Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Perlu Sikronisasi Dalam Pembuatan Perda

Perlu Sikronisasi Dalam Pembuatan Perda

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 11 Jan 2019
  • visibility 58

PERANCANG Peraturan Perundang-Undangan Badan Keahlian (BK) DPR RI Akhmad Aulawi mengatakan, perlu adanya sinkronisasi dan kerja sama yang baik antara Badan Pembentukan Perundang-Undangan DPRD dengan Pemerintah Daerah di dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga nantinya diharapkan implikasi dan implementasi dari Perda tersebut bisa berjalan dengan baik.

“Perlu adanya sinkronisasi yang baik, salah satunya adalah kejelasan dan ketepatan kapan peraturan pelaksanaan tersebut bisa dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwa memang ada beberapa Perda yang dibentuk, tapi peraturan pelaksanaan itu agak lama atau mungkin tidak dibentuk. Sehingga hal ini yang mempengaruhi implementasi dari substansi dalam Raperda tersebut,” jelas Akhmad usai menerima audiensi DPRD Kota Mataram di ruang rapat Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Akhmad melanjutkan di beberapa peraturan perundang-undangan DPR RI, mekanisme pembentukan perundang-undangan sudah ada di dalam substansi ketentuan perundang-undangan. “Dimana ada mekanisme waktu yang dibentuk peraturan pelaksana pada saat undang-undang itu sudah disahkan, sehingga hal tersebut bisa berlaku di daerah khususnya bagi peruntukkan Perda,” ungkap Akhmad.

Lebih lanjut terkait pembahasan Perda, perlu adanya koordinasi antara Badan Legislasi dengan Badan Pembentukan Perundang-Undangan. Akhmad memandang perlu untuk ditindaklanjuti, sehingga nantinya mekanisme pembentukan Perda dan UU nantinya bisa ada kesamaan.

“Meskipun dari segi substansi sangat berbeda, sumber Perda dari Prolegda dan sumber UU dari Prolegnas tapi ada beberapa hal yang bisa kita ambil titik temunya. Sehingga nantinya pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah bisa ada kesamaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Mataram M. Husni Thamrin mendorong diadakannya koordinasi sinkronisasi dalam setiap produk hukum. Karena menurutnya seringkali adanya regulasi nasional perundang-undangan yang baru, justru membatalkan sebuah produk hukum yang sedang dibahas oleh DPRD.

“Hal ini terjadi karena tidak pernah adanya koordinasi, walaupun sebenarnya objek pembahasan di daerah dengan pusat itu berbeda. Tapi substansinya hampir sama yakni melahirkan setiap produk-produk hukum untuk itu sangat perlu untuk dilakukannya koordinasi. Akibat banyaknya produk hukum yang kami lahirkan banyak yang dibatalkan oleh regulasi baru yang dilahirkan dalam bentuk UU,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap perlu adanya sosialiasi Prolegnas ke daerah, sehingga nantinya daerah bisa mensinkronisasi antara Raperda yang berhubungan dengan Prolegnas yang dibuat oleh DPR RI. “Kami berharap mudah-mudahan ke depan ada koordinasi untuk dilakukannya sinkronisasi,” harapnya. (tra/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PUCUK Minta Bupati Muratara Laksanakan Rekom BPK di RS Rupit

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MURATARA – | Ketua Yayasan PUCUK, Efendi minta Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang memerintahkan Bupati membina dan mengembalikan dana belanja BLUD RS Rupit yang tidak didukung dokumen pertanggung jawaban. “Hal tersebut harus dilakukan secara transparan, dan ditunjukkan kepada khalayak. Bukan sekadar laporan pertanggungjawaban, yang tertulis […]

  • Pemohon Uji UU Pers Menambahkan Pasal Batu Uji

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Senin (16/7) di Ruang Sidang Panel MK. Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing selaku Direktur CV Swara Resimerasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat […]

  • Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin

    • calendar_month Sel, 29 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dianggap terlalu banyak syarat dalam pengajuan izin pengelolaan burung walet, para penangkar di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas akhirnya tarik berkas dan batalkan pengajuan izin. Hal ini disampaikan ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo kepada Jurnalindependen.com, Selasa (29/12/2015). “Terlalu banyak syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa diproses penerbitan izin pengelolaan […]

  • OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang dalam Kardus

    • calendar_month Sel, 20 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu, Selasa (20/6/2017). Dalam kegiatan tersebut, petugas KPK menyita uang yang dibungkus di dalam kardus. Post Views: 205

  • Pembukaan MTQ ke-53 Musi Rawas, Wabup Suprayitno Sebut Momen Mempelajari dan Menghayati Al-Quran

    Pembukaan MTQ ke-53 Musi Rawas, Wabup Suprayitno Sebut Momen Mempelajari dan Menghayati Al-Quran

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 2.453
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno secara resmi membuka kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-53 Tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 di Gedung Auditorium Pemkab Musi Rawas pada Rabu, 22 Oktober 2025. Acara yang dibuka oleh Wabup ditandai dengan pemukulan bedug tersebut berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 22 sampai 25 Oktober […]

  • Islah Dua Kepengurusan Golkar Harus Tetap Lewat Munas

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA — Penyatuan dua kepengurusan Partai Golkar, kemungkinan tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Mergerkepengurusan harus melewati mekanisme musyawarah nasional (munas) atau munas luar biasa (Munaslub). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar versi Ketua Umum Agung Laksono, Zainudin Amali mengatakan namun ide Munas atau Munaslub tak bisa diagendakan tahun ini. Sebab, proses islah terbatas dua kepengurusan sedang […]

expand_less