Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 2 Des 2015
  • visibility 86

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) membantu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong kemajuan pelaku usaha peternakan di Indonesia. UU Peternakan juga mendorong peternak skala usaha kecil dan mandiri untuk maju. Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Ali Agus selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil UU Peternakan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/12), di Ruang Sidang MK.

Menguatkan pandangannya, Ali mencontohkan adanya program konsumsi dobel daging ayam per kapita. Menurutnya, kebijakan ini mulai berlaku sejak adanya UU Peternakan. Pemerintah secara paralel mendorong terjadinya dobel konsumsi daging ayam per kapita penduduk dari semula 7 kilogram pada tahun 2012 menjadi 14 kilogram per kapita per tahun 2017. Kebijakan ini, lanjut Ali, disambut para pelaku usaha dan investor, tentunya termasuk investor asing untuk investasi di sub sektor industri peternakan khususnya unggas mulai dari bibit, pakan, dan budidaya.

“Hal ini terbukti (memajukan) pertumbuhan sub sektor peternakan naik pesat dari hulu hingga hilir. Kondisi tumbuhnya investasi di industri per-unggasan secara langsung maupun tidak langsung telah menciptakan kompetisi baru di antara para pelaku usaha peternakan,” urainya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Selain itu, Ali menerangkan jika terdapat kerugian seperti yang dialami para pemohon, maka hal tersebut tidaklah berkaitan dengan norma yang terdapat dalam UU Peternakan, melainkan usaha peternakan di Indonesia yang semakin kompetitif. Sementara terkait dengan makna integrasi, Ali mengungkapkan integrasi dalam bidang peternakan yang dilakukan dengan asas keterbukaan dan keterpaduan adalah penyelenggaran peternakan dilaksanakan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dalam hal ini, Ali menyarankan pelaksanaan integrasi dalam bidang peternakan tersebut dikawal dengan baik, sehingga tidak terjadi monopoli dari hulu hingga hilir.

“Dengan adanya undang-undang ini, pelaku usaha didorong untuk melakukan efisiensi dengan berbagai cara dan salah satu caranya adalah pelaku usaha termasuk Korporasi dapat membangun usaha terpadu dari hulu hingga hilir,” terangnya.

Sementara itu, DPR yang diwakili I Putu Sudiartana menerangkan monopoli dalam usaha peternakan yang terjadi bukanlah terkait dengan adanya UU Peternakan. Jika ada monopoli yang terjadi, maka seharusnya pihak yang dirugikan melapor kepada pihak yang berwenang. Apabila saat ini norma di dalam UU Peternakan mengalami permasalahan atau kendala di dalam pelaksanaan, maka permohonan para Pemohon sebenarnya bukanlah persoalan konstitusional norma. “Hal itu merupakan persoalan implementasi norma yang diiringi dengan kesiapan teknis, infrastruktur, dan kebijakan dari stakeholder yang terkait dalam penyelenggaraan usaha peternakan hewan dan kesehatan hewan,” tandasnya.

Kerugian Peternak

Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia sebagai Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi yang menerangkan kerugian yang dialami oleh usaha peternakan mereka akibat berlakunya UU Peternakan. Peternak mengalami kerugian karena adanya monopoli dari peternak bermodal besar. Hal ini seperti diungkapkan salah satu Saksi Pemohon, Bambang Priambodo. Menurutnya, peternakannya mengalami penurunan drastis dari 400.000 ekor ayam pada 1989 menjadi hanya 200.000 ekor saat ini. “Kerugian saya itu semakin hari terasa banget. Jadi mulai saya jual sebagian kandang saya lagi, terus tabungan istri saya cabuti juga saya ambil lagi, gitu. Sampai terakhir saya sewakan kandang ini sebagian, sekarang ayam saya tinggal yang saya pelihara sekitar hampir 200.000-an, Pak,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi Pemohon, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai permohonan Pemohonan belum terlihat sebagai masalah konstitusionalitas norma yang mengharuskan UU Peternakan dibatalkan, sebab cenderung terkait masalah faktual. Palguna kemudian menyebut beberapa aturan dalam UU Peternakan yang dinilainya mengharuskan Pemerintah melindungi peternak. Akan tetapi, kata Palguna, persoalan yang dialami Pemohon merupakan akibat dari Pemerintah yang belum menjalankan amanat UU Peternakan. Palguna mencontohkan, Pasal 36 ayat (5) UU Peternakan yang mengharuskan Pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan.

