Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Perlu Sikronisasi Dalam Pembuatan Perda

Perlu Sikronisasi Dalam Pembuatan Perda

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 11 Jan 2019
  • visibility 75

PERANCANG Peraturan Perundang-Undangan Badan Keahlian (BK) DPR RI Akhmad Aulawi mengatakan, perlu adanya sinkronisasi dan kerja sama yang baik antara Badan Pembentukan Perundang-Undangan DPRD dengan Pemerintah Daerah di dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga nantinya diharapkan implikasi dan implementasi dari Perda tersebut bisa berjalan dengan baik.

“Perlu adanya sinkronisasi yang baik, salah satunya adalah kejelasan dan ketepatan kapan peraturan pelaksanaan tersebut bisa dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwa memang ada beberapa Perda yang dibentuk, tapi peraturan pelaksanaan itu agak lama atau mungkin tidak dibentuk. Sehingga hal ini yang mempengaruhi implementasi dari substansi dalam Raperda tersebut,” jelas Akhmad usai menerima audiensi DPRD Kota Mataram di ruang rapat Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Akhmad melanjutkan di beberapa peraturan perundang-undangan DPR RI, mekanisme pembentukan perundang-undangan sudah ada di dalam substansi ketentuan perundang-undangan. “Dimana ada mekanisme waktu yang dibentuk peraturan pelaksana pada saat undang-undang itu sudah disahkan, sehingga hal tersebut bisa berlaku di daerah khususnya bagi peruntukkan Perda,” ungkap Akhmad.

Lebih lanjut terkait pembahasan Perda, perlu adanya koordinasi antara Badan Legislasi dengan Badan Pembentukan Perundang-Undangan. Akhmad memandang perlu untuk ditindaklanjuti, sehingga nantinya mekanisme pembentukan Perda dan UU nantinya bisa ada kesamaan.

“Meskipun dari segi substansi sangat berbeda, sumber Perda dari Prolegda dan sumber UU dari Prolegnas tapi ada beberapa hal yang bisa kita ambil titik temunya. Sehingga nantinya pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah bisa ada kesamaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Mataram M. Husni Thamrin mendorong diadakannya koordinasi sinkronisasi dalam setiap produk hukum. Karena menurutnya seringkali adanya regulasi nasional perundang-undangan yang baru, justru membatalkan sebuah produk hukum yang sedang dibahas oleh DPRD.

“Hal ini terjadi karena tidak pernah adanya koordinasi, walaupun sebenarnya objek pembahasan di daerah dengan pusat itu berbeda. Tapi substansinya hampir sama yakni melahirkan setiap produk-produk hukum untuk itu sangat perlu untuk dilakukannya koordinasi. Akibat banyaknya produk hukum yang kami lahirkan banyak yang dibatalkan oleh regulasi baru yang dilahirkan dalam bentuk UU,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap perlu adanya sosialiasi Prolegnas ke daerah, sehingga nantinya daerah bisa mensinkronisasi antara Raperda yang berhubungan dengan Prolegnas yang dibuat oleh DPR RI. “Kami berharap mudah-mudahan ke depan ada koordinasi untuk dilakukannya sinkronisasi,” harapnya. (tra/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uji Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Pemohon Perkuat Alasan

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (18/9/2019). Sidang yang teregistrasi Nomor 50/PUU-XVII/2019 dan Nomor 51/PUU-XVII/2019 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan […]

  • Komisi III DPR Tetapkan Firli Bahuri Pimpin KPK

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Setelah dua hari menggelar uji kepatutan dan kelayakan atas sepuluh nama calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, akhirnya Komisi III DPR RI telah memilih lima komisioner lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota Komisi III DPR. Kamis malam (12/9/2019), usai menguji para calon pimpinan KPK, Ketua Komisi III DPR RI […]

  • BKPSDM Empati, 11 ASN Mura Terima SK Kenaikan Pangkat

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musirawas, Rudi Irawan, Selasa (04/09) secara langsung menyerahkan 11 Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di tiga sekolah di Kecamatan Tugumulyo. Ketiga sekolah itu diantaranya SMPN B Srikaton sebanyak 8 orang yang terdiri kenaikan pangkat IIb dan IIIc […]

  • Masalah Pjs. Kades, Mirhoni : Mengapa Desa Lain Bisa?

    Masalah Pjs. Kades, Mirhoni : Mengapa Desa Lain Bisa?

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kepala Desa (Kades) Pedang Kecamatan Muara Beliti, Mirhoni mempertanyakan mengapa dirinya tidak bisa menjabat sebagai Pjs Kades Pedang menjelang suksesi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang baru, padahal dirinya tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai Cakades Pedang. “Dalam Pilkades nanti saya tidak lagi maju sebagai calon karena ingin lebih khusyu’ pada agama dan insya […]

  • Program Pengendalian HIV/AIDS Tahun Ini  Akan Tetap Dijalankan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Program pemberantasan dan pencegahan penyakit menular HIV/AIDS diLubuklinggau tahun 2015 ini masih tetap berjalan, hal ini dilakukan untuk deteksi dini terhadap penyebaran dan memutuskan rantai penyakit mematikan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melalui Kepala program HIV/AIDS, Yoli saat ditemui dikantornya, pagi tadi Jum’at (13/02/2015). “Ada programnya untuk tahun ini, […]

  • TBUPP Al Amin : Pengusiran Wartawan Tidak Dibenarkan

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Musi Rawas untuk Bidang Humas, Moch. Al Amin menyampaikan pengusiran wartawan sangat tidak dibenarkan. “Pengusiran wartawan sangat tidak di benarkan,” tulisnya via whatsapp pagi Rabu (11/05/2022). Hal ini disampaikan Moch. Al Amin  terkait kejadian dugaan ASN usir wartawan saat akan meliput di Dinas Perindustrian dan […]

expand_less