hulu hingga hilir. Kondisi tumbuhnya investasi di industri per-unggasan secara langsung maupun tidak langsung telah menciptakan kompetisi baru di antara para pelaku usaha peternakan,” urainya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Selain itu, Ali menerangkan jika terdapat kerugian seperti yang dialami para pemohon, maka hal tersebut tidaklah berkaitan dengan norma yang terdapat dalam UU Peternakan, melainkan usaha peternakan di Indonesia yang semakin kompetitif. Sementara terkait dengan makna integrasi, Ali mengungkapkan integrasi dalam bidang peternakan yang dilakukan dengan asas keterbukaan dan keterpaduan adalah penyelenggaran peternakan dilaksanakan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dalam hal ini, Ali menyarankan pelaksanaan integrasi dalam bidang peternakan tersebut dikawal dengan baik, sehingga tidak terjadi monopoli dari hulu hingga hilir.

“Dengan adanya undang-undang ini, pelaku usaha didorong untuk melakukan efisiensi dengan berbagai cara dan salah satu caranya adalah pelaku usaha termasuk Korporasi dapat membangun usaha terpadu dari hulu hingga hilir,” terangnya.

Sementara itu, DPR yang diwakili I Putu Sudiartana menerangkan monopoli dalam usaha peternakan yang terjadi bukanlah terkait dengan adanya UU Peternakan. Jika ada monopoli yang terjadi, maka seharusnya pihak yang dirugikan melapor kepada pihak yang berwenang. Apabila saat ini norma di dalam UU Peternakan mengalami permasalahan atau kendala di dalam pelaksanaan, maka permohonan para Pemohon sebenarnya bukanlah persoalan konstitusional norma. “Hal itu merupakan persoalan implementasi norma yang diiringi dengan kesiapan teknis, infrastruktur, dan kebijakan dari stakeholder yang terkait dalam penyelenggaraan usaha peternakan hewan dan kesehatan hewan,” tandasnya.

Kerugian Peternak

Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia sebagai Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi yang menerangkan kerugian yang dialami oleh usaha peternakan mereka akibat berlakunya UU Peternakan. Peternak mengalami kerugian karena adanya monopoli dari peternak bermodal besar. Hal ini seperti diungkapkan salah satu Saksi Pemohon, Bambang Priambodo. Menurutnya, peternakannya mengalami penurunan drastis dari 400.000 ekor ayam pada 1989 menjadi hanya 200.000 ekor saat ini. “Kerugian saya itu semakin hari terasa banget. Jadi mulai saya jual sebagian kandang saya lagi, terus tabungan istri saya cabuti juga saya ambil lagi, gitu. Sampai terakhir saya sewakan kandang ini sebagian, sekarang ayam saya tinggal yang saya pelihara sekitar hampir 200.000-an, Pak,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi Pemohon, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai permohonan Pemohonan belum terlihat sebagai masalah konstitusionalitas norma yang mengharuskan UU Peternakan dibatalkan, sebab cenderung terkait masalah faktual. Palguna kemudian menyebut beberapa aturan dalam UU Peternakan yang dinilainya mengharuskan Pemerintah melindungi peternak. Akan tetapi, kata Palguna, persoalan yang dialami Pemohon merupakan akibat dari Pemerintah yang belum menjalankan amanat UU Peternakan. Palguna mencontohkan, Pasal 36 ayat (5) UU Peternakan yang mengharuskan Pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan.

“Banyak sekali kewajiban yang ditentukan di dalam undang-undang ini kepada pemerintah. Oleh karena itu dalam pemahaman saya secara rasional, maka kalaulah diduga undang-undang ini menjadi penyebabnya, kenapa bukan pasal ini yang disoroti. Oleh karena itu kita tahu bahwa problem undang undang ini kemudian adalah ternyata tidak dilaksanakan. Jadi, bukan karena problem normanya,” tandasnya.

Dalam pokok permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 117/PUU-XIII/2015 tersebut, para Pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) UU Peternakan yang menyatakan bahwa “Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI dan dapat dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”. Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan Pasal 30 ayat (2) UU Peternakan yang menyatakan “Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.”

Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut telah membuka peluang bagi para pemilik modal asing untuk melakukan kerja sama dengan WNI dalam usaha melakukan budidaya peternakan di Indonesia. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang dapat diselenggarakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan bidang lainnya yang terkait dan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan kerja sama dengan pihak asing, dinilai telah merugikan peternak modal kecil. Pasal-pasal tersebut juga dianggap telah memberikan keleluasaan para peternak bermodal besar untuk mendirikan usaha dalam bidang-bidang lain yang terintegrasi dengan usaha peternakan sehingga terjadi praktek monopoli, oligopoli, dan kartel. Di lain pihak, aturan ini pun dianggap menyebabkan para Pemohon yang merupakan peternak dengan modal kecil tidak dapat bersaing. (Lulu Anjarsari/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perumahan GSI Masih Berstatus Moratorium

    • calendar_month Kam, 30 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sehubungan dengan telah beredarnya selebaran yang mengataskanamakan Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas tentang penyediaan rumah bagi PNS, Anggota DPRD, TNI dan Polri tentang pembangunan perumahan di Griya Silampari Indah (GSI), hingga Kamis (30/08) pengurus koperasi Kabupaten Musi Rawas belum mencabut status pemberhentian sementara (Moratorium) atas perumahan GSI. Sekretaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi […]

  • Emas Naik, Investor Tunggu Data Inflasi

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SELASA pagi waktu Asia (14/9/2021), harga logam mulia emas naik menjelang rilis inflasi yang dapat menentukan arah kebijakan moneter Federal Reserve (Fed) di tengah kekhawatiran investor tentang penyebaran Covid-19. Kontrak harga emas paling aktif untuk pengiriman Desember di Divisi Comex New York Exchange, naik US$2,3 atau 0,13 persen, menjadi ditutup pada US$1.794,4 per ounce. Namun, […]

  • Pj Bupati Empat Lawang Ikuti Rakor Kebijakan Kepala Daerah di Kemdagri

    Pj Bupati Empat Lawang Ikuti Rakor Kebijakan Kepala Daerah di Kemdagri

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (30/10/2023). Rakor dibuka Mendagri, H. Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri seluruh Pj kepala daerah, baik dari provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia. Rakor dimaksud untuk meningkatkan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan […]

  • Ini Harapan Bupati Muratara pada Workshop Siskeudes

    • calendar_month Sen, 9 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Syarif Hidayat menyambut baik Workshop Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Tentunya dengan Workshop ini dapat berguna bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. “Dengan adanya UU Desa, Pemdes diberikan kesempatan dapat mengelola keuangan desa diantaranya dengan transparan dan akuntabel. Dengan tertib administrasi ini agar dapat terhindar dari korupsi,” kata Bupati Muratara. […]

  • Pusat Diminta Tranparan DBH Kelapa Sawit

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PEKANBARU – | Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan, dirinya bersama Gubernur Riau Syamsuar dan Provinsi penghasil kelapa sawit lainnya menginisiasi agar Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit bagi daerah penghasil meningkat dan diterima oleh daerah. Hal itu dikatakan HD saat dibincangi usai Rakor Karhutla di Gedung Daerah (Kediaman Rumah Dinas Gubernur Riau), Sabtu (11/1) sore. […]

  • Pemkab Mura Gelar Halal Bi Halal Bersama PWRI Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Halal Bi Halal Bersama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), serta masyarakat dari berbagai organisasi komponen kesatuan bangsa dan sosial dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Selain acara halal bihalal juga diadakan acara pelantikan pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Musi Rawas, masa […]

expand_less