“Banyak sekali kewajiban yang ditentukan di dalam undang-undang ini kepada pemerintah. Oleh karena itu dalam pemahaman saya secara rasional, maka kalaulah diduga undang-undang ini menjadi penyebabnya, kenapa bukan pasal ini yang disoroti. Oleh karena itu kita tahu bahwa problem undang undang ini kemudian adalah ternyata tidak dilaksanakan. Jadi, bukan karena problem normanya,” tandasnya.

Dalam pokok permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 117/PUU-XIII/2015 tersebut, para Pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) UU Peternakan yang menyatakan bahwa “Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI dan dapat dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”. Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan Pasal 30 ayat (2) UU Peternakan yang menyatakan “Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.”

Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut telah membuka peluang bagi para pemilik modal asing untuk melakukan kerja sama dengan WNI dalam usaha melakukan budidaya peternakan di Indonesia. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang dapat diselenggarakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan bidang lainnya yang terkait dan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan kerja sama dengan pihak asing, dinilai telah merugikan peternak modal kecil. Pasal-pasal tersebut juga dianggap telah memberikan keleluasaan para peternak bermodal besar untuk mendirikan usaha dalam bidang-bidang lain yang terintegrasi dengan usaha peternakan sehingga terjadi praktek monopoli, oligopoli, dan kartel. Di lain pihak, aturan ini pun dianggap menyebabkan para Pemohon yang merupakan peternak dengan modal kecil tidak dapat bersaing. (Lulu Anjarsari/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tes Pimpinan Baznas Musi Rawas, Ini Harapan Kepada Peserta Terpilih

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tes Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2021-2026, akan dimulai lusa, Rabu (01/09/2021) di Kemenag Kabupaten Mura. Hal ini disampaikan Plt Kabag Kesra Setda Mura, Depi Siswanto saat di jumpai di Kantor Kominfo Mura, Senin (30/08/2021). “Ada 24 peserta yang bakal mengikuti tes tertulis lusa. Dan […]

  • Polres Mura Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Pemutaran Film

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Musi Rawas sampaikan pesan-pesan Kamtibmas melalui pemutaran film di Desa U2 Karyadadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, Jum’at, ( 13/04). Kegiatan pemutaran film Kamtibmas ini dipimpin Kasat Binmas Polres Musi Rawas AKP Junaidi beserta personilnya. Kegiatan ini dihadiri Bhabinkamtibmas Desa U2 Kayadadi Brigpol J Pandepotan, Kades U2 Karyadadi […]

  • Polisi Tebarkan 1.000 Kebaikan di Masjid

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Berbagai upaya di lakukan personil Polres Musi Rawas agar dapat mendekatkan diri ke masyarakat. Terutama bidang agama dengan program menebar 1.000 kebaikan di masjid. Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro memerintahkan langsung personilnya untuk melaksanakan kegiatan menebar 1.000 kebaikan ini di masjid-masjid yang ada diwilayah hukum Polres Musi Rawas. “Mulai dari Bintara […]

  • KPK akan Perhatikan Daerah yang Sering Tersangkut Korupsi

    KPK akan Perhatikan Daerah yang Sering Tersangkut Korupsi

    • calendar_month Sel, 15 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA — KPK akan memberikan perhatian lebih kepada daerah yang berkali-kali kepala daerahnya tersangkut korupsi. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakna, lembaga antirasuah itu akan datang lebih cepat untuk melakukan pencegahan. Pahala Nainggolan mengatakan, pencegahan terhadap korupsi menjadi prioritas besar KPK. Upaya pencegahan akan lebih agresif mengingat penindakan yang dilakukan selama ini dinilai belum efektif. […]

  • Soal Lahan ‘Peti Kemas’, Lembaga KPK Minta Pemkab Mura Transparan

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Daerah Sumatera Selatan (Sumsel), Ali Muap minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) transparan dalam masalah lahan peti kemas dan tanaman sawitnya. Karena hingga kini belum diketahui siapa yang menikmati hasil sawit milik Pemda tersebut. “Diduga ada pihak-pihak yang menguntungkan diri sendiri dari hasi sawit […]

  • Bupati Kukuhkan 30 Relawan Anti Narkoba

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Selasa (17/7/2018) selepas upacara peringatan HANI 2018 di halaman Pemkab Musi Rawas mengukuhkan Relawan Anti Narkoba sebanyak 30 orang yang ditandai dengan pembacaan dan penyerahan SK Pengukuhan dan penyematan Pin Anti Narkoba. Pengukuhan Relawan anti narkoba ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas […]

expand_less